Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Jelaskan Mekanisme Perubahan Konstitusi Berdasarkan C.F. Strong?

Menurut C.F. Strong, ada empat macam mekanisme perubahan kosntitusi ialah sebagai diberikut.
a. Perubahan konstitusi yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan legislatif, akan tetap yang dilaksanakan berdasarkan pembatasanpembatasan tertentu. Perubahan ini terjadi melalui tiga macam kemungkinan sebagai diberikut.

1) Pertama, untuk mengubah konstitusi, sidang pemegang kekuasaan legislatif harus dihadiri
    oleh sekurang-kurangnya sejumlah anggota tertentu (kuorum) yang ditentukan secara pasti.

2) Kedua, untuk mengubah konstitusi maka forum perwakilan rakyat harus dibubarkan
    terlebih lampau dan kemudian diselenggarakan pemilihan umum. Lembaga perwakilan rakyat
    harus diperbaharui inilah yang kemudian melakukan wewenangnya untuk mengubah konstitusi.

3) Ketiga, ialah cara yang terjadi dan berlaku dalam sistem majelis dua kamar. Untuk
    mengubah konstitusi, kedua kamar forum perwakilan rakyat harus mengadakan
    sidang gabungan. Sidang campuran inilah, dengan syaratsyarat menyerupai dalam cara pertama,
    yang berwenang mengubah kosntitusi.

b. Perubahan konstitusi yang dilakukan rakyat melalui suatu referendum. Apabila ada kehendak untuk mengubah konstitusi maka forum negara yang didiberi wewenang untuk itu mengajukan usul perubahan kepada rakyat melalui suatu referendum. Usul perubahan konstitusi yang dimaksud disiapkan lebih dulu oleh tubuh yang didiberi wewenang untuk itu. Dalam referendum atau plebisit ini rakyat memberikan pendapatnya dengan jalan mendapatkan atau menolak usul perubahan yang sudah disampaikan kepada mereka. Penentuan diterima atau ditolaknya suatu usul perubahan diatur dalam konstitusi.

c. Perubahan konstitusi yang berlaku pada negara serikat yang dilakukan oleh sejumlah negara bagian. Perubahan konstitusi pada negara serikat harus dilakukan dengan persetujuan sebagian terbesar negara-negara tersebut. Hal ini dilakukan sebab konstitusi dalam negara serikat dianggap sebagai perjanjian antara negara-negara bagian. Usul perubahan konstitusi mungkin diajukan oleh negara serikat, dalam hal ini ialah forum perwakilannya, akan tetapi kata final berada pada negara-negara bagian. Di samping itu, usul perubahan sanggup pula berasal dari negara-negara bagian.

d. Perubahan konstitusi yang dilakukan dalam suatu konvensi atau dilakukan oleh suatu forum negara khusus yang dibuat spesialuntuk untuk keperluan perubahan. Teknik ini sanggup dijalankan baik pada negara kesatuan ataupun negara serikat. Apabila ada kehendak untuk mengubah konstitusi, maka sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dibentuklah suatu forum negara khusus yang kiprah serta wewenangnya spesialuntuk mengubah konstitusi. Usul perubahan sanggup berasal dari pemegang kekuasaan perundang-undangan dan sanggup pula berasal dari pemegang kekuasaan perundangundangan dan sanggup pula berasal dari forum negara khusus tersebut. Apabila forum negara khusus dimaksud sudah melakukan kiprah serta wewenang hingga selesai,dengan sendirinya forum itu bubar.


Sumber https://kumpulantugasekol.blogspot.com

Post a Comment for "Jelaskan Mekanisme Perubahan Konstitusi Berdasarkan C.F. Strong?"