Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sistem Pemerintahan, Birokrasi Dan Aturan Pada Kala Penjajahan Kolonial Voc Dan Belanda Di Indonesia

Berikut ini akan dijabarkan pembahasan terkena sistem pemerintahan belanda, kolonial belanda, pemerintahan kolonial belanda, sistem pemerintahan kolonial belanda, masa penjajahan belanda di indonesia, sistem birokrasi voc, aturan kolonial.

Perkembangan Sistem Pemerintahan, Struktur Birokrasi, dan Sistem Hukum pada Masa Kolonial

Sistem Pemerintahan Kolonial

Pemerintahan kolonial Belanda diawali dengan dibentuknya forum dagang VOC yang mempunyai pengurus terdiri atas tujuh belas orang yang disebut De Heeren Zeventien (Dewan Tujuh Belas). 
 Berikut ini akan dijabarkan pembahasan terkena sistem pemerintahan belanda Sistem Pemerintahan, Birokrasi dan Hukum Pada Masa Penjajahan Kolonial VOC dan Belanda di Indonesia
Lembaga ini berpusat di negeri Belanda. Sebagai pelaksana harian di Indonesia, Dewan Tujuh Belas mengangkat gubernur jenderal yang didampingi Dewan Hindia. 

Dewan Hindia (Ideler) ini beranggotakan sembilan orang yang sebagian menjabat gubernur di tempat ibarat Banten, Cirebon, dan Surabaya. 

Gubernur jenderal bersama Dewan Hindia mengemudikan pemerintahan VOC di Indonesia yang kekuasaannya tidak terbatas. 

Selain gubernur jenderal, diangkat pula seorang administrator jenderal yang bertugas mengurusi perniagaan serta mengurus perkapalan. 

Sesudah VOC runtuh, Indonesia diperintah oleh Deandels, seorang yang terpelajar tetapi diktator. Ia membagi Pulau Jawa menjadi sembilan karisidenan yang dikepalai oleh seorang perfect. 

Ia juga mendirikan pengawas keuangan (Algemene Rekenkamer). Sikap adikara Daendels menyebabkan banyak peperangan dengan raja-raja tempat serta keburukan pemerintahannya, sehingga ditarik kembali pulang ke negeri Belanda. 

Selanjutnya, Indonesia jatuh ke tangan Inggris di bawah Raffles yang mempunyai kepribadian yang simpati dan liberalis. 

Dalam menjalankan pemerintahannya di Indonesia, Raffles didampingi oleh tubuh penasihat (advisory council). Adapun tindakan yang diambilnya adalah:
  1. membagi Pulau Jawa menjadi 16 karesidenan, setiap karesidenan dibagi dalam distrik, setiap distrik terdapat divisi (kecamatan);
  2. mengubah sistem pemerintahan yang tiruanla dilakukan oleh penguasa pribumi menjadi sistem pemerintahan kolonial yang bercorak Barat;
  3. para penguasa pribumi dan para bupati dijadikan pegawai kolonial dan dipenghasilan.

Struktur Birokrasi Kolonial

Dalam rangka politik Pax Nederlandica, Belanda banyak memakai tenaga pribumi yang bisa mengerjakan manajemen pemerintahan, yang mempunyai keterampilan dan tes kerja yang memadai dalam aneka macam jenis kegiatan. 

Untuk memenuhi kebutuhan tenaga pribumi yang mempunyai kemampuan dan keterampilan maka didirikan sekolah untuk menerima pendidikan yang terampil dan berpengetahuan, semoga nanti sanggup dipekerjakan pada kantor-kantor milik pemerintah kolonial. 

Pusat pemerintahan Belanda di Batavia membutuhkan banyak tenaga untuk melakukan kiprah guna mengikat kekerabatan dengan daerah-daerah di seluruh wilayah Indonesia. 

Sementara itu, adanya ekspansi kekerabatan antara pemerintah kolonial di Batavia dengan negeri induknya, serta dengan daerah-daerah di seluruh Nusantara, menuntut adanya desentralisasi hubungan. 

Pemikiran yang demikian jadinya mendorong dibentuknya Volksraad pada tahun 1918 dengan tujuan semoga kekerabatan dengan rakyat Indonesia semakin lebih baik.

Sistem Hukum

Pada tahun 1838, di negeri Belanda sudah diundangkan aturan dagang dan aturan perdata. Hal ini terdorong oleh adanya acara perdagangan hasil bumi orang-orang Belanda dengan mediator pedagang Cina. 

Politik aturan pemerintahan kolonial Belanda sanggup diperlihatkan dalam Pasal 131 Indische Staatsregeling yang menyangkut aturan orang-orang Indonesia. 

Dalam pasal tersebut diatur bahwa aturan perdata dan dagang serta aturan program perdata dan pidana harus dimasukkan dalam kitab Undang-Undang. 

Golongan bangsa Eropa harus menganut perundang-undangan yang berlaku di negeri Belanda, sedangkan golongan bangsa Indonesia dan timur ajaib sanggup dikenakan ketentuan aturan orang Eropa apabila dikehendaki. 

Pada tahun 1855 sebagian dari kitab Undang-Undang Hukum Perdata sudah memuat aturan kekayaan, begitu juga aturan dagang bagi orang-orang Cina. 

Selanjutnya, pemerintah kolonial Belanda dalam membentuk kitab undang-undang bagi orang Indonesia maka aturan watak selalu menjadi materi pertimbangan hukum. 

Menurut peraturan pemerintah kolonial 1854 dan peraturan Hindia Belanda 1925, bidang aturan dan peradilan Hindia Belanda dibagi atas dua bagian, yaitu pengadilan gubernemen dan pengadilan pribumi. 

Pengadilan gubernemen dilaksanakan oleh pemerintah kolonial melalui pegawai pemerintahan sesuai dengan aturan hukum, sedangkan pengadilan pribumi dilaksanakan menurut aturan watak yang pada umumnya tidak tertulis. 

Pada tahun 1819 didirikan Hoog Gerechtschof (Mahkamah Agung), yang kemudian mempunyai kekuasaan untuk mengawasi pengadilan di Jawa. 

Pada tahun 1869 menurut keputusan raja, para pegawai pamong praja dibebaskan dari pengadilan pribumi. Pada tahun 1918 berlaku aturan pidana Hindia Belanda yang didasarkan pada kitab Undang- Undang untuk pengadilan bagi orang Eropa dan pribumi tidak ada perbedaan hukum.

Sumber http://www.kuttabku.com

Post a Comment for "Sistem Pemerintahan, Birokrasi Dan Aturan Pada Kala Penjajahan Kolonial Voc Dan Belanda Di Indonesia"