Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kewenangan Serta Denah Hubungan Koordinasi Struktural Dan Fungsional Pemerintah Sentra Dan Tempat Dalam Otonomi Daerah

Berikut ini akan dibahas wacana korelasi struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah, korelasi pemerintah pusat dan daerah, korelasi struktural pemerintah pusat dan daerah, korelasi pusat dan daerah, kewenangan pemerintah pusat, wewenang pemerintah pusat, kewenangan pemerintah daerah, kewenangan pemerintah pusat dalam otonomi daerah, wewenang pemerintah daerah, kewenangan pemerintah tempat dalam otonomi daerah, denah korelasi koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, korelasi fungsional pemerintah pusat dan daerah.

Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah

1. Hubungan Struktural Pemerintah Pusat dan Daerah

Dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia terdapat dua cara yang sanggup menghubungkan antara pemerintah pusat dan pemeritah daerah. 

Teknik Pertama, disebut dengan sentralisasi, yakni segala urusan, fungsi, tugas, dan wewenang penyelenggaraan pemerintahan ada pada pemerintah pusat yang pelaksanaannya dilakukan secara deserius.

Teknik kedua, dikenal sebagai desentralisasi, yakni segala urusan, tugas, dan wewenang pemerintahan diserahkan seluas-luasnya kepada pemerintah daerah.

Pelimpahan wewenang dengan cara deserius dilakukan melalui pendelegasian wewenang kepada perangkat yang berada di bawah hirarkinya di daerah. 

Pelimpahan wewenang dengan cara desentralisasi dilakukan melalui pendelegasian urusan kepada tempat otonom.

Terdapat tiga faktor yang menjadi dasar kontribusi fungsi, urusan, tugas, dan wewenang antara pemerintah pusat dan daerah.
  1. Fungsi yang sifatnya berskala nasional dan berkaitan dengan eksistensi negara sebagai kesatuan politik diserahkan kepada pemerintah pusat.
  2. Fungsi yang menyangkut pelayanan masyarakat yang perlu disediakan secara bermacam-macam untuk seluruh tempat dikelola oleh pemerintah pusat.
  3. Fungsi pelayanan yang bersifat lokal, melibatkan masyarakat luas dan tidak memerlukan tingkat pelayanan yang standar, dikelola oleh pemerintah tempat yang diubahsuaikan dengan kebutuhan serta kemampuan tempat masing-masing.
Secara struktural korelasi pemerintah pusat dan pemerintah tempat diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000. 

Berdasarkan ketentuan tersebut tempat didiberi peluang untuk membentuk lembaga-lembaga yang diubahsuaikan dengan kebutuhan daerah. Untuk lebih jelasnya, korelasi struktural tersebut sanggup di lihat pada denah diberikut.

Bagan Hubungan Koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah
 Berikut ini akan dibahas wacana korelasi struktural dan fungsional pemerintah pusat dan  Kewenangan serta Bagan Hubungan Koordinasi Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah Dalam Otonomi Daerah

2. Hubungan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah

Pada dasarnya pemerintah pusat dan pemerintah tempat mempunyai korelasi kewenangan yang saling melengkapi satu sama lain. Hubungan tersebut terletak pada visi, misi, tujuan, dan fungsinya masing-masing. 

Visi dan misi kedua forum ini, baik di tingkat lokal maupun nasional yaitu melindungi serta memdiberi ruang kebebasan kepada tempat untuk mengolah dan mengurus rumah tangga sendiri menurut kondisi dan kemampuan daerah.

Adapun tujuannya yaitu untuk melayani masyarakat secara adil dan merata dalam banyak sekali aspek kehidupan. Fungsi pemerintah pusat dan tempat yaitu sebagai pelayan, pengatur, dan pemberdaya masyarakat. 

Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah tempat provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota diatur dalam undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. 

Hubungan keuangan, pelayanan umum, memanfaatkan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan tempat diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras menurut undang-undang.

Penyelenggaraan urusan pemerintahan dibagi menurut kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian korelasi antarsusunan pemerintahan. 

Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah, yang diselenggarakan menurut kriteria di atas terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan. 

Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan tempat provinsi, kabupaten atau kota ialah urusan dalam skala provinsi yang mencakup 16 urusan. 

Urusan pemerintahan provinsi yang bersifat pilihan mencakup urusan pemerintahan yang secara faktual ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan tempat yang bersangkutan. 

Pemerintahan tempat dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan mempunyai korelasi dengan pemerintah pusat dan dengan pemerintahan tempat lainnya. 

Hubungan tersebut mencakup korelasi wewenang, keuangan, pelayanan umum, memanfaatkan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya. 

Hubungan tersebut dan menjadikan korelasi manajemen dan kewilayahan antarsusunan pemerintahan.

Sumber http://www.kuttabku.com

Post a Comment for "Kewenangan Serta Denah Hubungan Koordinasi Struktural Dan Fungsional Pemerintah Sentra Dan Tempat Dalam Otonomi Daerah"