Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Menafsirkan Aturan Penawaran Dengan Benar

misal penerapan aturan penawaran dalam kehidupan MENAFSIRKAN HUKUM PENAWARAN DENGAN BENAR
Selamat hadir para generasi pembelajar indonesia, apakah saudara sedang berusaha memahami hukum penawaran? Jika iya maka saya rekomendasikan untuk memahami post ini dengan baik. Dalam post ini dibahas tetang penafsiran aturan penawaran secara sempurna dan sederhana. Sebelum memahami post ini saya harap saudara sudah memahami pengertian penawaran dengan baik sehingga dalam memahami aturan penawaran akan lebih gampang. Jika saudara belum memahami makna penawaran maka saya masukankan anda membaca terlebih lampau post pengertian penawaran dan faktor yang mempengaruhinya.

Dalam aturan penawaran kita akan melihat korelasi antara  harga dengan jumlah barang atau jasa yang ditawarkan. Hukum penawaran berbunyi:

Apabila harga mengalami kenaikan maka jumlah barang atau jasa yang ditawarkan akan semakin meningkat, dan bila harga mengalami penurunan maka jumlah barang atau jasa yang ditawarkan akan menurun, dengan syarat  ceteris paribus.

Ceteris paribus yaitu suatu kondisi dimana seua faktor yang mempengaruhi penawaran selain harga barang itu sendiri dianggap tidak berubah atau tetap (konstan).  Berdasarkan suara aturan penawaran di atas maka terdapat korelasi nyata antara harga dengan jumlah barang atau jasa yang ditawarkan atau dengan istilah lain, harga berbanding lurus dengan jumlah barang atau jasa yang ditawarkan.

misal penerapan aturan penawaran dalam kehidupan sehari-hari contohnya Ketika harga jeruk 1 Kg Rp 10.000 jumlah penawaran juruk dalam sehari yaitu 10 Kg, ketika terjadi kenaikan harga jeruk menjadi Rp 12.000 perkilo maka jumlah penawaran buah jeruk dalam sehari meningkat menjadi 15 Kg. Mengapa hal ini terjadi? Hal ini terjadi sebab penjual jeruk berfikir apabila harga jeruk meningkat maka mereka akan menerima untung (laba) yang lebih banyak kalau mereka menambah penawaran jeruk mereka.


melaluiataubersamaini adanya syarat ceteris paribus maka berarti aturan penawaran spesialuntuk berlaku bila faktor lain yang memengaruhi naik turunnya penawaran tidak berubah. Apabila faktor-faktor lain mengalami perubahan maka hal ini sanggup dikatakan kondisi tidak dalam ceteris paribus sehingga aturan penawaran tidak berlaku lagi.

misal kondisi dimana aturan penawaran tidak berlaku: Ketika harga ikan bahari naik justru terjadi penurunan penawaran jumlah ikan laut. Mengapa hal tersebut sanggup terjadi? Bukannya aturan penawaran berbunyi kalau harga barang naik maka jumlah barang yang ditawarkan akan ikut naik? Hukum penawaran dalam teladan ini tidak berlaku sebab pada ketika yang sama terjadi kenaikan harga BBM yang menjadikan para nelayan mengurangi pembelian solar bahkan ada beberapa nelayan yang tidak sanggup melaut mencari ikan risikonya bukanya penawaran ikan bahari meningkat (naik) tetapi justru penawaran ikan bahari menjadi turun.

BBM bagi nelayan ialah biaya produksi, sebab kenaikan harga ikan bahari yang terjadi tidak sepadan
dengn kenaikan biaya produksi (kenaikan BBM) yang begitu membengkak ketika itu sehingga para nelayan  akan mengalami kerugian kalau tetap melaut, hal inilah yang menjadikan penawaran menurun.

KESIMPULAN:
Hukum penawaran berbunyi apabila terjadi kenaikan harga suatu barang atau jasa maka akan diikuti kenaikan penawaran terhahap barang atau jasa tersebut. Hukum penawaran spesialuntuk berlaku kalau dalam keadaan ceteris paribus dan tidak akan berlaku kalau kondisi tidak ceteris paribus. Ceteris paribus yaitu suatu kondisi dimana faktor-faktor yang mempengaruhi penawaran selain harga barang atau jasa itu sendiri dianggap tetap atau tidak mengalami perubahan (diabaikan). Jika saudara sudah menguasai aturan penawaran dengan baik maka dimasukankan kepada saudara untuk memahami cara menemukan fungsi penawaran.
Sumber http://www.ekonomikontekstual.com

Post a Comment for "Menafsirkan Aturan Penawaran Dengan Benar"