Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian, Tata Ruang Dan Ciri-Ciri Masyarakat Desa Atau Pedesaan


Berikut ini akan kita bahas terkena pengertian desa, definisi desa, ciri ciri masyarakat desa, ciri ciri masyarakat pedesaan, tata ruang desa.


Pengertian Desa, Kaitannya dengan Tata Ruang, Sistem Perhubungan, dan Pengangkutan

Kata desa berasal dari bahasa Sanskerta, yaitu deshi yang berarti ‘tanah kelahiran’ atau ‘tanah tumpah darah’. Kemudian desa menjadi suatu istilah yang merujuk pada suatu wilayah aturan di daerah Jawa pada umumnya. 

Dinyatakan dalam UU No. 5 Tahun 1979 ihwal Pemerintahan Desa bahwa yang dimaksud dengan desa (Inggris: the village) yaitu kesatuan wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat aturan yang mempunyai organisasi pemerintah terendah eksklusif di bawah camat, dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang mana UU tersebut sudah diubah dengan UU No. 32 Tahun 2004 ihwal Pemerintahan Daerah.

Desa yang dimaksud dalam UU tersebut termasuk antara lain Nagari di Sumatra Barat, Gampong di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, Lembang di Sulawesi Selatan, Kampung di Kalimantan Selatan dan Papua, Negeri di Maluku. 

Menurut Pasal 200 UU No. 32 Tahun 2004, ditentukan bahwa dalam Pemerintahan Daerah, Kabupaten/ Kota dibuat Pemda Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. 

Pembentukan, penghapusan, dan/ atau penggabungan desa dengan memperhatikan asal-usulnya atau prakarsa masyarakat. 

Desa di kabupaten/ kota secara sedikit demi sedikit sanggup diubah atau diadaptasi statusnya menjadi kelurahan sesuai ajakan dan prakarsa pemerintah desa bersama tubuh permusyawaratan desa yang diputuskan dengan Perda.

Dibandingkan dengan keadaan atau pun kehidupan kota, keadaan dan kehidupan di desa mempunyai ciri-ciri sebagai diberikut.
  1. Bangunan rumah penduduk pada umumnya jarang-jarang atau terpencar.
  2. Penduduknya relatif kecil atau sedikit.
  3. Pada umumnya penduduk Indonesia bermata pencaharian sebagai petani atau nelayan.
  4. Hubungan antara anggota masyarakatnya sangat intim, dengan ciri kekerabatan, persaudaraan, dan kegotongroyongan.

Dalam kaitannya dengan tata ruang, sistem perhubungan, dan pengangkutannya, desa mempunyai ciri-ciri atau karakteristik sebagai diberikut.

Tata Ruang

Jarak antara satu rumah dengan rumah lainnya berjauhan, tidak berjejal menyerupai di kota. Salah satu teladan bentuk tata ruang desa yaitu menyerupai yang digambarkan Soetardjo Kartohadikusumo. Ia menggambarkan tata ruang desa di Jawa.

Secara fisik, desa-desa di Jawa, tepinya dipagari dengan tanaman, contohnya bambu. Di luar pagar desa itu terhampar persawahan dan atau perladangan. Di bab dalamnya yaitu rumah-rumah penduduk yang berjejer di kiri kanan jalan desa. 

Berdasarkan pasal 215 UU No. 32 Tahun 2004, pembangunan daerah pedesaan yang dilakukan oleh kabupaten/ kota dan atau pihak ketiga mengikutsertakan pemerintah desa dan tubuh permusyawaratan desa. Pelaksanaannya dengan memperhatikan faktor-faktor sebagai diberikut.

a. Kepentingan masyarakat desa.
b. Kewenangan desa.
c. Kelancaran pelaksanaan investasi.
d. Kelestarian lingkungan hidup.
e. Keserasian kepentingan antarkawasan dan kepentingan umum.

Sistem Perhubungan

Di desa, sistem perhubungannya sangat dipengaruhi oleh kondisi geografisnya. Desa yang kondisi geografisnya berupa dataran mempunyai tingkat kelancaran yang tinggi dibandingkan desa-desa di daerah perbukitan atau pun pepegununganan.

Sistem Pengangkutan

Desa-desa di Papua yang letak dan posisinya jauh di pedalaman dan kawasannya terisolasi oleh hutan, memakai pesawat terbang untuk mencapai desa-desa lain. Lain halnya dengan desa-desa di Kalimantan, yang memakai bahtera kecil sebagai masukana angkutannya.

Sedangkan desa-desa di Jawa dan Sumatra pada umumnya memakai masukana angkutan darat, menyerupai gerobak, delman, sepeda, ojek, atau mobil.

Sumber http://www.kuttabku.com

Post a Comment for "Pengertian, Tata Ruang Dan Ciri-Ciri Masyarakat Desa Atau Pedesaan"