Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian, Cara, Usaha, Sikap, Makna Dan Landasan Atau Dasar Aturan Bela Negara Dalam Upaya Partisipasi Menjaga Keutuhan Nkri

Berikut ini akan dijelaskan wacana cara menjaga keutuhan nkri, pentingnya menjaga keutuhan nkri, upaya menjaga keutuhan nkri, sikap menjaga keutuhan nkri, kesadaran berbangsa dan bernegara, pentingnya menjaga keutuhan wilayah nkri, bagaimana cara menjaga keutuhan nkri, mengapa kita harus menjaga keutuhan nkri, bela negara, pembelaan negara, usaha pembelaan negara, upaya bela negara, usaha bela negara, partisipasi dalam usaha pembelaan negara, pentingnya usaha pembelaan negara, unsur unsur bela negara, hakikat pembelaan negara, kesadaran bela negara, alasan pentingnya bela negara, alasan pentingnya usaha pembelaan negara, makna bela negara, pengertian bela negara, dasar aturan bela negara, landasan aturan bela negara, dasar aturan pembelaan negara, landasan aturan pembelaan negara, dasar aturan kewajiban membela negara.

Pentingnya Menjaga Keutuhan NKRI

1. Kesadaran Bela Negara

Peran serta masyarakat negara akan muncul jikalau memiliki kesadaran dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Tahukah kalian apa yang dimaksud dengan kesadaran? 

Kesadaran yaitu sikap mawas diri sehingga sanggup membedakan baik atau buruk, benar atau salah, layak atau tidak layak, patut atau tidak patut dalam berkata dan berperilaku. 

Kesadaran masyarakat negara Indonesia ketika ini masih perlu pembenahan. Salah satunya kesadaran dalam bela negara. 

Memang negara Indonesia tidak sedang dalam kondisi perang, tetapi kesadaran untuk bela negara harus tetap ada dalam bentuk lain demi kemajuan bangsa.

2. Pengertian Bela Negara

Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 Pasal 27 Ayat 3 mengamanatkan bahwa “Setiap masyarakat negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”. Namun, sebelum mengulas lebih jauh terkena bela negara, sebaiknya kalian memahami terlebih lampau pengertian bela negara.

Menurut klarifikasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 Pasal 9 Ayat 1 wacana Pertahanan Negara, 
upaya bela negara yaitu sikap dan sikap masyarakat negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Bukan spesialuntuk sebagai kewajiban dasar manusia, tetapi juga ialah kehormatan masyarakat negara sebagai wujud dedikasi dan kerelaan berkorban kepada bangsa dan negara.

Bela Negara yang dilakukan oleh masyarakat negara ialah hak dan kewajiban membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. 

Pembelaan yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara ialah tanggung tanggapan dan kehormatan setiap masyarakat negara. 

Oleh lantaran itu, masyarakat negara memiliki kewajiban untuk ikut serta dalam pembelaan negara, kecuali ditentukan lain dengan undang-undang.

melaluiataubersamaini demikian, terkandung pengertian bahwa upaya pertahanan negara harus didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban masyarakat negara, serta keyakinan pada kekuatan sendiri. 

Hal ini juga tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2002 wacana Pertahanan Negara pada Pasal 1 Ayat 1, yaitu 

Pertahanan keamanan negara yaitu segala usaha untuk mempertahankan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara”.

Bangsa Indonesia menyayangi perdamaian, tetapi lebih menyayangi kemerdekaan dan kedaulatan. Alinea pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan, 

“Bahwa sebenarnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh alasannya yaitu itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan. Karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. 

Penyelesaian pertikaian atau konflik antarbangsa pun harus diselesaikan melalui cara-cara damai. Bagi bangsa Indonesia, perang harus dihindari. 

Perang ialah jalan terakhir dan dilakukan jikalau tiruana usaha dan penyelesaian secara tenang tidak berhasil. Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik bebas aktif. 

Prinsip ini ialah pelaksanaan dari suara alinea pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Sebagai masyarakat negara yang baik sudah sepantasnya bila kita turut serta dalam bela negara dengan meragukan dan mengatasi banyak sekali macam ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG) terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, ibarat para jagoan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan.

Ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan tersebut sanggup hadir dari luar negeri bahkan dari dalam negeri sekalipun. Adapun, pengertian sederhana dari arti ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan yaitu sebagai diberikut.

1. Ancaman yaitu usaha yang bersifat mengubah atau merombak akal yang dilakukan secara
konsepsional melalui tindak kriminal dan politis. 

Ancaman militer yaitu ancaman yang memakai kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai memiliki kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. 

Ancaman militer sanggup berasal dari luar negeri maupun dari dalam negeri. Beberapa macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara.

a. Dari luar negeri

1) Agresi
2) Pelanggaran wilayah oleh negara lain
3) Spionase (mata-mata)
4) Sabotase
5) Aksi terror dari jaenteng internasional

b. Dari dalam negeri

1) Pemberontakan bersenjata
2) Konflik horisontal
3) Aksi teror
4) Sabotase
5) Aksi kekerasan yang berbau SARA
6) Gerakan separatis (upaya pemisahan diri untuk membuat negara baru)
7) Pengrusakan lingkungan

Adapun, ancaman nonmiliter yaitu ancaman yang tidak memakai senjata, tetapi jikalau dibiarkan akan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.

