Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian, Fungsi-Fungsi Dan Peran-Peran Forum Sosial Keluarga

Berikut ini akan dijabarkan terkena forum sosial, kiprah dan fungsi forum sosial, fungsi forum sosial, kiprah forum sosial, fungsi forum keluarga, forum sosial keluarga, forum keluarga, pengertian forum keluarga, pengertian keluarga, definisi keluarga, fungsi keluarga, kiprah keluarga.

Setiap hal mempunyai kiprah dan fungsinya tersendiri. Demikian pula dengan keberadaan lembaga-lembaga sosial. Peran dan fungsi forum sosial sangat dekat dengan orientasinya. Beberapa forum sosial yang tumbuh dan sangat dikenal dalam kehidupan sosial ialah sebagai diberikut.

Pengertian Lembaga Keluarga

Pengertian luas dari keluarga ialah kekerabatan yang dibuat atas dasar perkawinan dan hubungan darah. Kekerabatan yang berasal dari satu keturunan atau hubungan darah ialah penelusuran leluhur seseorang, baik melalui garis ayah maupun ibu ataupun keduanya. 

Hubungan kekerabatan menyerupai ini dikenal sebagai keluarga luas (extended family) yaitu ikatan keluarga dalam satu keturunan yang terdiri atas kakek, nenek, ipar, paman, anak, cucu, dan sebagainya.

Kekerabatan ini ada yang mempunyai norma atau solidaritas ke dalam yang besar lengan berkuasa sehingga ikatan kekerabatan menjadi dekat sekali. Adapun kekerabatan atas dasar perkawinan ialah proses masuknya seseorang dalam satu ikatan keluarga, baik masuk menjadi keluarga laki-laki maupun keluarga perempuan atau keduanya.

Pembentukan keluarga yang ideal yaitu untuk mendirikan rumah tangga (household) yang berada pada satu naungan daerah tinggal sehingga satu rumah tangga sanggup terdiri atas lebih dari satu keluarga inti. Hal tersebut disebabkan susahnya mendapatkan daerah tinggal bagi keluarga inti atau salah satu keluarga inti sengaja melarang keluarga inti lainnya untuk berpisah. 

Bentuk kekerabatan menyerupai ini disebut sebagai keluarga poligamous, yaitu beberapa keluarga inti dipimpin oleh seorang kepala keluarga. 

Akan tetapi, umumnya satu rumah tangga spesialuntuk mempunyai satu keluarga inti. Mereka yang membentuk rumah tangga akan mengatur ekonominya sendiri serta bertanggung jawaban terhadap pengurusan dan pendidikan anak-anaknya.

Keluarga yang ideal dibuat melalui perkawinan dan akan mempersembahkan fungsi kepada setiap anggotanya. Di dalam keluarga, akan terbentuk tingkat-tingkat sepanjang hidup individu (stages a long the life cycle), yaitu masa-masa perkembangan individu semenjak masa bayi, masa penyapihan (anak yang sedang menyusu kepada ibunya), masa kanak-kanak, masa pubertas, masa setelah nikah, masa hamil, masa tua, dan seterusnya. 

Perkembangan kehidupan yang demikian sanggup terjadi dalam kehidupan keluarga umum. Pada setiap masa perkembangan individu dalam keluarga, akan terjadi penanaman imbas dari lingkungan sosial daerah individu yang bersangkutan berada. 

