Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Konsep Dasar Profesionalisme

KONSEP DASAR PROFESIONALISME

BAB I

PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pendidikan yakni perjuangan sadar yang dengan sengaja dirancangkan untuk mencapai tujuan yang sudah diputuskan. Dalam perjuangan meningkatkan kualitas sumber daya pendidikan, guru ialah komponen sumber daya insan yang harus dibina dan dikembangkan terus-menerus. Pembentukan profesi guru dilaksanakan melalui jadwal pendidikan pra-jabatan maupun jadwal dalam jabatan. Guru yakni salah satu contoh dari sekian jenis profesi, Profesi yakni pekerjaan yang membutuhkan petes dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Seseorang yang mempunyai suatu profesi tertentu, disebut profesional. Walaupun begitu, istilah profesional juga dipakai untuk suatu acara yang mendapatkan bayaran, sebagai lawan kata dari amatir. Menjadi profesional dalam suatu profesi yakni tuntutan yang hasilnya bisa meningkatkan kualitas keprofesian yang kita miliki.
B. Tujuan
- Untuk mengetahui lebih jauh wacana profesi
- Untuk mengetahui criteria pekerjaan sebagai profesi
- Mengetahui lebih jauh wacana konsep dasar profesionalisme
C. Rumusan Masalah
- Apakah profesi itu?
- Apa saja Kriteria pekerjaan sebagai profesi?
- Bagaimana konsep dasar profesionalisme itu?

BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Profesi
Profesi yakni pekerjaan, namun tidak tiruana pekerjaan yakni profesi. Profesi mempunyai karakteristik sendiri yang membedakannya dari pekerjaan lainnya. Daftar karakterstik ini tidak memuat tiruana karakteristik yang pernah diterapkan pada profesi, juga tidak tiruana ciri ini berlaku dalam setiap profesi:
1. Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis: Profesional diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis yang ekstensif dan mempunyai keterampilan yang berdasar pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktek.
2. Asosiasi profesional: Profesi biasanya mempunyai tubuh yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya. Organisasi profesi tersebut biasanya mempunyai persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
3. Pendidikan yang ekstensif: Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang usang dalam jenjang pendidikan tinggi.
4. Ujian kompetensi: Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis.
5. Petes institutional: Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti petes istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman simpel sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
6. Lisensi: Profesi menetapkan syarat registrasi dan proses sertifikasi sehingga spesialuntuk mereka yang mempunyai lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
7. Otonomi kerja: Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka biar terhindar adanya intervensi dari luar.
8. Kode etik: Organisasi profesi biasanya mempunyai isyarat etik bagi para anggotanya dan mekanisme pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
9. Mengatur diri: Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
10. Layanan publik dan altruisme: Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya sanggup dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, menyerupai layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
11. Status dan imbalan yang tinggi: Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai legalisasi terhadap layanan yang mereka diberikan bagi masyarakat.
Istilah profesi sudah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetap sesuai. Tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga belum cukup disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan, dan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek. Kita tidak spesialuntuk mengenal istilah profesi untuk bidang-bidang pekerjaan menyerupai kedokteran, guru, militer, pengacara, dan semacamnya, tetapi meluas hingga mencakup beberapa aspek pula bidang menyerupai manajer, wartawan, pelukis, penyanyi, artis, sekretaris dan sebagainya. Sejalan dengan itu, berdasarkan DE GEORGE, timbul kebingungan terkena pengertian profesi itu sendiri, sehubungan dengan istilah profesi dan profesional. Kebingungan ini timbul alasannya yakni banyak orang yang profesional tidak atau belum tentu termasuk dalam pengertian profesi. Berikut pengertian profesi dan profesional berdasarkan DE GEORGE : PROFESI, yakni pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian. PROFESIONAL, yakni orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang profesional yakni seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang berdasarkan keahlian, sementara orang lain melaksanakan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang-senang, atau untuk mengisi waktu luang.
