Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Macam-Macam Kiprah Dan Wewenang Serta Hak Anggota Dprd Berdasarkan Uu No 32 Tahun 2004

Berikut ini akan kita bahas terkena kiprah dan wewenang dprd, kiprah dprd, kiprah dprd provinsi, wewenang dprd, kiprah tugas dprd, kiprah dprd kabupaten atau kota, hak dprd, uu no 32 tahun 2004, hak anggota dprd.

DPRD sebagai forum perwakilan rakyat di tempat ialah wahana untuk melakukan demokrasi menurut Pancasila. 

DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, hal ini ditegaskan dalam UU No. 32/2004 Pasal 40 dan 41.

Tugas dan wewenang DPRD

Adapun kiprah dan wewenang DPRD adalah
  1. Membentuk peraturan tempat yang dibahas dengan kepala tempat untuk menerima persetujuan.
  2. Membahas dan menyetujui rancangan Perda ihwal APBD bersama dengan kepala daerah.
  3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksana-an peraturan tempat dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah tempat dalam melakukan aktivitas pembangunan tempat dan kolaborasi internasional di daerah.
  4. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala tempat kepada Presiden melalui Mendagri bagi DPRD provinsi dan kepada Mendagri melalui Gubernur bagi DPRD kabupaten/kota.
  5. Memilih wakil kepala tempat dalam hal kekosongan jabatan wakil kepala daerah.
  6. Memdiberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah tempat terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
  7. Memdiberikan persetujuan terhadap rencana kolaborasi internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
  8. Meminta laporan keterangan pertanggungjawabanan kepala tempat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  9. Membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah
  10. Melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.
  11. Memdiberikan persetujuan terhadap rencana kolaborasi antar tempat dan dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.

Hak DPRD

Sebagai lembaga, DPRD memiliki hak-hak sebagaimana diatur dalam Pasal 43 UU No. 32 Tahun 2004 yaitu:
  1. Hak interpelasi.
  2. Hak angket.
  3. Hak menyatakan pendapat.
Sedangkan anggota DPRD memiliki hak:
  1. Mengajukan rancangan peraturan daerah.
  2. Mengajukan pertanyaan.
  3. Menyampaikan usul dan pendapat.
  4. Memilih dan dipilih.
  5. Membela diri.
  6. Imunitas.
  7. Protokoler.
  8. Keuangan dan administrasi.
Selain memiliki hak anggota DPRD memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 45 UU No. 32/2004 yaitu :
  1. Mengamalkan Pancasila, melakukan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan RI tahun 1945 dan menaati segala peraturan perundang-undangan.
  2. Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah.
  3. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan RI.
  4. Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah.
  5. Menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
  6. Menlampaukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.
  7. Memdiberikan pertanggungjawabanan atas kiprah dan kinerjanya selaku anggota DPRD sebagai wujud tanggung balasan moral dan politis terhadap tempat pemilihannya.
  8. Menaati peraturan tata tertib, isyarat etik, dan sumpah/ kesepakatan anggota DPRD.
  9. Menjaga norma dan susila dalam hubungan kerja dengan forum terkait.

Sumber http://www.kuttabku.com

Post a Comment for "Macam-Macam Kiprah Dan Wewenang Serta Hak Anggota Dprd Berdasarkan Uu No 32 Tahun 2004"