Pengaruh tersebut secara pribadi berasal dari orangtuanya melalui penanaman nilai-nilai budaya yang dianut atau imbas lingkungan pergaulan yang membentuk pribadi bersangkutan (sosialisasi). Suatu keluarga sanggup terbentuk lantaran hal-hal diberikut.
  1. Suatu kelompok yang mempunyai nenek moyang yang sama sehingga perkawinan sanggup terjadi di antara mereka yang mempunyai satu keturunan, disebut endogami.
  2. Suatu kelompok kekerabatan disatukan oleh darah atau perkawinan. Pasangan perkawinan tidak didapat dari kelompok sendiri yang berasal dari satu keturunan atau nenek moyang, tetapi pasangan hidup diperoleh dari kelompok lain sehingga di antara dua kelompok yang tidak sama terikat oleh adanya perkawinan di antara keturunannya disebut eksogami.
  3. Pasangan perkawinan dengan atau tanpa anak. Suatu keluarga adakalanya tidak sanggup mempunyai keturunan sehingga pasangan hidup sanggup mengadopsi anak orang lain sebagai anggota untuk pemanis keluarga batih.
  4. Pasangan tanpa nikah yang mempunyai anak. Akibat adanya impian untuk melaksanakan hubungan suami istri di luar nikah, tidak jarang di antara mereka mempunyai anak. Di negara-negara yang menganut paham bebas (liberal), hal ini dianggap sesuatu yang lumrah. Jika pasangan hidup di luar nikah mempunyai anak dan mereka sanggup hidup dengan rukun tanpa adanya ikatan perkawinan disebut samen leven atau kumpul kebo. Di Indonesia, perbuatan demikian dianggap menyeleweng dari kehidupan sosial yang sekaligus melanggar nilai dan norma masyarakat, dan melanggar norma agama.
  5. Satu orang sanggup hidup dengan beberapa orang anak. Hal ini sanggup terjadi lantaran salah satu pasangan hidup, ayah atau ibu, berpisah yang disebabkan oleh perceraian atau salah seorang dari mereka meninggal sehingga salah seorang di antara mereka harus memelihara anaknya.

Keluarga sebagai satuan masyarakat terkecil mempunyai struktur yang khas, diikat oleh aturan-aturan yang ada di masyarakat yang umumnya secara ideal dibuat melalui perkawinan. Oleh lantaran itu, setiap orang tidak sanggup seenaknya dalam memilih pilihan.

Pasangan hidup yang diperoleh melalui perkawinan ialah pasangan resmi yang diakui masyarakat sehingga setiap orang tidak sanggup mengganti pasangannya spesialuntuk menurut kebutuhan atau impian semata-mata. 

Jika hal ini terjadi di masyarakat, orang yang berbuat demikian akan tercela bahkan diasingkan dalam kehidupan sehari-hari lantaran dianggap melanggar norma dan nilai yang sudah melembaga di masyarakat.

Di dalam kehidupan keluarga dikenal keluarga inti, yaitu keluarga yang terdiri atas orangtua (ayah dan ibu) dan anak-anaknya yang belum berkeluarga. 

Anak sebagai anggota dari keluarga inti sanggup saja ialah anak kandung, anak tiri, atau anak angkat. Mereka bahu-membahu memelihara keutuhan rumah tangga sebagai suatu satuan sosial.

Keluarga ialah unit sosial terkecil yang terdiri atas ayah, ibu, dan anak yang di kenal sebagai keluarga inti (nuclear family).

Keluarga mempunyai fungsi sosial beragam bagi terciptanya kehidupan sosial dalam masyarakat. Dalam keluarga diatur hubungan antaranggota keluarga sehingga tiap anggota mempunyai kiprah dan fungsi yang jelas. 

misalnya, seorang ayah sebagai kepala keluarga sekaligus bertanggung jawaban untuk menghidupi keluarganya; ibu sebagai pengatur, pengurus, dan pendidik anak.

Keluarga inti biasanya disebut sebagai rumah tangga, yang ialah unit terkecil dalam masyarakat sebagai daerah dan proses pergaulan hidup. 

Suatu keluarga inti dianggap sistem sosial lantaran mempunyai unsur-unsur sosial yang mencakup kepercayaan, perasaan, tujuan, kaidah-kaidah, kedudukan dan peranan, tingkatan atau jenjang, sanksi, kekuasaan, dan fasilitas. Jika unsur-unsur tersebut diterapkan pada keluarga inti, akan dijumpai keadaan sebagai diberikut.
  1. Adanya dogma bahwa terbentuknya keluarga inti ialah kodrat yang Maha Pencipta.
  2. Adanya perasaan-perasaan tertentu pada diri setiap anggota keluarga batih, yang berwujud rasa saling mencintai, saling menghargai, atau rasa saling bersaing.
  3. Tujuan hidup, yaitu bahwa keluarga inti ialah suatu wadah insan mengalami proses sosialisasi dan mendapatkan jaminan ketenteraman jiwanya.
  4. Setiap keluarga inti diatur oleh kaidah-kaidah yang mengatur timbal balik antaranggota-anggotanya ataupun dengan pihak-pihak luar dari keluarga yang bersangkutan.
  5. Keluarga inti dan anggota-anggotanya mempunyai kedudukan dan peranan tertentu dalam masyarakat.
  6. Anggota-anggota keluarga inti, contohnya suami dan istri sebagai ayah dan ibu, mempunyai kekuasaan yang menjadi salah satu dasar bagi pengawasan proses hubungan kekeluargaan.
  7. Setiap anggota keluarga inti mempunyai posisi sosial tertentu dalam hubungan kekeluargaan, kekerabatan, ataupun dengan pihak luar.
  8. Lazimnya sanksi-sanksi positif ataupun negatif diterapkan dalam keluarga tersebut bagi mereka yang patuh serta mereka yang menyeleweng.
  9. Biasanya ada kemudahan untuk mencapai tujuan berkeluarga. Misalnya, masukana untuk mencapai proses sosialisasi.