Yang harus kita ingat dan fahami betul bahwa “PEKERJAAN / PROFESI” dan “PROFESIONAL” terdapat beberapa perbedaan : PROFESI :
- Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus.
- Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu).
- Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup.
- Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.
B. Pengertian Profesionalisme
Dalam Kamus Besar Indonesia, profesionalisme mempunyai makna; mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang ialah ciri suatu profesi atau yang profesional. Profesionalisme ialah sikap dari seorang profesional. Artinya sebuah term yang menandakan bahwa setiap pekerjaan hendaklah dikerjakan oleh seseorang yang mempunyai keahlian dalam bidangnya atau profesinya. Menurut Supriadi, penerapan istilah profesionalisme menunjuk pada derajat penampilan seseorang sebagai profesional atau penampilan suatu pekerjaan sebagai suatu profesi, ada yang profesionalismenya tinggi, sedang dan rendah. Profesionalisme juga mengacu kepada sikap dan komitmen anggota profesi untuk bekerja berdasarkan standar yang tinggi dan isyarat etik profesinya.
Konsep profsionalisme, menyerupai dalam penelitian yang dikembangkan oleh Hall, kata tersebut banyak dipakai peneliti untuk melihat bagaimana para profesional memandang profesinya, yang tercermin dari sikap dan sikap mereka. Konsep profesionalisme dalam penelitian Sumardi dijelaskan bahwa ia mempunyai lima muatan atau prinsip, yaitu: Pertama, afiliasi komunitas (community affilition) yaitu memakai ikatan profesi sebagai acuan, termasuk di dalamnya organisasi formal atau kelompok-kelompok kolega informal sumber inspirasi utama pekerjaan. Melalui ikatan profesi ini para profesional membangun kesadaran profesi.
Kedua, kebutuhan untuk berdikari (autonomy demand) ialah suatu pendangan bahwa seseorang yang profesional harus bisa membuat keputusan sendiri tanpa tekanan dari pihak lain (pemerintah, klien, mereka yang bukan anggota profesi). Setiap adanya campur tangan (intervensi) yang hadir dari luar, dianggap sebagai kendala terhadap kemandirian secara profesional. Banyak yang menginginkan pekerjaan yang mempersembahkan hak-hak istimewa untuk membuat keputusan dan bekerja tanpa diawasi secara ketat. Rasa kemandirian sanggup berasal dari kebebasan melaksanakan apa yang terbaik berdasarkan yang bersangkutan dalam situasi khusus. Ketiga, keyakinan terhadap peraturan sendiri/profesi (belief self regulation) dimaksud bahwa yang paling berwenang dalam menilai pekerjaan profesional yakni rekan sesama profesi, bukan “orang luar” yang tidak mempunyai kompetensi dalam bidang ilmu dan pekerjaan mereka.
Keempat, pengabdian pada profesi (dedication) dicerminkan dari pengabdian profesional dengan memakai pengetahuan dan kecakapan yang dimiliki. Keteguhan tetap untuk melaksanakan pekerjaan meskipun imbalan ekstrinsik dipandang berkurang. Sikap ini ialah lisan dari pencurahan diri yang total terhadap pekerjaan. Pekerjaan didefinisikan sebagai tujuan. Totalitas ini sudah menjadi komitmen pribadi, sehingga kompensasi utama yang diperlukan dari pekerjaan yakni kepuasan ruhani dan setelah itu gres materi, dan yang kelima, kewajiban sosial (social obligation) ialah pandangan wacana pentingnya profesi serta manfaat yang diperoleh baik oleh masyarakat maupun profesional alasannya yakni adanya pekerjaan tersebut.
Kelima pengertian di atas ialah kreteria yang dipakai untuk mengukur derajat sikap profesional seseorang. Berdasarkan defenisi tersebut maka profesionalisme yakni konsepsi yang mengacu pada sikap seseorang atau bahkan bisa kelompok, yang berhasil memenuhi unsur-unsur tersebut secara sempurna.

