Jelaskan Pengertian Dan Kiprah Pengadilan Negeri,Pengadilan Tinggi Dan Peradilan Agama?
a. Pengadilan Negeri
Pengadilan negeri ialah suatu pengadilan yang sehariharinya menyidik dan menetapkan kasus pidana dan perdata. Pengadilan negeri berkedudukan di ibu kota tempat kabupaten/kota. Daerah hukumnya juga mencakup wilayah kabupaten/kota. Pengadilan negeri bertugas ialah memeriksa, memutus, dan menuntaskan kasus pidana dan perdata di tingkat pertama, serta sanggup mempersembahkan keterangan, pertimbangan, dan nasihat wacana aturan kepada instansi pemerintah di wilayahnya apabila diminta.
b. Pengadilan tinggi
Pengadilan tinggi ialah pengadilan di tingkat banding untuk menyidik kasus dan pidana yang sudah diputuskan oleh pengadilan negeri. Kedudukan pengadilan tinggi berada di wilayah tempat provinsi. Pengadilan tinggi mempunyai kiprah dan wewenang sebagai diberikut.
1) Mengadili kasus pidana dan perdata di tingkat banding;
2) Mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antarperngadilan
negeri di tempat hukumnya;
3) Memdiberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat wacana aturan kepada instansi pemerintah
di wilayahnya apabila di minta.
Peradilan Agama
Berdasarkan UU No. 7 Tahun 1989 wacana Peradilan Agama ditetapkan bahwa peradilan agama ialah salahsatu pelaksanaan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencarikeadilan yang beragama Islam terkenaperkara perdata tertentu yang diatur dalamundang-undang. Kekuasaan kehakiman dilingkungan pengadilan agama berdasarkan UU No. 7 Tahun 1989 wacana Peradilan Agama ialah sebagai diberikut.
a. Pengadilan agama sebagai tubuh peradilan tingkat pertama yang kedudukannya sama
dengan pengadilan negeri.
b. Pengadilan tinggi agama sebagai tubuh peradilan tingkat banding yang tempat kedudukannya
sama dengan tempat pengadilan tinggi.
Pengadilan agama mempunyai kiprah dan wewenang untuk memeriksa, memutuskan, dan menuntaskan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, dan wakaf, serta sedekah. Oleh alasannya ialah itu, berlakunya aturan spesialuntuk terbatas pada orang yang beragama Islam. Pengadilan tinggi agama mempunyai tugas, yaitu:
a. Mengadili kasus yang menjadi kewenangan pengadilan agama dalam tingkat banding.
b. Mengadili kasus di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan
mengadili antarpengadilan agama di tempat hukumnya.
c. Memdiberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat wacana aturan Islam kepada
instansi pemerintah di tempat hukumnya apabila diminta. Sumber https://kumpulantugasekol.blogspot.com
Pengadilan negeri ialah suatu pengadilan yang sehariharinya menyidik dan menetapkan kasus pidana dan perdata. Pengadilan negeri berkedudukan di ibu kota tempat kabupaten/kota. Daerah hukumnya juga mencakup wilayah kabupaten/kota. Pengadilan negeri bertugas ialah memeriksa, memutus, dan menuntaskan kasus pidana dan perdata di tingkat pertama, serta sanggup mempersembahkan keterangan, pertimbangan, dan nasihat wacana aturan kepada instansi pemerintah di wilayahnya apabila diminta.
b. Pengadilan tinggi
Pengadilan tinggi ialah pengadilan di tingkat banding untuk menyidik kasus dan pidana yang sudah diputuskan oleh pengadilan negeri. Kedudukan pengadilan tinggi berada di wilayah tempat provinsi. Pengadilan tinggi mempunyai kiprah dan wewenang sebagai diberikut.
1) Mengadili kasus pidana dan perdata di tingkat banding;
2) Mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antarperngadilan
negeri di tempat hukumnya;
3) Memdiberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat wacana aturan kepada instansi pemerintah
di wilayahnya apabila di minta.
Peradilan Agama
Berdasarkan UU No. 7 Tahun 1989 wacana Peradilan Agama ditetapkan bahwa peradilan agama ialah salahsatu pelaksanaan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencarikeadilan yang beragama Islam terkenaperkara perdata tertentu yang diatur dalamundang-undang. Kekuasaan kehakiman dilingkungan pengadilan agama berdasarkan UU No. 7 Tahun 1989 wacana Peradilan Agama ialah sebagai diberikut.
a. Pengadilan agama sebagai tubuh peradilan tingkat pertama yang kedudukannya sama
dengan pengadilan negeri.
b. Pengadilan tinggi agama sebagai tubuh peradilan tingkat banding yang tempat kedudukannya
sama dengan tempat pengadilan tinggi.
Pengadilan agama mempunyai kiprah dan wewenang untuk memeriksa, memutuskan, dan menuntaskan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, dan wakaf, serta sedekah. Oleh alasannya ialah itu, berlakunya aturan spesialuntuk terbatas pada orang yang beragama Islam. Pengadilan tinggi agama mempunyai tugas, yaitu:
a. Mengadili kasus yang menjadi kewenangan pengadilan agama dalam tingkat banding.
b. Mengadili kasus di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan
mengadili antarpengadilan agama di tempat hukumnya.
c. Memdiberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat wacana aturan Islam kepada
instansi pemerintah di tempat hukumnya apabila diminta. Sumber https://kumpulantugasekol.blogspot.com
Post a Comment for "Jelaskan Pengertian Dan Kiprah Pengadilan Negeri,Pengadilan Tinggi Dan Peradilan Agama?"