Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Jelaskan Penyebab Sengketa Internasional Dan Bagaimana Cara Penyelesaian Secara Damai?

1. Penyebab Sengketa Internasional
Sengketa internasional (international dispute) yaitu perselisihan yang terjadi antara negara dengan negara, negara dengan individu-individu, atau negara dengan badan-badan/lembaga yang menjadi subjek aturan internasional. Beberapa penyebab sengketa internasional itu antara lain sebagai diberikut.
a. Salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian internasional.
b. Perbedaan penafsiran terkena isi perjanjian internasional.
c. Perebutan sumber-sumber ekonomi.
d. Perebutan efek ekonomi, politik, ataupun keamanan regional dan internasional.
e. Adanya intervensi terhadap kedaulatan negara lain.
f. Adanya penghinaan terhadap harga diri suatu bangsa.

Sengketa internasional sanggup berujung pada perang ataupun bukan perang. Suatu sengketa internasional sanggup digolongkan menjadi perang atau bukan perang didasarkan pada luas atau dalamnya sengketa itu sendiri, niat para pihak yang bersengketa, dan perilaku serta reaksi pihak-pihak yang tidak bersengketa. Apabila ada tindakan-tindakan kekuatan yang dilokalisir atau bersifat terbatas, maka hal tersebut mengindikasikan bukan perang. Jika spesialuntuk menyangkut dua negara yang bersengketa, sanggup dianggap tidak bersifat perang sebab tidak melibatkan negara lain. Namun, apabila pihak yang bersengketa menjadi makin meluas, dalam arti menyangkut hak dan kepentingan beberapa negara yang diabaikan, maka sanggup dianggap adanya perang.

Timbulnya sengketa internasional memerlukan cara penyelesaian. Penyelesaian sengketa internasional dengan cara yang seadil-adilnya, bagi para pihak ialah dambaan masyarakat internasional. Untuk itu, Konvensi The Hague 1899 dan 1907 tentang Penyelesaian secara Damai Sengketa-sengketa Internasional dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, mempersembahkan teladan caracara penyelesaian sengketa internasional. Secara umum, ada dua cara penyelesaian sengketa internasional, yakni penyelesaian secara tenang dan penyelesaian secara paksa atau kekerasan apabila penyelesaian secara tenang gagal terlaksana.

Penyelesaian Sengketa Internasional secara Damai
Penyelesaian sengketa internasional secara tenang ialah penyelesaian tanpa paksaan atau kekerasaan. Teknik-cara penyelesaian secara tenang mencakup arbitrase; penyelesaian yudisial; negosiasi, jasa-jasa baik, mediasi, konsiliasi, penyelidikan; dan penyelesaian di bawah naungan organisasi PBB. Pembedaan cara-cara tersebut tidak berarti bahwa proses penyelesaian sengketa internasional satu sama lain saling terpisah secara tegas, melainkan ada kemungkinan antara cara yang satu dengan yang lain saling berhubungan.

a. Arbitrase
Arbitrase ialah penyelesaian sengketa secara damai. Proses ini dilakukan dengan cara menyerahkan penyelesaian sengketa kepada orangorang tertentu, yaitu arbitrator. Mereka dipilih secara bebas oleh para pihak yang bersengketa. Mereka itulah yang menetapkan penyelesaian sengketa, tanpa terlalu terikat pada pertimbangan-pertimbangan hukum. Pengadilan-pengadilan arbitrase semestinya berkewajiban untuk menerapkan aturan internasional. Namun, pengalaman di lapangan aturan internasional memperlihatkan adanya kecenderungan yang tidak sama. Beberapa
sengketa yang menyangkut masalah aturan seringkali diputuskan menurut kepatutan dan keadilan (ex aequo et bono). Dalam proses arbitrase ada mekanisme tertentu yang harus ditempuh. Bila
terjadi sengketa antara dua negara dan mereka menghendaki penyelesaian melalui Permguant Court of Arbitration, maka mereka harus mengikuti mekanisme tertentu. Prosedur tersebut harus ditaati dan dilaksanakan menurut kaidah-kaidah aturan internasional. Adapun prosedurnya yaitu sebagai diberikut.
1) Masing-masing negara yang bersengketa tersebut menunjuk dua
    arbritator. Salah seorang di antaranya boleh masyarakat negara mereka sendiri, atau dipilih
    dari orang-orang yang dinominasikan oleh negara itu sebagai anggota penel mahkamah arbitrasi.
2) Para arbritator tersebut kemudian menentukan seorang wasit yang bertindak
     sebagai ketua dari pengadilan arbritasi tersebut.
3) Putusan didiberikan melalui bunyi terbanyak.
melaluiataubersamaini demikian, arbritase pada hakikatnya ialah suatu konsensus atau kesepakatan bersama di antara para pihak yang bersengketa. Suatu negara tidak sanggup dipaksa untuk dibawa ke muka pengadilan arbritase, kecuali kalau mereka oke untuk melaksanakan hal tersebut.

b. Penyelesaian yudisial
Penyelesaian yudisial yaitu suatu penyelesaian sengketa internasional melalui suatu pengadilan internasional yang dibuat sebagaimana mestinya, dengan memberlakukan kaidah-kaidah hukum. Lembaga pengadilan internasional yang berfungsi sebagai organ penyelesaian yudisial dalam masyarakat internasional yaitu International Court of Justice.

c. Negosiasi, jasa-jasa baik, mediasi, konsiliasi, dan penyelidikan
Negosiasi, jasa-jasa baik, mediasi, konsiliasi, dan penyelidikan yaitu cara-cara penyelesaian yang kurang begitu formal dibandingkan dengan penyelesaian yudisial ataupun arbritase.

