Pembagian Bentuk Tubuh Perjuangan Berdasarkan Segi Hukum
Bentuk Badan perjuangan sanggup digolongkan berdasarkan segi hukum, selain itu sanggup pula digolongkan berdasarkan kepemilikan modalnya. Berdasarkan segi aturan tubuh perjuangan terdiri dari beberapa bentuk. nah dalam artikel ini akan dipaparkan bentuk - bentuk tubuh dari sisi aturan tersebut, bagi anda yang ingin memahaminya silahkan anda pahami artikel ini dengan baik.
PT atau dalam bahasa Belanda disebut Naamloze Vennootschap terbentuk dari dua kata yaitu kata “perseroan” yang dimaknai sebagai cara perolehan modal, dan kata “terbatas” yang dimaknai terbatasnya tanggung balasan para sekutu dalam PT tersebut dalam menanggung kerugian yang diderita dan utang. Jadi, Perseroan Terbatas ialah badan usaha yang modalnya terdiri atas saham-saham di mana tanggung balasan pemegang saham terbatas pada jumlah saham yang dimiliki. Berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia, dalam pendirian PT harus memenuhi syarat dan mekanisme legalisasi status tubuh hukum. Syarat-syarat dalam pendirian PT yaitu sebagai diberikut:
Klasifikasi bentuk tubuh perjuangan dari sisi Hukum
Bentuk Badan Usaha Perseorangan
Bentuk Badan usaha ini ialah bentuk tubuh perjuangan yang pendiriannya dilakukan oleh seseorang dan modal pendiriannya berasal dari orang itu. Secara umum dalam pendirian tubuh perjuangan ini tidak membutuhkan sertifikat pendirian atau izin usaha, kecuali untuk jenis perjuangan tertentu saja misalnya penggilingan padi, rumah sakit, penginapan dan perjuangan jual beli cengkeh.Bentuk Badan perjuangan Firma /Vennoot Schap Onder Fen Firma
Firma ialah komplotan antara dua orang maupun lebih yang bertujuan untuk menjalankan perjuangan tertentu dengan menggunakan nama bersama. Secara umum pada proses pendirian firma sanggup perlu adanya sertifikat resmi (akta yang dibentuk didepan notaris) atau sertifikat bawah tangan (akta yang dibentuk tanpa sepengetahuan notaris). Firma sanggup berakhir bila jangka waktu pendirian firma tersebut sudah berakhir atau apabila salah satu sekutu firma mengundurkan diri sebelum jangka waktu pendirian firma tersebut berakhir.Bentuk Badan Usaha Persekutuan komanditer atau CV
CV singkatan dari kata dalam bahasa belanda yaitu Commanditaire Vennootschap yang dalam bahasa indonesia diterjemahkan menjadi komplotan atas dasar dogma atau komanditer. melaluiataubersamaini demikan, CV sanggup dimaknai sebagai komplotan dari dua atau beberapa orang yang terdiri dari dua sekutu, sekutu pertama bertindak sebagai pengusaha disebut juga sekutu aktif sedangkan sekutu kedua bertindak sebagai penanam modal atau sekutu pasif. Dalam pendirian CV, langkah-langkahnya sama dengan pendirian firma. CV sanggup berakhir bila jangka waktu pendiriannya sudah berakhir atau CV juga sanggup berakhir bila ada salah satu sekutu yang mengundurkan diri maupun diberhentikan, atau CV juga sanggup berakhir mabadunga sertifikat pendiriannya diubah. Meskipun antara CV dan firma mempunyai kesamaan namun keduanya tidak sama salah satu unsur pembeda Firma dan CV yaitu bila dalam firma orang-orang yang ada didalamnya statusnya sama yaitu sebagai pengusaha (sekutu aktif tiruana) bila dalam CV ada yang bertindak sebagai pengusaha dan ada yang bertindak sebagai investor saja.Bentuk Badan Usaha Perseroan Terbatas (PT) /Naamloze Vennootschap
- Syarat formal; Akta pendirian harus dibentuk sertifikat di depan notaris. Akta tersebut meliputi anggaran dasar.
- Syarat material; Modal dasar terbagi atas beberapa saham dengan nilai minimal 20.000.000 rupiah.
Post a Comment for "Pembagian Bentuk Tubuh Perjuangan Berdasarkan Segi Hukum"