Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Bagaimana Cara Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia Berdasarkan Uu No. 62 Tahun 1958?

Teknik memperoleh kewargguagaraan Republik Indonesia
a) Teknik memperoleh kewargguagaraan RI berdasarkan UU No. 62 tahun 1958
(1) Melalui kelahiran
Seseorang sanggup menjadi masyarakat negara Indonesia berdasarkan keturunan maupun kelahiran di dalam wilayah Republik Indonesia. Dasar ini dipergunakan untuk mencegah timbulnya apatride. Dalam undangundang ini, anggapan bahwanselalu ada hubungan aturan kekeluargaan itu spesialuntuk ada bila anak tersebut lahir di dalam suatu perkawinan yang sah atau diakui sah oleh ayahnya. Tetapi, bila terdapat hubungan aturan kekeluargaan antara anak dan ayah, maka kewargguagaraan ayahnya yang memilih kewargguagaraan bagi anak.

(a) Karena keturunan, yaitu apabila anak yang lahir dalam 30 hari setelah ayahnya meninggal
     dunia dan ayahnya pada waktu meninggal dunia berkewargguagaraan Indonesia, maka anak
     itu yaitu masyarakat negara Indonesia.
(b) Karena lahir di dalam wilayah Republik Indonesia, yaitu apabila seorang anak lahir di
    dalam wilayah Republik Indonesia selama kedua orang tuanya tidak diketahui, maka anak
     itu yaitu masyarakat negara Indonesia.

(2) Melalui pengangkatan
Anak dari orang gila yang diangkat dan benar-benar diperlakukan sebagai anaknya sendiri sanggup menjadi masyarakat negara Indonesia. Pemdiberian kewargguagaraan Indonesia terhadap anak tersebut dibatasi pada anak yang masing muda, yaitu yang berumur 5 tahun dan ditetapkan sah oleh pengadilan negeri dari kawasan tinggal orang renta yang mengangkat anak itu.

(3) Melalui permintaan
Anak yang lahir di luar perkawinan dari seorang ibu masyarakat negara Indonesia maupun anak yang lahir dalam perkawinan sah, tetapi dalam perceraian hak asuhnya oleh hakim diserahkan kepada ibunya yang berkewargguagaraan Indonesia, dan anak yang kewargguagaraannya turut ayahnya seorang masyarakat negara asing, boleh mengajukan ajakan kepada Menteri Kehakiman untuk memperoleh kewargguagaraan Republik Indonesia apabila setelah memperoleh kewargguagaraan Republik Indonesia orang tersebut tidak mempunyai kewargguagaraan lain atau pada dikala mengajukan ajakan orang tersebut memberikan pula surat pernyataan untuk menanggalkan kewargguagaraan lain yang mungkin dimilikinya sesuai dengan ketentuan-ketentuan aturan yang berlaku di negara asalnya atau sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian penyelesaian dwi kewargguagaraan antara Indonesia dengan negara yang bersangkutan.

(4) Melalui pewargguagaraan (naturalisasi)
Negara Republik Indonesia memdiberi peluang kepada orang gila yang sungguh-sungguh ingin menjadi masyarakat negara Indonesia. Tekniknya ialah dengan pewargguagaraan atau naturalisasi. Agar pewargguagaraan tersebut tidak berperihalan dengan tujuan dari pemdiberiannya, maka diadakan syarat-syarat tertentu. Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon pewargguagaraan adalah
(a) sudah berumur 21 tahun;
(b) lahir dalam wilayah RI atau bertempat tinggal yang paling simpulan sedikit-dikitnya 5
      tahun berturut-turut atau selama 10 tahun tidak berturut-turut di wilayah RI;
(c) apabila ia seorang pria yang sudah kawin dengan persetujuan dari istrinya;
(d) sanggup berbahasa Indonesia dan mempunyai sekadar pengetahuan wacana sejarah Indonesia,
      serta tidak pernah dieksekusi alasannya melaksanakan suatu kejahatan yang merugikan RI;
(e) dalam keadaan sehat rohaniah dan jasmaniah;
(f) bersedia membayar kepada kas negara uang sejumlah antara Rp500,00 sampai
     Rp10.000,00 bergantung kepada penghasilan setiap bulan;
(g) mempunyai mata pencaharian yang tetap;
(h) tidak mempunyai kewargguagaraan lain atau pernah kehilangan kewargguagaraan RI

