Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tugas Dan Wewenang Kepala Kawasan (Gubernur) Dan Wakil Kepala Kawasan Berdasarkan Uu No 32 Tahun 2004

Pada peluang ini akan dibahas terkena kiprah dan wewenang kepala daerah, kiprah dan wewenang kepala kawasan dan wakil kepala daerah, kiprah Kepala daerah, wewenang Kepala daerah, kiprah wakil kepala daerah, kiprah bupati, kiprah gubernur, UU No 32 Tahun 2004.

Setiap kawasan dipimpin oleh kepala daerah. Kepala kawasan ialah kepala pemerintah kawasan yang dipilih secara demokratis. Kepala kawasan dan wakil kepala kawasan dipilih secara eksklusif oleh seluruh rakyat kawasan tersebut.

Pasangan calon kepala kawasan dan wakil kepala kawasan sanggup dicalonkan lewat partai politik atau adonan partai politik penerima Pilkada yang memperoleh sejumlah dingklik tertentu dalam DPRD dan atau memperoleh derma bunyi dalam Pemilu legislatif dalam jumlah tertentu.

Kepala kawasan dengan dimenolong seorang wakil kepala daerah. Kepala kawasan provinsi disebut gubernur, yang alasannya jabatannya juga disebut wakil pemerintah. Sebagai kepala daerah, gubernur bertanggung balasan kepada DPRD.

Gubernur sebagai wakil pemerintah berada di bawah dan bertanggung balasan kepada presiden. Kepala kawasan kabupaten disebut bupati, sedangkan kawasan kota disebut wali kota yang menjalankan kiprah dan wewenangnya selaku kepala kawasan bertanggung balasan kepada DPRD kabupaten/kota.

Sebagai wakil pemerintah pusat, gubernur mempunyai kiprah dan wewenang sebagai diberikut:
  1. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan kawasan kabupaten/kota.
  2. Koordinasi penyelenggaraan urusan pemerintah di kawasan provinsi dan kabupaten/kota.
  3. Koordinasi pelatihan dan pengawasan penyelenggaraan kiprah pemmenolongan di kawasan provinsi dan kabupaten/kota.
Sedangkan berdasarkan Muslimin (1978 : 224), gubernur sebagai wakil pemerintah mempunyai tugas-tugas sebagai diberikut:
  1. Membina ketenteraman dan ketertiban di wilayahnya.
  2. Menyelenggarakan koordinasi acara lintas sektor mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan dan pengawasan acara dimaksud.
  3. Membimbing dan mengawasi penyelenggaraan pemerintah daerah.
  4. Melaksanakan usaha-usaha pelatihan kesatuan bangsa sesuai akal yang diputuskan pemerintah.
  5. Melaksanakan segala kiprah pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang didiberikan kepadanya.
  6. Melaksanakan tugas-tugas pemerintahan yang tidak termasuk dalam kiprah instansi lainnya.
Dalam Pasal 25 UU No. 32/2004 ditegaskan bahwa kepala kawasan mempunyai kiprah dan wewenang sebagai diberikut:
  1. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan kawasan berdasarkan kebijakan yang diputuskan bersama DPRD.
  2. Mengajukan rancangan Perda.
  3. Menetapkan Perda yang sudah menerima persetujuan bersama DPRD.
  4. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda wacana APBD kepada DPRD untuk dibahas dan diputuskan bersama.
  5. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah.
  6. Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan dan sanggup menunjuk kuasa aturan untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  7. Melaksanakan kiprah dan wewenang lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan kiprah wakil kepala kawasan adalah:
  1. Memmenolong kepala kawasan dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah.
  2. Memmenolong kepala kawasan dalam mengkoordinasikan acara instansi vertikal di daerah, menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan abdnegara pengawasan, melakukan pemberdayaan wanita dan cowok serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup.
  3. Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan kota bagi wakil kepala kawasan provinsi.
  4. Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, kelurahan dan/atau desa bagi wakil kepala kawasan kabupaten/kota.
  5. Memdiberikan masukan dan pertimbangan kepada kepala kawasan dalam penyelenggaraan acara pemerintah daerah.
  6. Melaksanakan kiprah dan kewajiban pemerintahan lainnya yang didiberikan oleh kepala daerah.
  7. Melaksanakan kiprah dan wewenang kepala kawasan apabila kepala kawasan berhalangan.
Dalam melakukan kiprah dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan 26 UU No. 32/2004, kepala kawasan dan wakil kepala kawasan mempunyai kewajiban:
  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melakukan UUD Negara Republik Indonesia 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
  3. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
  4. Melaksanakan kehidupan demokrasi.
  5. Menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan.
  6. Menjaga adat dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  7. Memajukan dan menyebarkan daya saing daerah.
  8. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang membersihkan dan baik.
  9. Melaksanakan dan mempertanggungjawabankan pengelolaan keuangan daerah.
  10. Menjalin korelasi kerja dengan seluruh instansi vertikal di kawasan dan tiruana perangkat daerah.
  11. Menyampaikan planning strategis penyelenggaraan pemerintahan kawasan di hadapan rapat paripurna DPRD.
Kepala kawasan dan wakil kepala kawasan berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dilarang:
  1. Membuat keputusan yang secara khusus mempersembahkan laba bagi diri, anggota keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang berperihalan dengan peraturan perundang-undangan, merugikan kepentingan umum, dan meresahkan sekelompok masyarakat, atau mendiskriminasikan masyarakat negara dan/ atau golongan masyarakat lain.
  2. Turut serta dalam suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah, atau dalam yayasan bidang apapun.
  3. Melakukan pekerjaan lain yang mempersembahkan laba bagi dirinya, baik secara eksklusif maupun tidak langsung, yang bekerjasama dengan kawasan yang bersangkutan.
  4. Melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, dan mendapatkan uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.
  5. Menjadi advokat atau kuasa aturan dalam suatu perkara di pengadilan selain yang dimaksud dalam Pasal 25.
  6. Menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/ akad jabatannya.
  7. Merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, sebagai anggota DPRD sebagaimana yang diputuskan dalam peraturan perundang-undangan.

Sumber http://www.kuttabku.com

Post a Comment for "Tugas Dan Wewenang Kepala Kawasan (Gubernur) Dan Wakil Kepala Kawasan Berdasarkan Uu No 32 Tahun 2004"