Perkawinan

Sebelum terbentuknya keluarga, tentu saja dilampaui dengan adanya perkawinan di antara calon pasangan hidup untuk mengakhiri masa gadis bagi seorang perempuan atau masa bujang bagi seorang laki-laki. 

Pembentukan keluarga melalui perkawinan disebut keluarga konyugal, sedangkan perkawinan ialah suatu teladan sosial yang sudah disetujui dan dua orang yang mempunyai jenis kelabuin tidak sama sudah bertekad untuk membentuk sebuah keluarga. 

Perkawinan ialah suatu transaksi yang menghasilkan suatu kontrak seseorang (pria atau wanita, korporatif atau individual, secara pribadi atau melalui wakil) mempunyai hak secara terus menerus untuk menggauli seorang perempuan atau laki-laki secara sah. 

Hak ini mempunyai prioritas bagi laki-laki atau perempuan untuk melakukannya secara berkesinambungan, hingga perempuan dianggap sudah memenuhi syarat untuk mempunyai dan melahirkan anak.

Selanjutnya, perkawinan ialah penerimaan status gres untuk siap mendapatkan hak dan kewajiban sebagai pasangan suami istri yang sah diakui masyarakatnya dan hukum. 

Status gres yang diperoleh dan diumumkan biasanya melalui perayaan dengan jalan mengundang kerabat, kenalan, handai taulan, dan lain-lain yang berafiliasi dengan kedua belah pihak. 

Perkawinan berlangsung tentu saja disertai upacara keagamaan sesuai yang dianut oleh pasangan pengantin. Mereka yang sudah membentuk sebuah keluarga akan mempunyai hak untuk memilih nasibnya sendiri di kemudian hari. 

Pasangan hidup yang sudah berumah tangga dan membentuk keluarga batih intinya mempunyai fungsi sebagai diberikut.
  1. Unit terkecil dalam masyarakat yang mengatur hubungan seksual secara berkesinambungan yang sah secara hukum.
  2. Wadah daerah berlangsungnya sosialisasi, yakni proses anggota-anggota masyarakat yang gres mendapatkan pendidikan untuk mengenal, memahami, menaati, dan menghargai kaidah-kaidah serta nilai-nilai yang berlaku.
  3. Unit terkecil masyarakat yang memenuhi kebutuhan-kebutuhan ekonomis.
  4. Unit terkecil dalam masyarakat daerah anggota-anggotanya mendapatkan dukungan bagi ketenteraman dan perkembangan jiwanya.

Perkawinan untuk membentuk status gres yaitu rumah tangga, yang terjadi di masyarakat idealnya secara monogami, yaitu pasangan hidup antara seorang suami dan seorang istri. 

Akan tetapi, di masyarakat tidak menutup kemungkinan terjadi poligami, yaitu seseorang mempunyai pasangan lebih dari satu. Poligami dibagi dua:

Poligini yaitu seorang suami mempunyai pasangan lebih dari seorang istri dan poliandri yaitu seorang istri mempunyai pasangan lebih dari seorang suami. 

Poliandri di Indonesia tidak boleh dilaksanakan, selain berperihalan dengan norma agama, juga status anak yang dilahir kan oleh istri tidak terang ayahnya.

Perkawinan tidak boleh dilangsungkan apabila terjadi perkawinan sumbang yang disebut incest,yaitu perkawinan sedarah antara abang beradik, atau orangtua dengan anaknya. 

Larangan perkawinan sumbang ini sifatnya universal di setiap kelompok insan lantaran dianggap melanggar norma yang berlaku. 