2. Tantangan yaitu hal atau usaha yang bertujuan untuk menggugah kemampuan.

3. Hambatan yaitu usaha yang berasal dari diri sendiri yang bersifat atau bertujuan untuk melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional.

4. Gangguan yaitu hal atau usaha yang berasal dari luar yang bersifat atau bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional (tidak terarah).

3. Dasar Hukum Bela Negara

Ada beberapa dasar aturan dan peraturan wacana wajib bela negara.
  • Tap MPR No.VI Tahun 1973 wacana konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 1954 wacana Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 1982 wacana Ketentuan Pokok Hankam Negara RI, diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1988.
  • Tap MPR No.VI Tahun 2000 wacana Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dengan POLRI.
  • Tap MPR No.VII Tahun 2000 wacana Peranan Tentara Nasional Indonesia dan POLRI.
  • Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 30 Ayat (1) dan (2) menyatakan “bahwa tiap masyarakat negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara yang dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan kepolisian sebagai komponen utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”. Ada pula pada Pasal 27 Ayat (3): “Setiap masyarakat negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaaan negara”.
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 wacana Pertahanan Negara, Ayat 1: “Setiap masyarakat negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam Penyelenggaraan Pertahanan Negara”; Ayat 2: “Keikutsertaan masyarakat negara dalam upaya bela negara dimaksud Ayat 1 diselenggarakan melalui kegiatan-kegiatan sebagai diberikut.
1) Pendidikan Kewargguagaraan,
2) Petes dasar kemiliteran,
3) Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau wajib, dan
4) Pengabdian sesuai dengan profesi.

4. Kesediaan Warga Negara untuk Melakukan Bela Negara

Segala usaha yang dilakukan untuk membela negara, mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan bangsa ialah hak dan kewajiban setiap masyarakat negara. 

Semua usaha tersebut sanggup dilakukan di segala bidang, ibarat dilakukan oleh para pemain atlet nasional yang melakukan kewajiban membela negara dalam bidang olahraga.

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2002 wacana Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat 2, ditegaskan banyak sekali bentuk usaha pembelaan negara.

a. Pendidikan Kewargguagaraan

Berdasarkan Pasal 37 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 wacana Sisdiknas, dijelaskan bahwa Pendidikan Kewargguagaraan ialah pelajaran wajib yang diajarkan di tingkat pendidikan dasar, menengah, dan tingkat pendidikan tinggi. 

Pendidikan kewargguagaraan sanggup memupuk jiwa patriotik, rasa cinta tanah air, semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran akan sejarah usaha bangsa Indonesia, dan sikap menghargai jasa para pahlawan. 

Pendidikan kewargguagaraan sanggup mempersembahkan pemahaman, analisis, dan menjawaban duduk kasus yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa, dan negara secara berkesinambungan dan konsisten dengan impian dan sejarah nasional.

b. Petes dasar kemiliteran

Selain TNI, salah satu komponen masyarakat negara yang mendapat petes dasar militer yaitu siswa sekolah menengah dan unsur mahasiswa. 

Unsur mahasiswa tersusun dalam organisasi Resimen Mahasiswa (Menwa). Sesudah memasuki resimen tersebut, mahasiswa harus mengikuti tes dasar kemiliteran. 

Adapun, siswa sekolah menengah sanggup mengikuti organisasi yang menerapkan dasar-dasar kemiliteran, ibarat Pramuka, Patroli Keamanan Sekolah (PKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), Palang Merah Remaja (PMR), dan organisasi sejenis lainnya.

c. Pengabdian sebagai Tentara Nasional Indonesia

Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 30 Ayat 2 disebutkan bahwa Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia ialah unsur utama dalam usaha pertahanan dan keamanan rakyat. 

Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia ialah pelaksanaan dan kekuatan utama dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Setiap masyarakat negara berhak untuk mengabdi sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia melalui syarat-syarat tertentu.

d. Pengabdian sesuai dengan keahlian atau profesi

Upaya bela negara tidak spesialuntuk melalui cara-cara militer saja tetapi banyak usaha bela negara sanggup dilakukan tanpa cara militer.

Misalnya, sebagai atlet nasional sanggup mengharumkan nama bangsa dengan meraih medali emas dalam pertandingan olahraga. 

Selain itu, siswa yang ikut Olimpiade Fisika, Matematika atau Kimia di luar negeri dan mendapat penghargaan ialah prestasi yang menawarkan upaya bela negara.

Pengabdian sesuai dengan profesi yaitu dedikasi masyarakat negara untuk kepentingan pertahanan negara termasuk dalam menanggulangi dan memperkecil akhir yang ditimbulkan oleh perang, tragedi alam, atau tragedi lainnya.

Upaya bela negara ialah sikap dan sikap masyarakat negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Bela negara bukan lagi spesialuntuk sebagai kewajiban dasar tetapi ialah kehormatan bagi setiap masyarakat negara yang harus dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawaban, dan rela berkorban.

Pengertian, Teknik, Usaha, Sikap, Makna dan Landasan atau Dasar Hukum Bela Negara Dalam Upaya Partisipasi Menjaga Keutuhan NKRI 

Sumber http://www.kuttabku.com

Post a Comment for "Pengertian, Cara, Usaha, Sikap, Makna Dan Landasan Atau Dasar Aturan Bela Negara Dalam Upaya Partisipasi Menjaga Keutuhan Nkri"