Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Apa Pengertian Perihal Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional Berdasarkan Peraturan Pemerintah ?

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional Wilayah ialah ruang yang ialah kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan menurut aspek administratif dan/aspek fungsional. Dari beberapa pengertian tersebut sanggup disimpulkan bahwa wilayah ialah bab atau daerah di permukaan bumi yang dibatasi oleh kenampakan tertentu yang bersifat khas dan membedakan wilayah tersebut dari wilayah lainnya. Misalnya, wilayah hutan tidak sama dengan wilayah pertanian, wilayah kota tidak sama dengan wilayah perdesaan. Ketika kita menelaah suatu daerah atas dasar persyaratan atau kriteria tertentu maka padadaerah tersebut akan muncul kesamaan tertentu pula. Kesamaan tersebut, sanggup terbentuk dari unsur alam atau fisik, unsur manusia, maupun hasil interaksi keduanya, dan membentuk suatu wilayah yang sanggup dibedakan dengan wilayah-wilayah lainnya yang mempunyai ciri tidak sama. Wilayah yang mempunyai ciri khas tersebut dalam geografi disebut region.

Kita sanggup membedakan wilayah geografi atau region menurut unsur fisik. Misalnya, wilayah geologi (geological region), wilayah jenis tanah (soil region), wilayah iklim (climatic region), dan wilayah vegetasi (vegetation region). Kita pun sanggup membedakan wilayah menurut unsur sosial budaya insan menyerupai wilayah bahasa (linguistic region), wilayah ekonomi (economic region), wilayah sejarah (historical region), dan wilayah politik (political region) menyerupai halnya batas negara-negara di dunia. Berdasarkan wilayah geologi (unsur fisik), di atas permukaan bumi akan ditemukan daerah patahan, lipatan, atau daerah yang terbentuk dari proses tektonisme sehingga mempunyai bentuk dan fenomena yang khas. Misalnya, fenomena pertambangan minyak bumi di Jambi. Fenomena ini menyebabkan Jambi sebagai wilayah geologi yang tidak sama dengan wilayah lainnya.

Berdasarkan jenis tanahnya (unsur fisik), kita akan menemukan tempat tanah gambut yang selalu terbakar pada ekspresi dominan kemarau menyerupai yang terjadi di Kalimantan. Wilayah tempat tanah gambut terang tidak sama dengan tempat tanah kapur yang terdapat di Gunung Kidul, Yogyakarta, tidak sama pula dengan lereng Merapi yang cenderung vulkanis. Berdasarkan bahasa (unsur sosial), kita pun akan menemukan banyak sekali wilayah yang tidak sama. Daerah yang memakai bahasa Jawa akan membentuk wilayah tidak sama dengan daerah yang berbahasa Sunda. Setiap tempat mempunyai kekhasan masing-masing baik yang sanggup diamati secara pribadi maupun dari aspek-aspek manajemen sosial. Wilayah kota tidak sama dengan desa disamping alasannya ialah secara fisik tidak sama juga alasannya ialah secara manajemen tidak sama. Bahkan secara fisik sama-sama padat, tetapi kondisi sosialnya tidak sama, sehingga antara Jakarta dengan Surabaya nampak sebagai wilayah yang sama-sama padat tetapi masyarakatnya punya kebiasaan dan kehidupan sosial yang tidak sama.

Berdasarkan kekhasannya wilayah sanggup dibedakan menjadi dua jenis.
a. Wilayah yang didasarkan atas konsep homogenitas disebut juga wilayah
    formal (homogeneous/uniform region)
b. Wilayah yang didasarkan atas konsep heterogenitas disebut juga wilayah fungsional
    (nodal region/organic region)
Sumber https://kumpulantugasekol.blogspot.com

Post a Comment for "Apa Pengertian Perihal Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional Berdasarkan Peraturan Pemerintah ?"