Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tugas Dan Fungsi Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia

Artikel ini akan mengambarkan wacana perwakilan diplomatik, kedudukan perwakilan diplomatik indonesia, kiprah perwakilan diplomatik, fungsi perwakilan diplomatik, kiprah diplomat, kiprah diplomatik, fungsi diplomatik.
Secara umum seorang perwakilan diplomatik memiliki kiprah yang mencakup beberapa aspek hal-hal diberikut ini.
  1. Representasi, yaitu selain untuk mewakili pemerintah negaranya, ia juga sanggup melaksanakan protes, mengadakan penyelidikan dengan pemerintah negara penerima. Ia mewakili budi politik pemerintah negaranya.
  2. Negosiasi, yaitu mengadakan negosiasi atau pembicaraan baik dengan negara kawasan ia diakreditasikan maupun dengan negara-negara lainnya.
  3. Observasi, yaitu menelaah dengan teliti setiap tragedi atau tragedi di negara akseptor yang mungkin sanggup mempengaruhi kepentingan negaranya.
  4. Proteksi, yaitu melindungi pribadi, harta benda dan kepentingankepentingan masyarakat negaranya yang berada di luar negeri.
  5. Perteman dekatan, yaitu meningkatkan korelasi perteman dekatan antara negara pengirim dengan negara penerima, baik di bidang ekonomi, kebudayaan maupun ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dalam melaksanakan tugasnya, seorang diplomat sanggup berfungsi sebagai lambang prestise nasional negaranya di luar negeri dan mewakili kepala negaranya di negara penerima. 

Selain itu, beliau sanggup berfungsi sebagai perwakilan yuridis dari pemerintah negaranya. Misalnya, beliau sanggup menanhadirani perjanjian, meratifikasi dokumen, mengumumkan pernyataan dan lain-lain. 

Dia juga sanggup berfungsi sebagai perwakilan politik. Dalam melaksanakan fungsinya tersebut, seorang diplomat sanggup menjadi alat penghubung timbal balik antara kepentingan negaranya dengan kepentingan negara penerimanya.

Berdasarkan Konvensi Wina 1961, disebutkan bahwa fungsi perwakilan diplomatik ialah sebagai diberikut.
  1. Mewakili kepentingan negara pengirim di negara penerima.
  2. Melindungi kepentingan negara pengirim dan masyarakat negaranya di negara akseptor di dalam batas-batas yang diizinkan oleh aturan internasional.
  3. Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.
  4. Memdiberikan keterangan wacana kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
  5. Memeliharan korelasi perteman dekatan antara kedua negara.
Berkaitan dengan hal tersebut, apa saja fungsi perwakilan diplomatik bagi Bangsa Indonesia? Bagi Bangsa Indonesia penempatan perwakilan diplomatik di negara lain berfungsi sebagai masukana diberikut.
  1. Mewakili negara Republik Indonesia secara keseluruhan di negara akseptor atau pada suatu organisasi internasional.
  2. Melindungi kepentingan nasional dan masyarakat negara Indonesia di negara penerima.
  3. Melaksanakan pengamatan, evaluasi dan pelaporan.
  4. Mempertahankan kebebasan Indonesia terhadap imperialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya dengan melaksanakan ketertiban dunia menurut kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
  5. Mengabdi kepada kepentingan nasional dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
  6. Menciptakan perteman dekatan yang baik antara negara Republik Indonesia dan tiruana negara guna menjamin pelaksanaan kiprah negara perwakilan diplomatik.
  7. Menyelenggarakan bimbingan dan pengawasan terhadap masyarakat negara Indonesia yang berada di wilayah kerjanya.
  8. Menyelenggarakan urusan pengamanan, penerangan, konsuler protokol, komunikasi dan persandian.
  9. Melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan urusan rumah tangga perwakilan diplomatik. 

Sumber http://www.kuttabku.com

Post a Comment for "Tugas Dan Fungsi Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia"