Contoh Upaya Bela Negara
LEPASNYA PULAU SIPADAN DAN LIGITAN DARI NKRI
Pulau Sipadan dan Ligitan yaitu pulau kecilyang luasnya 23 hektar. Pulau Ligitan terdiri dari semak belukar dan pohon. Sementara itu, Sipadan yaitu pucuk pegunungan merapi di bawah permukaan maritim dengan ketinggian sekitar 700 meter. Sampai 1980-an, dua pulau ini tak berpenghuni.
Bagi Indonesia dan Malaysia, dua pulau ini punya arti penting, yakni batas tegas antardua negara. Sengketa pemilik Sipadan dan Ligitan bahwasanya sudah terjadi semenjak masa kolonial antara pemerintah Hindia Belanda dan Inggris. Pulau Sipadan pernah dimasukkan dalam Peraturan tentang Perlindungan Penyu (Turtle Preservation Ordinance) oleh pemerintah Inggris pada 1917. Keputusan ini diperihal pemerintah Hindia Belanda yang merasa mempunyai pulau tersebut. Sengketa kepemilikan pulau itu tak kunjung reda, meski gejolak sanggup teredam. Sengketa Sipadan dan Ligitan kembali muncul ke permukaan pada 1969. Sayang, tak ada penyelesaian tuntas sehingga kasus ini kembali mengambang. Pemerintah Indonesia - Malaysia karenanya sepakat membawa masalah ini ke Mahkamah Internasional (MI) pada tahun 1997. Dalam putusan MI yang jatuh pada 17 Desember 2002, Indonesia ditetapkan kalah. Untuk menghadapi sengketa ini Indonesia hingga menyewa lima penasihat aturan gila dan tiga peneliti gila untuk menerangkan kepemilikannya. Sayang, segala upaya itu mentah di depan 17 hakim MI. Malaysia dimenangkan oleh 16 hakim, sementara spesialuntuk 1 orang yang berpihak kepada Indonesia.
Dari 17 hakim itu, 15 yaitu hakim tetap dari MI, sementara satu hakim yaitu pilihan Malaysia dan satu lagi dipilih oleh Indonesia. Kemenangan Malaysia, kata Menteri Luar Negeri Hasan Wirajuda menurut pertimbangan efektivitas (effectivitee), yaitu pemerintah Inggris (penjajah Malaysia) sudah melaksanakan tindakan administratif secara kasatmata berupa penerbitan peraturan tunjangan satwa burung, pungutan pajak terhadap pengumpulan telur penyu semenjak tahun 1930, dan operasi mercu suar semenjak 1960-an. Pemerintah Indonesia menyatakan rasa kecewa yang mendalam bahwa upaya yang dilakukan oleh empat pemerintahan Indonesia semenjak tahun 1997. Namun, kita berkewajiban untuk menghormati Persetujuan Khusus untuk gotong royong mengajukan sengketa kedua pulau ini ke MI pada 31 Mei 1997. Lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan ini bahwasanya peringatan penting bagi pemerintah untuk lebih memperhatikan pulau-pulau kecil yang berserakan. Indonesia mempunyai 17.506 pulau. Sebagian pulau sudah berpenghuni dan bernama. “Tapi masih banyak yang kosong dan tidak punya nama,”. Yang paling mengkhawatirkan tentu saja pulau-pulau yang berbatasan dengan negara lain. Selain melalui acara organisasi profesi, tindakan upaya membela negara sanggup dilakukan melalui sekolah (khususnya melalui PKN) contohnya training perilaku dan prilaku nasionalisme, patriotisme, dan membela kebenaran dan iktikad pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 Demikianlah beberapa pola sederhana yang mengatakan tindakan upaya bela negara. Tentu saja masih banyak pola lain. Silakan mencari pola lain terutama yang berkaitan dengan bahaya non-tradisional (non-militer) yang dihadapi bangsa dan negara kita dikala ini.
