Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Jelaskan Prosedur/Langkah Dalam Amdal?

Prosedur AMDAL mencakup beberapa aspek 4 acara yang melibatkan pemrakarsa, masyarakat sekitar, dinas KLH, Pemda dan pihak yang mempunyai kesepakatan terhadap lingkungan hidup. Ke empat acara tersebut yaitu ..
a. proses penapisan (screening) wajib amdal.
b. proses pengumuman dan konsultasi kepada masyarakat sekitar lokasi atau kawasan yang
     terkena dampak.
c. penyusunan dan evaluasi Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan ( KA-ANDAL)
d. penyusunan dan evaluasi ANDAL, Rencana Pengelolaan Lingkungan
Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL). Proses penapisan/seleksi acara wajib AMDAL, ialah acara paling awal. Investor atau pemrakarsa proyek mengajukan ijin untuk melaksanakan perjuangan di lokasi tertentu, seterusnya akan dinilai kelayakan dari segi AMDAL. Kegiatan ini akan memilih apakah suatu planning acara proyek wajib menyusun AMDAL atau tidak. Bila proyek memerlukan AMDAL maka harus menyusun 4 dokumen, yakni dokumen KA-ANDAL, ANDAL, RKL dan RPL.
Proses pengumuman dan konsulltasi masyarakat ialah langkah yang berkaitan dengan upaya investor atau pemrakarsa proyek mengumumkan planning acara proyek yang akan dilaksanakan. Pengumuman ini bertujuan supaya acara proyek mendapat respon masyarakat atau mendapat masukan dan investor melayani konsultasi kepada masyarakat. Sebaliknya investor atau pemrakarsa proyek sanggup memperoleh masukan dalam perbaikan rencana. Masukan dan konsultasi tersebut ialah bab penting dalam menyusun KA-ANDAL. Sesudah dirasa cukup oleh investor ihwal masukan dan konsultasi masyarakat tersebut, barulah KA-ANDAL disusun. Proses penyusunan KAANDAL yaitu proses untuk memilih cakupan ruang lingkup permasalahan lingkungan hidup yang akan dikaji dalam studi ANDAL.Dalam hal ini efek polusi apa yang mungkin timbul kalau industri yang  dikembangkan oleh investor tersebut dibangun pada lokasi tersebut. Apabila proyek tersebut berdampak negatif, contohnya ada polusi udara, atau muncul kebisingan suara dan sebagainya; maka diputuskanlah upaya tertentu untuk mengatasinya. Melalui teknologi yang ditkembangkan pada lokasi tersebut diprediksi polusi sanggup dikurangi atau dihilangkan. Selanjutnya Ka-ANDAL yang sudah dususun investaor atau pemrakarsa proyek dalam bentuk dokumen, dan seterusnya investor mengajukan dokumen tersebut kepada instansi pemerintah pengelola lingkungan hidup (PEMDA) untuk diajukan kepada Komisi Penilai AMDAL.

Berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia, waktu untuk menilai KA-ANDAL tersebut kurang lebih 75 hari. Hasil evaluasi dokumen tersebut setelah dinilai, direvisi sesuai masukan dari komisi penilai AMDAL. Dari KA-ANDAL yang sudah diperbaiki tersebut seterusnya dihasilkan dokumen ANDAL, RKL dan RPL. Penyusunan ANDAL, RKL dan RPL ini dilakukan dengan bertitik tolak dari hasil tamat KA-ANDAL yang sudah disahkan antar investor dengan tim penilai. Dokumen yang dihasilkan yakni dokumen KA-ANDAL, ANDAL, RKL dan RPL ini selanjutnya diserahkan kembali kepada komisi penilai AMDAL untuk dilakukan evaluasi lanjutan. Lama waktu evaluasi kurang lebih 75 hari.
Komisi penilai AMDAL bertugas untuk menilai dokumen AMDAL yang mencakup beberapa aspek KA-ANDAL,ANDAL, RKL dan RPL. Penilaian pada tingkat nasional berpusat pada Kementerian Lingkungan hidup, di tinngkat propinsi berada pada instansi pengelola lingkungan hidup tingkat propinsi, kabopaten/kota. Unsur masyarakat harus terwakili dalam tim penilai tersebut. Keanggotaan tim penilai diatur dalam keputusan Menteri Lingkungan Hidup di tingkat pusat, atau keputusan Gubernur atau keputusan bupati/walikota.
Sumber https://kumpulantugasekol.blogspot.com

Post a Comment for "Jelaskan Prosedur/Langkah Dalam Amdal?"