Pengertian, Pedoman, Fungsi Dan Tujuan Serta Prosedur Penyusunan Dalam Sistem Pengelolaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kawasan (Apbd)
Berikut ini akan dibahas ihwal keuangan daerah, pengelolaan keuangan daerah, anggaran pendapatan dan belanja daerah, APBD, pengertian apbd, sistem keuangan daerah, penatausahaan keuangan daerah, sistem pengelolaan keuangan daerah, aliran pengelolaan keuangan daerah, fungsi apbd, tujuan apbd, penyusunan apbd, pendapatan daerah, pengeluaran pemerintah daerah, dan prosedur penyusunan apbd.
Keuangan Daerah
Penyelenggaraan fungsi pemerintahan kawasan akan terealisasi secara optimal apabila penyelenggaraan urusan pemerintahan diikuti dengan pemdiberian sumber-sumber penerimaan yang cukup kepada daerah,
dengan mengacu kepada Undang-Undang yang mengatur Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Besarnya diubahsuaikan dan diselaraskan dengan tunjangan kewenangan antara Pemerintah dan Daerah. Semua sumber keuangan yang menempel pada setiap urusan pemerintah yang diserahkan kepada kawasan menjadi sumber keuangan daerah.
Daerah didiberikan hak untuk mendapat sumber keuangan sebagai diberikut.
- Kepastian tersedianya pendanaan dari pemerintah sesuai dengan urusan pemerintah yang diserahkan.
- Kewenangan mengambil dan mendayagunakan pajak dan retribusi kawasan serta hak untuk mendapat bagi hasil dari sumber-sumber daya nasional yang berada di kawasan dan dana perimbangan lainnya.
- Hak untuk mengelola kekayaan kawasan dan mendapat sumber-sumber pendapatan lain yang sah serta sumber-sumber pembiayaan.
Kekuasaan pengelolaan keuangan negara dari presiden sebagian diserahkan kepada gubernur/bupati/wali kota selaku kepala pemerintah kawasan untuk mengelola keuangan kawasan dan mewakili pemerintah kawasan dalam kepemilikan kekayaan kawasan yang dipisahkan.
Ketentuan tersebut diberimplikasi pada pengaturan pengelolaan keuangan daerah, yaitu bahwa kepala kawasan (gubernur/bupati/wali kota) yaitu pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan kawasan dan bertanggung balasan atas pengelolaan keuangan kawasan sebagai bab dari kekuasaan pemerintahan daerah.
Dalam melaksanakan kekuasaannya, kepala kawasan melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaan keuangan kawasan kepada para pejabat perangkat daerah.
melaluiataubersamaini demikian, pengaturan pengelolaan dan pertanggungjawabanan keuangan kawasan menempel dan menjadi satu dengan pengaturan pemerintahan daerah, yaitu dalam undang-undang terkena pemerintahan daerah. Sumber pendapatan kawasan terdiri atas sumber-sumber keuangan diberikut.
- Pendapatan Asli Daerah ( PAD), yang mencakup hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan kawasan yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah.
- Dana Perimbangan yang mencakup dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus.
- Pendapatan kawasan lain yang sah.
Pemerintah kawasan sanggup melaksanakan penyertaan modal pada suatu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau perusahaan milik swasta.
Pemerintah kawasan sanggup mempunyai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang pembentukan, penggabungan, pelepasan kepemilikan, dan pembubarannya diputuskan dengan perda yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Anggaran pendapatan dan belanja kawasan (APBD) yaitu rencana keuangan tahunan pemerintahan kawasan yang diputuskan dengan peraturan daerah.
APBD ialah dasar pengelolaan keuangan kawasan dalam masa satu tahun anggaran terhitung mulai 1 Januari hingga dengan tanggal 31 Desember.
Kepala kawasan mengajukan rancangan perda ihwal APBD disertai klarifikasi dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama.
Rancangan perda provinsi ihwal APBD yang sudah disetujui bersama dan rancangan Peraturan Gubernur ihwal pembagian terstruktur mengenai APBD sebelum diputuskan oleh gubernur paling lambat tiga hari disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi.
Rancangan perda kabupaten/kota ihwal APBD yang sudah disetujui bersama dan rancangan Peraturan Bupati/Walikota ihwal pembagian terstruktur mengenai APBD sebelum diputuskan oleh bupati/walikota paling usang tiga hari disampaikan kepada gubernur untuk dievaluasi.
Semua penerimaan dan pengeluaran pemerintahan kawasan dianggarkan dalam APBD dan dilakukan melalui rekening kas kawasan yang dikelola oleh Bendahara Umum Daerah.
Penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pengawasan dan pertanggungjawabanan keuangan kawasan diatur lebih lanjut dengan perda yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
Post a Comment for "Pengertian, Pedoman, Fungsi Dan Tujuan Serta Prosedur Penyusunan Dalam Sistem Pengelolaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kawasan (Apbd)"