Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Peran Dan Fungsi Pemerintah Sentra Dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia Berdasarkan Pembukaan Uud 1945 Alinea 4

Berikut ini akan kita bahas terkena kiprah pemerintah sentra dalam mewujudkan tujuan negara, tujuan negara indonesia, tujuan negara, fungsi negara indonesia, tujuan negara berdasarkan uud 1945, tuliskan tujuan negara indonesia, pembukaan uud 1945 alinea 4.


Peran Pemerintah Pusat dalam Mewujudkan Tujuan Negara

Berbicara terkena kiprah pemerintah tidak sanggup dilepaskan dari pembicaraan wacana fungsi negara itu sendiri. Tugas utama pemerintah yaitu menjalankan fungsi negara itu sendiri. 

Pemerintah sentra yang kiprah dan kewenangannya diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 intinya ialah bintang film utama dilaksanakannya fungsi Negara Republik Indonesia. 

Fungsi negara bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia pada hakikatnya ialah perwujudan dari silasila Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha esa, Kemanusian yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat budi dalam permusyaratan perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Oleh sebab itu, pengamalan Pancasila oleh setiap masyarakat negara Indonesia ialah salah satu faktor terwujudnya banyak sekali jenis fungsi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam alinea ke-4 Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dikatakan bahwa 

"Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melakukan ketertiban dunia dengan berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial…. "

Berdasarkan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut dapatlah disimpulkan bahwa fungsi negara Indonesia yaitu sebagai diberikut.

a. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia

Negara Indonesia hendaknya melindungi seluruh wilayah Indonesia dan juga melindungi seluruh masyarakat negara Indonesia, baik yang berada di dalam negara Indonesia maupun di luar negara Indonesia. 

Negara berfungsi melindungi seluruh wilayah Indonesia, artinya negara menanggulangi hambatan, tantangan, ancaman, dan gangguan terhadap keutuhan wilayah negara Indonesia. 

Negara berfungsi melindungi seluruh masyarakat negara Indonesia, artinya negara menjamin keamanan, ketertiban, dan ketentraman masyarakat negaranya dalam menjalani kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia, 

baik masyarakat negara yang berada di dalam negeri maupun masyarakat negara Indonesia yang berada di luar negeri, contohnya para tenaga kerja Indonesia, pelajar atau mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan, para duta besar dan konsul di negara asing, atau para wisatawan Indonesia di luar negeri.

b. Memajukan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia

Negara Indonesia hendaknya mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat negaranya baik lahir maupun batin. Segala kekayaan alam yang ada di Indonesia harus dipergunakan negara untuk kesejahteraan seluruh rakyatnya, tidak spesialuntuk rakyat yang bisa akan tetapi juga yang tidak mampu. 

Bagi masyarakat negara yang fakir miskin, negara hendaknya mempersembahkan menolongan kesejahteraan. Fungsi negara Indonesia untuk mensejahterakan masyarakat negaranya secara tegas diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil amandemen Pasal 33 Ayat (1), (2) dan (3) serta pasal 34 sebagai Ayat (1), (2), dan (3) diberikut.

Pasal 33
  1. Perekonomian disusun sebagai perjuangan bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
  2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Pasal 34
  1. Fakir miskin dan belum dewasa yang terlantar dipelihara oleh negara.
  2. Negara menyebarkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak bisa sesuai dengan martabat kemanusiaan.
  3. Negara bertanggung tanggapan atas penyediaan kemudahan pelayanan kesehatan dan kemudahan pelayanan umum yang layak.

c. Mencerdaskan kehidupan seluruh rakyat Indonesia

Negara Indonesia hendaknya berupaya mencerdaskan masyarakat negaranya. Untuk itu, negara wajib menyelenggarakan pendidikan dan membiayai pendidikan dasar. 

Fungsi negara dalam mencerdaskan kehidupan seluruh rakyat Indonesia secara tegas diatur dalam Pasal 31 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai diberikut.
  1. Setiap masyarakat negara berhak menerima pendidikan.
  2. Setiap masyarakat negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
  3. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta watak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
  4. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja kawasan untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
  5. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

d. Aktif melakukan ketertiban dunia

Negara hendaknya turut serta mewujudkan kehidupan dunia yang damai, adil, sejahtera. Oleh sebab itu, negara Indonesia menjadi anggota dan aktif dalam beberapa organisasi regional maupun internasional, contohnya PBB, ASEAN, OKI, APEC dan sebagainya. 

Disamping itu, Indonesia menyelenggarakan relasi dengan negara-negara lain di dunia. Hubungan yang dilakukan biasanya disebut relasi diplomatik. Hubungan antarnegara tersebut dalam bidang politik, ekonomi, budaya, dan pertahanan.

Sumber http://www.kuttabku.com

Post a Comment for "Peran Dan Fungsi Pemerintah Sentra Dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia Berdasarkan Pembukaan Uud 1945 Alinea 4"