Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sebutkan Teori-Teori Dasar Kekuatan Aturan Internasional?

Ada beberapa teori yang menandakan dasar kekuatan mengikatnya aturan internasional. Teori-teori tersebut menyerupai diberikut.
1) Teori Hukum Alam
Menurut para penganut aliran aturan alam, dasar kekuatan mengikatnya aturan internasional alasannya aturan internasional tersebut ialah bab dari aturan yang lebih tinggi, yaitu aturan alam. Ajaran aturan alam sudah berhasil menjadikan keseganan terhadap aturan internasional dan sudah meletakkan dasar moral dan watak yang berharga bagi aturan internasional, juga bagi perkembangan selanjutnya. Tokoh teori aturan alam ialah Hugo Grotius. Hugo Grotius mendasarkan sistem aturan internasional atas berlakunya aturan alam yang diilhami oleh logika insan dan praktik negara serta perjanjian negara sebagai sumber aturan internasional. Atas pendapatnya tersebut, Hugo Grotius dari Belanda disebut sebagai Bapak Hukum Internasional.

2) Teori Kedaulatan
Menurut aliran teori kedaulatan, dasar kekuatan mengikatnya aturan internasional atas kehendak negara itu sendiri untuk tunduk pada aturan internasional. Tokoh-tokoh dalam teori kedaulatan antara lain Hegel dan George Jellineck dari Jerman. Berkaitan dengan teori ini, Zorn beropini bahwa aturan internasional itu tidak lain daripada aturan tata negara yang mengatur relasi luar suatu negara. Hukum internasional bukan sesuatu yang lebih tinggi yang mempunyai kekuatan mengikat ke luar kemauan negara. Teori-teori yang mendasarkan berlakunya aturan internasional pada kehendak negara (teori voluntaris) mencerminkan dari teori kedaulatan dan aliran positivisme yang menguasai alam pikiran dunia aturan di Benua Eropa, terutama Jerman pada kala XIX.

3) Teori Objektivis
Menurut aliran teori objektivis, dasar kekuatan mengikatnya aturan internasional ialah suatu norma hukum, bukan kehendak negara. Pendiri aliran atau teori ini dikenal dengan nama mazhab Wiena. Ajaran mazhab Wiena mengembalikan segala sesuatunya kepada suatu kaidah dasar (grundnorm). Tokoh mazhab Wiena ialah Hans Kelsen (dari Austria) yang dianggap sebagai bapak mazhab Wiena. Kelsen mengemukakan bahwa asas ”pacta sunt servanda” sebagai kaidah dasar (grundnorm) aturan internasional. Pacta sunt servanda ialah prinsip bahwa perjanjian antarnegara harus dihormati.

4) Teori Fakta Kemasyarakatan
Menurut teori ini dasar kekuatan mengikatnya aturan internasional ialah fakta kemasyarakatan yang terdiri atas faktor biologis, sosial, dan sejarah kehidupan manusia. Hal ini didasarkan atas sifat alami insan sebagai makhluk sosial yang mempunyai hasrat atau naluri untuk selalu bergabung dengan insan yang lain. melaluiataubersamaini demikian, sanggup dikatakan dasar kekuatan mengikatnya aturan internasional terdapat dalam kenyataan sosial bahwa mengikatnya aturan itu mutlak perlu untuk sanggup terpenuhinya kebutuhan insan (bangsa) dalam hidup bermasyarakat. Itulah beberapa sumber aturan internasional. Atas dasar sumber-sumber aturan tersebut aturan internasional dapat
berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada. Semua negara dalam
mengadakan relasi internasional sesuai dengan aturanaturan
hukum internasional.
Sumber https://kumpulantugasekol.blogspot.com

Post a Comment for "Sebutkan Teori-Teori Dasar Kekuatan Aturan Internasional?"