Sumber https://kumpulantugasekol.blogspot.com
Pulau Sipadan dan Ligitan yaitu pulau kecilyang luasnya 23 hektar. Pulau Ligitan terdiri dari semak belukar dan pohon. Sementara itu, Sipadan yaitu pucuk pegunungan merapi di bawah permukaan maritim dengan ketinggian sekitar 700 meter. Sampai 1980-an, dua pulau ini tak berpenghuni.
Bagi Indonesia dan Malaysia, dua pulau ini punya arti penting, yakni batas tegas antardua negara. Sengketa pemilik Sipadan dan Ligitan bahwasanya sudah terjadi semenjak masa kolonial antara pemerintah Hindia Belanda dan Inggris. Pulau Sipadan pernah dimasukkan dalam Peraturan tentang Perlindungan Penyu (Turtle Preservation Ordinance) oleh pemerintah Inggris pada 1917. Keputusan ini diperihal pemerintah Hindia Belanda yang merasa mempunyai pulau tersebut. Sengketa kepemilikan pulau itu tak kunjung reda, meski gejolak sanggup teredam. Sengketa Sipadan dan Ligitan kembali muncul ke permukaan pada 1969. Sayang, tak ada penyelesaian tuntas sehingga kasus ini kembali mengambang. Pemerintah Indonesia - Malaysia karenanya sepakat membawa masalah ini ke Mahkamah Internasional (MI) pada tahun 1997. Dalam putusan MI yang jatuh pada 17 Desember 2002, Indonesia ditetapkan kalah. Untuk menghadapi sengketa ini Indonesia hingga menyewa lima penasihat aturan gila dan tiga peneliti gila untuk menerangkan kepemilikannya. Sayang, segala upaya itu mentah di depan 17 hakim MI. Malaysia dimenangkan oleh 16 hakim, sementara spesialuntuk 1 orang yang berpihak kepada Indonesia.
Dari 17 hakim itu, 15 yaitu hakim tetap dari MI, sementara satu hakim yaitu pilihan Malaysia dan satu lagi dipilih oleh Indonesia. Kemenangan Malaysia, kata Menteri Luar Negeri Hasan Wirajuda menurut pertimbangan efektivitas (effectivitee), yaitu pemerintah Inggris (penjajah Malaysia) sudah melaksanakan tindakan administratif secara kasatmata berupa penerbitan peraturan tunjangan satwa burung, pungutan pajak terhadap pengumpulan telur penyu semenjak tahun 1930, dan operasi mercu suar semenjak 1960-an. Pemerintah Indonesia menyatakan rasa kecewa yang mendalam bahwa upaya yang dilakukan oleh empat pemerintahan Indonesia semenjak tahun 1997. Namun, kita berkewajiban untuk menghormati Persetujuan Khusus untuk gotong royong mengajukan sengketa kedua pulau ini ke MI pada 31 Mei 1997. Lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan ini bahwasanya peringatan penting bagi pemerintah untuk lebih memperhatikan pulau-pulau kecil yang berserakan. Indonesia mempunyai 17.506 pulau. Sebagian pulau sudah berpenghuni dan bernama. “Tapi masih banyak yang kosong dan tidak punya nama,”. Yang paling mengkhawatirkan tentu saja pulau-pulau yang berbatasan dengan negara lain. Selain melalui acara organisasi profesi, tindakan upaya membela negara sanggup dilakukan melalui sekolah (khususnya melalui PKN) contohnya training perilaku dan prilaku nasionalisme, patriotisme, dan membela kebenaran dan iktikad pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 Demikianlah beberapa pola sederhana yang mengatakan tindakan upaya bela negara. Tentu saja masih banyak pola lain. Silakan mencari pola lain terutama yang berkaitan dengan bahaya non-tradisional (non-militer) yang dihadapi bangsa dan negara kita dikala ini.
Sumber https://kumpulantugasekol.blogspot.com
Post a Comment for "Contoh Upaya Bela Negara"