Secara umum, penyimpangan-penyimpangan yang terjadi di masyarakat dan tidak dibenarkan untuk dilakukan ialah sebagai diberikut.
  1. Hidup bersama atas dasar suka sama suka yang tidak diikat oleh tali perkawinan (kumpul kebo).
  2. Adanya istri simpanan bagi laki-laki, atau suami simpanan bagi wanita.
  3. Melahirkan anak di luar nikah.
  4. Hubungan suami istri sebelum ijab kabul atau pada masa tunangan.
  5. Melakukan hubungan suami istri dengan orang lain yang bukan istri atau suaminya yang sah (perzinaan).

Keutuhan keluarga adakalanya mengalami perpecahan berupa perceraian, sebagai tanggapan hilangnya keserasian untuk mempertahankan keutuhan keluarga. 

Beberapa masyarakat tertentu (berhubungan dengan agama yang dianut oleh keluarga) melarang adanya perceraian lantaran perkawinan ialah anugerah yang tidak boleh dipisahkan, kecuali oleh kematian. Oleh lantaran itu, untuk bercerai akan mengalami kesusahan, kalaupun sanggup terjadi perceraian biasanya melalui mekanisme yang berbelit-belit. 

Akan tetapi, adapula masyarakat yang membolehkan suatu keluarga mengalami perceraian. Hal ini biasanya apabila suami istri satu sama lain bersepakat untuk mengakhiri rumah tangganya sehingga perceraian sanggup dilaksanakan dan masing-masing menempuh jalan hidupnya sendiri.

Persoalan tanggapan perceraian ialah anak dari keluarga yang bersangkutan. Mereka sanggup mengikuti salah satu orangtuanya, tetapi dalam jiwa anak akan terjadi konflik batin yang sanggup menimbulkan ketidakpuasan akan kehidupan yang dihadapi. 

Oleh lantaran itu, mereka mencari penyelesaian sendiri terhadap problem yang dihadapinya. Tidak jarang di antara mereka terjerumus pada pergaulan negatif yang sanggup merugikan diri sendiri dan merugikan lingkungan sosialnya, baik dalam bentuk penyimpangan sikap di masyarakat maupun terjerumus dalam penyalahgunaan obat terlarang.

Fungsi Keluarga

Setiap kehidupan yang terjadi di masyarakat, terutama keluarga sebagai forum terkecil, struktur kelembagaannya akan berkembang sesuai dengan impian masyarakat untuk menuntaskan tugastugas tertentu. Adapun kiprah atau fungsi keluarga ialah sebagai diberikut.

1) Fungsi Melanjutkan Keturunan atau Reproduksi

Pada awal terbinanya keluarga, tentu saja banyak yang mendambakan kehadiran anak, sebagai hasil perkawinan dari hubungan suami istri yang dilakukan secara sah.

2) Fungsi Afeksi

Seseorang mempunyai kebutuhan dasar yang sudah ditanamkan semenjak dilahirkan, berupa kasih akung, rasa cinta orangtua yang melahirkan atau yang mengasuhnya. Kebutuhan dasar yang demikian akan terus berlanjut hingga dewasa, bahkan hingga renta dan kemudian dikala seblum meninggal dunia. 

Kebutuhan kasih akung atau rasa cinta sanggup diperoleh dari orangtuanya atau orang lain terhadap dirinya apabila yang bersangkutan turut pula mempersembahkan kebutuhan dasar kepada orang lain sehingga terjadi saling mengisi kebutuhan dasar.

Fungsi afeksi ini sanggup berupa tatapan mata, ucapan-ucapan mesra, sentuhan-sentuhan halus, yang tiruananya akan merangsang anak dalam membentuk kepribadiannya. 

melaluiataubersamaini demikian, fungsi afeksi harus dimulai dari lingkungan keluarga lantaran orangtua pribadi berafiliasi terus-menerus dengan anaknya sehingga anak akan mendapatkan komunikasi dari orangtuanya dan mencicipi adanya rangsangan rasa kasih akung yang mereka perlukan.

3) Fungsi Sosialisasi

Keluarga ialah sistem yang menyelenggarakan sosialisasi terhadap calon-calon masyarakat masyarakat baru. Seseorang yang dilahirkan di suatu keluarga akan melalui suatu proses perembesan unsur-unsur budaya yang mengatur masyarakat bersangkutan. 