PROFESIONAL :
- Orang yang tahu akan keahlian dan keterampilannya.
- Meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya itu.
- Hidup dari situ.
- Bangga akan pekerjaannya.

CIRI-CIRI PROFESI
Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu menempel pada profesi, yaitu :
1. Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, petes dan pengalaman yang bertahun-tahun.
2. Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada isyarat etik profesi.
3. Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
4. Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih lampau ada izin khusus.
5. Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi. melaluiataubersamaini melihat ciri-ciri umum profesi di atas, kita sanggup menyimpulkan bahwa kaum profesional yakni orang-orang yang mempunyai tolak ukur sikap yang berada di atas ratarata. Di satu pihak ada tuntutan dan tantangan yang sangat berat, tetapi di lain pihak ada suatu kejelasan terkena pola sikap yang baik dalam rangka kepentingan masyarakat. Seandainya tiruana bidang kehidupan dan bidang kegiatan menerapkan suatu estándar profesional yang tinggi, bisa diperlukan akan tercipta suatu kualitas masyarakat yang semakin baik.

C. Kriteria Pekerjaan menjadi sebuah profesi
Dalam rangka memahami lebih lanjut wacana profesi perlu diketahui adanya sepuluh macam kriteria yang diungkapkan oleh Horton Bakkington dan Robers Patterson dalam studi wacana jabatan profesi mengungkap sepuluh kriteria:
1. Profesi harus memenuhi kebutuhan masyarakat dan memakai prinsip keilmuan yang sanggup diterima masyarakat.
2. Profesi harus menuntut suatu tes profesional yang memadai dan membudaya.
3. Profesi menuntut suatu forum yang sistematis dan terspesialisasi.
4. Profesi harus mempersembahkan keterangan wacana ketrampilan yang dibutuhkan di mana masyarakat umum tidak memilikinya.
5. Profesi harus sudah membuatkan hasil dari pengalaman yang sudah teruji.
6. Profesi harus ialah tipe pekerjaan yang bermanfaa.
7. Profesi harus sudah memerlukan petes kebijaksanaan dan penampilan tugas.
8. Profesi harus mempunyai kesadaran ikatan kelompok sebagai kekuatan yang bisa mendorong dan membina anggotanya.
9. Profesi harus dijadikan kerikil loncatan mencari pekerjaan lain.
10. Profesi harus mengakui kewajibannya dalam masyarakat dengan meminta anggotanya memenuhi isyarat etik yang diterima dan dibangunnya.
Dari kriteria-kriteria yang diputuskan tersebut sanggup disimpulkan bahwa suatu pekerjan sanggup dikatakan pekerjaan profesi apabila memenuhi ciri-ciri:
a. Memenuhi spesialisasi dengan latar belakang teori yang luas (pengetahuan dan keahlian).
b. Merupakan karir yang dibina secara organisatoris (keterkaitan dalam organisasi profesi, mempunyai isyarat etik dan pengabdian masyrakat).
c. Diakui masyarakat sebagai suatu pekerjaan yang mempunyai status profesional (memperoleh derma masyarakat, proteksi aturan dan mempunyai persyaratan kerja dan jaminan hidup yang layak).
Sesuai dengan pengertian profesi dan ciri-ciri yang diungkapkan di atas, maka pekerjaan guru yakni kiprah keprofesian, mengingat hal-hal sebagai diberikut:
1. Diperlukan persyaratan akademis dan adanya isyarat etik.
2. Semakin dituntut adanya kualifikasi biar tahu wacana permasalahan perkembangan anak (Shaleh, 2005:278-280).
Abudin Nata menambahkan tiga kriteria suatu pekerjaan profesional:
a. Mengandung unsur pengabdian
Setiap profesi dikembangkan untuk mempersembahkan pelayanan tertentu kepada masyarakat. Setiap orang yang mengaku menjadi pengembang dari suatu profesi tertentu harus benar-benar yakin bahwa dirinya mempunyai pengetahuan dan keterampilan yang memadai untuk mempersembahkan pelayanan kepada masyarakat tersebut.
b. Mengandung unsur idealisme
Setiap profesi bukanlah sekedar mata pencari atau bidang pekerjaan yang menhadirkan bahan saja melainkan dalam profesi itu tercakup pengertian pengabdian pada sesuatu yang luhur dan idealis, menyerupai mengabdi untuk tegaknya keadilan, kebenaran meentengkan beban penderitaan sesama manusia.
c. Mengandung unsur pengembangan
Setiap bidang profesi mempunyai kewajiban untuk menyempurnakan mekanisme kerja yang mendasari pengabdiannya secara terus-menerus. Secara teknis profesi dihentikan berhenti atau mandek. Kalau kemandekan metode ini terjadi profesi itu dianggap sedang mengalami proses kelayuan atau sudah mati. melaluiataubersamaini demikian, profesipun manjadi punah dari kehidupan masyarakat (Nata, 2001:139).
Menurut Mukhtar Lutfi ada delapan kriteria yang harus dipenuhi oleh suatu pekerjaan biar sanggup disebut sebagai profesi yaitu:
1. Panggilan hidup yang sepenuh waktu.
2. Pengetahuan dan kecakapan atau keahlian .
3. Kebakuan yang universal.
4. Pengabdian
5. Kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikatif
6. Otonomi
7. Kode etik
8. Klien.
Wolmer dan Mills dalam Sardiman menyampaikan pekerjaan itu dikatakan sebagai profesi apabila memenuhi kriteria sebagai diberikut:
1. Memiliki spesialisasi dengan latar belakang yang luas.
2. Merupakan karir yang dibina secara organisatoris.
3. Diakui masyarakat sebagai pekerjaan yang mempunyai status profesional. ( Sardiman, 2007:164).
Rahman Nata wijaya mengemukakan beberapa kriteria sebagai ciri suatu profesi:
1. Ada standar kerja yang baku dan jelas.
2. Ada forum pendidikan khusus yang menghasilkan pelakunya dengan jadwal pendidikan yang baik.
3. Ada organisasi yang memadai pelakunya untuk mempertahankan dan memperjuangkan eksistensi dan kesejahteraannya.
4. Ada akhlak dan isyarat etik yang mengatur prilaku para pelakunya dalam memperlakukan kliennya.
5. Ada sistem imbalan terhadap jasa layanannya yang adil dan baku .
6. Ada legalisasi masyarakat (profesional penguasa dan awam) terhadap pekerjaan itu sebagai suatu profesi.


BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Profesi, yakni pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian. Profesional, yakni orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang profesional yakni seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang berdasarkan keahlian, sementara orang lain melaksanakan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang-senang, atau untuk mengisi waktu luang.
Konsep dasar profesionalisme yakni kunci dalam suatu profesi, alasannya yakni hal inilah yang mendasari seseorang untuk bisa menjadi profesional dalam menjalankan profesi yang dimiliki.
Guru yakni salah satu dari profesi, cukup umur ini mempunyai profesi haruslah bisa menjadi profesional. Karena tuntutan perkembangan dan hal ini sejalan dengan dinamisasi sistem pendidikan. Menjadi seorang guru harus profesional alasannya yakni nantinya guru’lah yang akan melahirkan generasi profesionalisme melalui profesinya itu.


Sumber https://kumpulantugasekol.blogspot.com

Post a Comment for "Konsep Dasar Profesionalisme"