1) Negosiasi
Teknik perundingan sering diadakan dalam kaitannya dengan jasa-jasa baik (good offices) atau mediasi. Kecenderungan yang berkembang remaja ini menunjukkan, sebelum dilaksanakan negosiasi, ada dua proses yang sudah dilakukan terlebih lampau, yaitu konsultasi dan komunikasi. Tanpa kedua media tersebut seringkali dalam beberapa hal perundingan tidak sanggup berjalan.

2) Jasa-jasa baik dan mediasi Jasa-jasa baik dan mediasi ialah cara penyelesaian sengketa internasional di mana negara ketiga yang berteman akrab dengan para pihak yang bersengketa
memmenolong penyelesaian sengketa secara damai. Pihak-pihak yang memperlihatkan jasajasa baik atau perantara sanggup berupa individu atau juga organisasi internasional. Perbedaan antara jasa-jasa baik dan mediasi yaitu problem tingkat. Dalam penyelesaian sengketa internasional dengan memakai jasa-jasa baik, pihak ketiga memperlihatkan jasa-jasa untuk

mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa. Selain itu, pihak tersebut mengusulkan (dalam bentuk syarat umum) dilakukannya penyelesaian. Tetapi, ia sendiri secara faktual tidak ikut serta dalam pertemuan. Demikian pula, ia tidak melaksanakan suatu penyelidikan secara saksama atas beberapa aspek dari sengketa tersebut. Sebaliknya, dalam penyelesaian sengketa internasional dengan memakai mediasi, pihak yang melaksanakan mediasi mempunyai suatu kiprah yang lebih aktif. Ia ikut serta dalam perundingan serta mengarahkan pihak-pihak yang bersengketa sedemikian rupa sehingga penyelesaian sanggup tercapai, meskipun usulan-usulan yang diajukannya tidak berlaku mengikat terhadap para pihak yang bersengketa. Ruang lingkup jasa-jasa baik dan mediasi sebetulnya agak terbatas. Dalam kedua metode tersebut ada belum sempurnanya mekanisme untuk melaksanakan penyelidikan atas fakta aturan secara mendalam. Oleh sebab itu, di masa menhadir, kemungkinan besar kedua metode tersebut akan menjadi semacam langkah penlampauan atau sebagai menolongan terhadap cara penyelesaian khusus, ibarat konsiliasi, penyelidikan, dan penyelesaian melalui PBB.

3) Konsiliasi
Istilah konsiliasi mempunyai arti yang luas dan sempit. Dalam pengertian luas, konsiliasi mencakup beberapa aspek banyak sekali ragam metode di mana suatu sengketa diselesaikan secara tenang dengan menolongan negara-negara lain atau badan-badan penyelidik dan komite-komite penasihat yang tidak berpihak. Dalam pengertian sempit, konsiliasi yaitu suatu penyelesaian sengketa internasional melalui sebuah komisi. Komisi tersebut membuat laporan beserta seruan kepada para pihak yang bersengketa perihal
penyelesaian sengketa. Usulan tersebut tidak mempunyai sifat mengikat. Komisi konsiliasi diatur dalam Konvensi The Hague 1899 dan 1907 untuk Penyelesaian Damai Sengketa-sengketa Internasional. Komisi tersebut sanggup dibuat melalui perjanjian khusus antara para pihak yang bersengketa. Tugas komisi tersebut yaitu menilik serta melaporkan fakta, dengan ketentuan bahwa isi laporan itu bagaimanapun tidak mengikat para pihak dalam bersengketa.

4) Penyelidikan
Penyelidikan sebagai suatu cara menyelesaiakan sengketa secara tenang yang dilakukan dengan tujuan menetapkan suatu fakta yang sanggup dipakai untuk memperlancar suatu perundingan. Kasus yang sering diselesaikan dengan menolongan metode ini umumnya yaitu kasus-kasus yang berkaitan dengan sengketa batas wilayah suatu negara. Untuk itu Komisi Penyelidik dibuat untuk menilik fakta sejarah dan geografis menyangkut wilayah yang disengketakan.
Sumber https://kumpulantugasekol.blogspot.com

Post a Comment for "Jelaskan Penyebab Sengketa Internasional Dan Bagaimana Cara Penyelesaian Secara Damai?"