Pengertian, Bentuk Dan Ciri-Ciri Negara Federal
Berikut ini akan kita bahas ihwal bentuk bentuk negara, negara federal, negara federasi, bentuk negara federal, ciri ciri negara federal, pengertian negara federal, pengertian negara federasi.
Karakteristik Negara Federal
Selain konsep negara kesatuan, dikenal pula konsep negara federal atau sering disebut negara serikat. Negara federal ialah konsep yang bertolak belakang dengan negara kesatuan. Apa bekerjsama negara federal itu?
Abu Daud Busroh (1990:64) menyatakan bahwa negara federasi yaitu negara yang tersusun dari beberapa negara yang tiruanla bangkit sendiri dan lalu negara-negara tersebut mengadakan ikatan kolaborasi yang efektif, tetapi di samping itu negara-negara tersebut masih ingin mempunyai wewenang-wewenang yang sanggup diurus sendiri.
Pendapat lain dikemukakan oleh Al Chaidar (2000:61) yang menyatakan bahwa negara federasi berbicara ihwal suatu negara besar yang berfungsi sebagai negara sentra dengan suatu konstitusi federal yang didalamnya terdapat sejumlah negara bab yang masing-masing mempunyai konstitusi sendiri-sendiri.
Konstitusi federal mengatur batas-batas kewenangan pusat, sedangkan sisanya dianggap sebagai milik daerah.
Berdasarkan dua pendapat tersebut sanggup disimpulkan bahwa negara federasi yaitu negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bab yang masing-masing tidak berdaulat.
Kendati negara-negara bab boleh mempunyai konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, dewan legislatif sendiri, dan kabinet sendiri, namun yang berdaulat dalam negara federal yaitu adonan negara-negara bab yang disebut negara federal.
Setiap negara bab bebas melaksanakan tindakan ke dalam, asal tak berperihalan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) spesialuntuk sanggup dilakukan oleh pemerintah federal.
Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bab (lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bab ditentukan oleh negara bagian.
Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bab kepada pemerintah federal meliputi:
- hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek aturan internasional, contohnya problem daerah, kewargguagaraan dan perwakilan diplomatik;
- hal-hal yang mutlak terkena keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;
- hal-hal ihwal konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azasazas pokok aturan maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, contohnya terkena problem uji material konstitusi negara bagian;
- hal-hal ihwal uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal, contohnya hal pajak, bea cukai, monopoli, mata uang (moneter);
- hal-hal ihwal kepentingan bersama antarnegara bagian, contohnya problem pos, telekomunikasi, statistik.
Kemudian apa yang membedakan negara federal/serikat dengan negara kesatuan? Menurut Rudolf Krguanburg sebagaimana dikutip oleh Astim Riyanto (2006:55) terdapat 2 (dua) kriteria yang membedakan negara kesatuan dan negara serikat.
Pertama, dalam negara kesatuan organisasi bagian-bagian negara dalam garis-garis besarnya sudah diputuskan oleh pembentuk undang-undang pusat.
Adapun, dalam negara serikat, negara bab mempunyai wewenang membentuk konstitusi sendiri dan berwenang mengatur organisasi sendiri dalam rangka konstitusi federal.
Kedua, dalam negara kesatuan, wewenang pembentuk undang-undang sentra diputuskan dalam suatu rumusan yang umum dan wewenang pembentuk undang-undang yang lebih rendah (lokal) tergantung pada tubuh pembentuk undang-undang pusat.
Adapun, pada negara serikat wewenang pembentuk undang-undang yaitu sentra untuk mengatur hal-hal tertentu, sudah diperinci satu persatu dalam konstitusi federal.
Post a Comment for "Pengertian, Bentuk Dan Ciri-Ciri Negara Federal"