Permohonan pewargguagaraan itu dilakukan dengan cara sebagai diberikut.
(a) Permohonan diajukan secara tertulis dan bermeterai kepada Menteri Kehakiman
      melalui pengadilan negeri atau perwakilan RI di kawasan tinggal di pemohon.
(b) Permohonan harus ditulis dalam bahasa Indonesia serta bersama dengan ajakan itu
     harus disampaikan bukti-bukti wacana umur, persetujuan dari istri, kecakapan
     berbahasa Indonesia, dan lain-lain.

Menteri Kehakiman sanggup mengabulkan atau menolak ajakan pewargguagaraan itu. Jika ajakan itu diterima, maka pemohon harus mengucapkan sumpah atau akad setia di muka pengadilan negeri. Menteri Kehakiman kemudian harus mengumumkan pewargguagaraan itu dengan menempatkan keputusannya dalam Berita Negara. Jika ajakan itu ditolak, maka pemohon sanggup mengajukan kembali ajakan itu.
(5) Karena jawaban dari perkawinan
Pemerintah Republik Indonesia mempunyai pendirian bahwa dalam suatu perkawinan seharusnyalah kedua pasangan suami istri mempunyai kewargguagaran yang sama. Meskipun intinya yang memilih kesatuan kewargguagaraan itu yaitu suami, tetapi seorang wanita masyarakat negara Indonesia yang berkeluarga dengan masyarakat (orang) gila akan kehilangan kewargguagaraan Indonesia apabila dalam waktu satu tahun setelah perkawinannya menyatakan keterangan untuk itu, kecuali apabila ia dengan kehilangan kewargguagaraan Indonesia itu menjadi tanpa kewargguagaraan. Demikian pula seorang wanita gila yang berkeluarga dengan seorang pria masyarakat negara Indonesia tidak selalu memperoleh kewargguagaraan Indonesia. Hal ini untuk mencegah timbulnya kelebihan kewargguagaraan.

(6) Karena turut ayah dan ibunya
Pada umumnya, anak yang belum sampaumur (belum berumur 18 tahun dan belum kawin) turut ayahnya. Tetapi, bila tidak mempunyai hubungan aturan kekeluargaan dengan ayahnya, maka kewargguagaraannya turut ibunya. melaluiataubersamaini demikian, kewargguagaraan seorang anak berdasarkan kewargguagaraan ayahnya bila mempunyai aturan kekeluargaan dengan ayahnya, dan bila ayahnya kehilangan kewargguagaraan Indonesia, maka berlaku pula bagi anaknya yang mempunyai aturan kekeluargaan dengan ayah, kecuali bila dengan kehilangan kewargguagaraan Indonesia anak tersebut menjadi tanpa kewargguagaraan.

(7) Karena pernyataan
Seorang wanita gila yang kawin dengan seorang pria kewargguagaraan Indonesia akan memperoleh kewargguagaraan Indonesia apabila dalam waktu satu tahun setelah perkawinannyaberlangsung menyatakan keterangan untuk itu, kecuali bila wanita gila tersebut masih mempunyai kewargguagaraan lain ketika memperoleh kewargguagaraan Indonesia, dalam mana keterangan itu dihentikan ditetapkan.
Sumber https://kumpulantugasekol.blogspot.com

Post a Comment for "Bagaimana Cara Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia Berdasarkan Uu No. 62 Tahun 1958?"