Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Lembaga-Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia Berdasarkan Uud 1945

Berikut ini akan dijelaskan ihwal forum negara, lembaga-lembaga negara, lembaga-lembaga negara indonesia,lembaga forum negara RI, forum tinggi negara, Lembaga negara republik Indonesia, forum negara berdasarkan uud 1945, lembaga-lembaga negara berdasarkan uud 1945, forum lembaga tinggi negara, denah forum negara, majelis permusyawaratan rakyat, MPR, dewan perwakilan rakyat, DPR, dewan perwakilan daerah, DPD, presiden, wakil presiden, mahkamah agung, mahkamah konstitusi, komisi yudisial, tubuh pemeriksa keuangan.

Lembaga-Lembaga Negara Menurut Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagai konstitusi Indonesia mengatur keberadaan lembaga-lembaga negara mulai tugas, fungsi, wewenang hingga pada susunan dan kedudukannya. 

Aturan dalam konstitusi ini dijabarkan oleh undang-undang, yaitu dalam UU Nomor 42 Tahun 2014 ihwal MPR, DPR, DPD dan DPRD

UU Nomor 3 Tahun 2009 perihal Mahkamah Agung, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 ihwal Mahkamah Konstitusi, UU Nomor 18 Tahun 2011 ihwal Komisi Yudisial, dan UU Nomor 15 Tahun 2004 perihal BPK,

Kekuatan suprastruktur politik yang tergolong ke dalam forum tinggi negara Indonesia yaitu sebagai diberikut.

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
4. Presiden/Wakil Presiden
5. Mahkamah Agung
6. Mahkamah Konstitusi
7. Komisi Yudisial
8. Badan Pemeriksa Kekuangan

Kedelapan forum negara di atas ialah kekuatan utama dalam supra-struktur politik negara kita. Secara skematik sanggup digambarkan sebagai diberikut.

 Berikut ini akan dijelaskan ihwal forum negara Lembaga-Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia Menurut Undang-Undang Dasar 1945

Secara garis besar berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 kiprah dan wewenang forum negara yang ialah kekuatan suprastruktur politik di Indonesia yaitu sebagai diberikut.

A. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

  • Anggota MPR terdiri dari DPR dan DPD (Pasal 2 (1) Undang-Undang Dasar 1945).
  • Anggota MPR berjumlah sebanyak 550 anggota dan DPD berjumlah sebanyak 4x jumlah provinsi anggota DPD (UU Nomor 22 tahun 2003).
  • MPR yaitu forum tinggi negara dalam sistem ketatguagaraan Indonesia, bukan forum tertinggi negara.
  • Tugas dan wewenang MPR yaitu berwenang mengubah dan menetapkan UUD, melantik Presiden dan/atau Wapres dan spesialuntuk sanggup memberhentikan Presiden dan Wapres dalam masa jabatannya berdasarkan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 sesuai Pasal 3 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
  • MPR juga mempunyai hak dan kewajiban menyerupai diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2003 ihwal Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD.

B. Presiden

  1. Presiden dan wakil presiden dipilih pribadi oleh rakyat dalam satu pasangan calon (Pasal 6 A ayat (1) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945).
  2. Syarat menjadi presiden diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945.
  3. Kekuasaan presiden berdasarkan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945.

  • Membuat Undang-Undang bersama DPR (Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20)
  • Menetapkan Peraturan Pemerintah (Pasal 5 (2))
  • Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, bahari dan udara (Pasal 10)
  • Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain atas persetujuan DPR (Pasal 11)
  • Menyatakan keadaan ancaman (Pasal 12)
  • Mengangkat dan mendapatkan duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13)
  • Memdiberi pengampunan sanksi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (Pasal 14 ayat (1))
  • Memdiberi amnesti dan pembatalan dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat (2))
  • Memdiberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan (Pasal 15)
  • Membentuk dewan pertimbangan yang bertugas mempersembahkan pertimbangan dan pesan tersirat kepada presiden (Pasal 16)
  • Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara (Pasal 17)
  • Mengajukan RUU APBN (Pasal 23)

C. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

  1. Anggota DPR dipilih melalui Pemilu (Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945).
  2. Fungsi DPR yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan (Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945).
  3. Hak anggota DPR yaitu hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat (Pasal 20 A ayat (2) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945).
  4. Hak anggota DPR, hak mengajukan pertanyaan, hak memberikan usul/ pendapat dan hak imunitas (Pasal 20 A ayat (3) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945).

D. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

  1. BPK ialah forum yang bebas dan berdikari dengan kiprah khusus untuk menyelidiki pengelolaan dan tanggung balasan keuangan negara (Pasal 23E ayat (1) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945).
  2. Hasil investigasi BPK diserahkan kepada DPR, DPD dan DPRD (Pasal 23E ayat (2) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945).

E. Mahkamah Agung (MA)

  1. MA ialah forum negara yang memegang kekuasaan kehakiman di samping sebuah Mahkamah Konstitusi di Indonesia (Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945).
  2. MA membawahi peradilan di Indonesia (Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945).
  3. Kekuasaan kehakiman ialah kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan aturan dan keadilan (Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945).

F. Mahkamah Konstitusi

a. Mahkamah konstitusi mempunyai kewenangan :
  1. Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir UU terhadap Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945
  2. Memutus sengketa kewenangan forum negara yang kewenangannya didiberikan oleh Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945.
  3. Memutus pembubaran partai politik.
  4. Memutus hasil perselisihan ihwal Pemilu (Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945)
  5. Memdiberikan putusan atas pendapat DPR terkena pelanggaran Presiden dan/atau Wapres berdasarkan Undang-Undang Dasar (Pasal 24C ayat (2) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945).

b. Mahkamah Konstitusi beranggotakan sembilan orang, 3 anggota diajukan MA, 3 anggota diajukan DPR dan tiga anggota diajukan Presiden.

G. Komisi Yudisial (KY)

  1. KY yaitu forum berdikari yang dibuat Presiden atas persetujuan DPR (Pasal 24B ayat (3) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945).
  2. KY berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan sikap hakim (Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945).

H. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

  1. DPD ialah bab keanggotaan MPR yang dipilih melalui Pemilu dari setiap provinsi.
  2. DPD ialah wakil-wakil provinsi.
  3. Anggota DPD berdomisili di kawasan pemilihannya, selama bersidang bertempat tinggal di ibukota negara RI (UU Nomor 22 tahun 2003).
  4. DPD berhak mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi kawasan dan yang berkaitan dengan daerah.

Sumber http://www.kuttabku.com

Post a Comment for "Lembaga-Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia Berdasarkan Uud 1945"