Calon masyarakat masyarakat gres dipersiapkan oleh orangtuanya, kemudian oleh orang lain dan forum pendidikan sekolah, untuk sanggup menjalankan peranan dalam kehidupan bermasyarakat, di bidang ekonomi, agama, atau politik sesuai dengan kebutuhan setiap anggota masyarakat. 

Keluarga ialah daerah awal terbinanya sosialisasi bagi seseorang. Dijumpai tiga proses yang menjadi dasar hubungan antara insan dan dunia kehidupan nya sebagai lingkungan sosial (walaupun tidak selalu berurutan), yaitu sebagai diberikut.
  1. Eksternalisasi ialah proses pembentukan pengetahuan latar belakang yang tersedia untuk dirinya serta untuk orang lain.
  2. Objektivasi ialah proses meneruskan pengetahuan latar belakang tersebut kepada generasi diberikutnya secara adil.
  3. Internalisasi ialah proses yang menjadikan kenyataan sosial yang sudah menjadi kenyataan adil itu ditanamkan ke dalam kesadaran, terutama pada anggota masyarakat baru, dalam konteks proses sosialisasi.


Peran Keluarga

Seseorang tidak dilahirkan pribadi menjadi anggota masyarakat, tetapi kepingan dari anggota keluarga sebagai satuan unit masyarakat yang terkecil. Di dalam keluarga, seseorang akan menerima pendidikan awal untuk mengenal lingkungan sosialnya, yang kemudian berpartisipasi di dalamnya. 

Hal itu dianggap sosialisasi primer untuk mempersiapkan anggota keluarga menjadi anggota masyarakat. Sosialisasi sekunder ialah suatu proses bagi individu untuk mengenal dan memahami lingkungan sosialnya secara lebih luas. 

Hal ini ialah awal menjadi anggota masyarakat yang disebut juga sebagai proses internalisasi. Internalisasi ialah dasar untuk memahami sesama anggota masyarakat dan untuk memahami dunia kehidupan sosial sebagai kenyataan sosial yang penuh makna bagi seorang individu.

Proses pemahaman lingkungan sosial bagi anggota masyarakat tidak ditafsirkan secara perorangan, tetapi melihat keterlibatan setiap anggota masyarakat yang terdapat di dalamnya. 

Selanjutnya, seseorang akan meleburkan diri dan mengikuti kehidupan yang berlaku di daerah individu tersebut berada atau tinggal.

Memahami dunia kehidupan sosial dimulai dari dunia kehidupan keluarga sebagai dunia awal bagi seseorang untuk melaksanakan sosialisasi. 

Sesudah yang bersangkutan cukup umur maka harus memahami dunia kehidupan yang lebih luas dari dunia sebelumnya, yang turut membentuk dan memengaruhi kepribadiannya. 

Proses pemahaman lingkungan sosial tidak spesialuntuk terbatas pada lingkungan keluarga dan lingkungan masyarakat, tetapi akan meluas ke aneka macam bidang kehidupan dan bergantung pada kegiatan kehidupan seseorang.

Keluarga tidak spesialuntuk berfungsi sebagai satuan sosial yang menyelenggarakan sosialisasi, tetapi juga sebagai satuan yang mempersembahkan kepuasan emosional dan rangsangan perasaan para anggotanya. 

Keluarga ialah forum atau pranata yang besar pengaruhnya terhadap sosialisasi anak. Kondisi demikian menimbulkan pentingnya peranan keluarga, yaitu sebagai diberikut.
  1. Keluarga batih ialah kelompok kecil yang anggota-anggotanya diberinteraksi pribadi secara tetap dan berkesinambungan. melaluiataubersamaini demikian, perkembangan anak sanggup diikuti secara saksama oleh kedua orangtuanya, dan kepribadian anakpun sanggup lebih praktis dibuat dalam tahap sosialisasi primer. Perhatian yang besar orangtua terhadap anak-anaknya sanggup mendorong mereka berprestasi di sekolah.
  2. Orangtua yang berpandangan maju mempunyai motivasi yang besar lengan berkuasa dalam mendidik anaknya. Anak dibutuhkan sanggup mempunyai status dan kiprah yang baik di masyarakat.

Sumber http://www.kuttabku.com

Post a Comment for "Pengertian, Fungsi-Fungsi Dan Peran-Peran Forum Sosial Keluarga"