Sebutkan Apa Saja Forum Penegakan Aturan Internasional?
a. Lembaga Penegakan HAM Internasional
Secara umum konsep forum hak asasi insan ialah forum yang berfungsi secara khusus dalam pemajuan dan derma hak asasi manusia. Agar perjuangan pelaksanaan HAM internasional lebih sanggup dijamin diharapkan pernbentukan forum derma HAM internasional. Lembagalembaga derma HAM internasional, antara lain sebagai diberikut.
1) Majelis Umum PBB (United Nations General Assembly)
Majelis Umum PBB ialah salah satu organ utama dari PBB yang setiap negara anggota PBB terwakili di dalamnya. Kewenangan dari Majelis Umum PBB yang terkait dengan HAM ialah membuat rekomendasi dalam bentuk resolusi, yang di antaranya menghasilkan Resolusi A/RES/217 wacana Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, dan kewenangan untuk membuat organ suplemen (subsidiary organs) yang kemudian membentuk Dewan Hak Asasi Manusia melalui Resolusi A/RES/60/251.
2) Dewan Ekonomi dan Sosial ( Economic and Social Council
/ECOSOC ). Dewan PBB ini terutama memperhatikan masalahmasalah polusi, perkembangan ekonorni, HAM dan kriminal. Badan ini dalam kaitannya dengan HAM mempunyai kiprah mendapatkan dan menerbitkan laporan HAM dalarn banyak sekali situasi. Salah satu tubuh di bawah Dewan Ekonomi dan Sosial ialah Komisi HAM PBB (United Nations Commission for Human Rights) yang kemudian digantikan oleh Dewan HAM PBB. Sebagian besar perjanjian internasional HAM, ibarat Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights) dan Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (International Covenant on Economic, Social dan Cultural Rights) ialah perjanjian yang dihasilkan oleh organ PBB ini.
3) Dewan Hak Asasi Manusia (United Nations Human Rights Council)
Dewan HAM PBB ialah organ PBB yang dibuat menurut Resolusi Majelis Umum PBB A/RES/60/251 yang menggantikan posisi dari Komisi HAM PBB. Tugas utamanya ialah melaksanakan tindak lanjut terhadap pelanggaran HAM yang terjadi di dunia. Kedudukan Dewan HAM ialah sebagai tubuh suplemen dari Majelis Umum PBB.
4) Sub Komisi Pengenalan dan Perlindungan HAM (Sub- Commission on Promotion dan Protection of Human Rigths)Sub Komisi Pengenalan dan Perlindungan HAM ialah tubuh di bawah Dewan HAM yang bertugas melaksanakan penelitian atas perlakuan yang tidak adil dan membuat rekomendasi bahwa HAM sanggup terlindungi secara hukum. Sub Komisi ini terdiri atas 26 mahir HAM.
5) Komisi Hak-Hak Asasi Manusia (Commission on Human Right)
Komisi Hak Asasi Manusia yang penyebutan secara lengkapnya Komisi Hak-Hak Manusia PBB (The United Nations Commision on Human Right/UNCHR) ialah sebuah badan/lembaga yang dibuat ECOSOC untuk membidangi HAM, yang ialah salah satu dari sejumlah tubuh HAM internasional yang pertama dan terpenting. Peran Komisi Hak Asasi Manusia ialah memantaupelaksanaan dan mendapatkan dan mempertimbangkan pemdiberitahuan dari setiap individu yang mengadu sudah meniadi korban pelanggaran terhadap salah satu hak yang dikemukakan dalam Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik. Pengaduan tidak akan di terima dari masyarakat negarayang negaranya tidak ikut serta menanhadirani Protokol Fakultatif/Opsional pada Kovenan Internasional wacana Hak-hak sipil dan politik atau belum meratifikasinya.
6) Komisi Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan
Kornisi ini berperan untuk memantau pelaksanaan HAM dan mendapatkan pengaduan individu terkena pelanggaran HAM sebagaimana yang dijamin dalam Kovenan Internasional Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan.
7) Komisi Diskriminasi Rasial.
Komisi ini berperan untuk memantau peIaksanaan HAM dan mendapatkan pengaduan individu terkena pelanggaran HAM sebagaimana yang dijamin dalam Konvensi Internasional terhadap Semua Bentuk Diskriminasi Rasial.
8) Komisi Hak-Hak Anak
Komisi ini berperan untuk memantau pelaksanaan HAM mendapatkan pengaduan individu terkena pelanggaran HAM, sebagaimana yang dijamin dalam Konvensi Hak-Hak Anak.
9) Lembaga Perlindungan HAM Lainnya Bentukan PBB
Ada juga forum derma HAM yang didirikan oleh masyarakat internasional di luar pemerintah dalam bentuk LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) atau sering dikenal sebagai organisasi non pemerintah (ORNOP)/ Non Governmental Organizations (NGOs). Beberapa di antaranya ialah organisasi besar yang bersifat internasional ialah Amnesty Internasional dan Palang Merah Internasional. ORNOP berperan penting untuk memonitor cara kerja tubuh HAM intemasional, ibarat Komisi Hak Asasi Manusia (Comimission on Human Rights) juga berperan penting dalam kebijakan PBB di bidang HAM, dan banyak di antaranya mempunyai konsultan resmi di PBB. Sumber https://kumpulantugasekol.blogspot.com
Secara umum konsep forum hak asasi insan ialah forum yang berfungsi secara khusus dalam pemajuan dan derma hak asasi manusia. Agar perjuangan pelaksanaan HAM internasional lebih sanggup dijamin diharapkan pernbentukan forum derma HAM internasional. Lembagalembaga derma HAM internasional, antara lain sebagai diberikut.
1) Majelis Umum PBB (United Nations General Assembly)
Majelis Umum PBB ialah salah satu organ utama dari PBB yang setiap negara anggota PBB terwakili di dalamnya. Kewenangan dari Majelis Umum PBB yang terkait dengan HAM ialah membuat rekomendasi dalam bentuk resolusi, yang di antaranya menghasilkan Resolusi A/RES/217 wacana Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, dan kewenangan untuk membuat organ suplemen (subsidiary organs) yang kemudian membentuk Dewan Hak Asasi Manusia melalui Resolusi A/RES/60/251.
2) Dewan Ekonomi dan Sosial ( Economic and Social Council
/ECOSOC ). Dewan PBB ini terutama memperhatikan masalahmasalah polusi, perkembangan ekonorni, HAM dan kriminal. Badan ini dalam kaitannya dengan HAM mempunyai kiprah mendapatkan dan menerbitkan laporan HAM dalarn banyak sekali situasi. Salah satu tubuh di bawah Dewan Ekonomi dan Sosial ialah Komisi HAM PBB (United Nations Commission for Human Rights) yang kemudian digantikan oleh Dewan HAM PBB. Sebagian besar perjanjian internasional HAM, ibarat Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights) dan Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (International Covenant on Economic, Social dan Cultural Rights) ialah perjanjian yang dihasilkan oleh organ PBB ini.
3) Dewan Hak Asasi Manusia (United Nations Human Rights Council)
Dewan HAM PBB ialah organ PBB yang dibuat menurut Resolusi Majelis Umum PBB A/RES/60/251 yang menggantikan posisi dari Komisi HAM PBB. Tugas utamanya ialah melaksanakan tindak lanjut terhadap pelanggaran HAM yang terjadi di dunia. Kedudukan Dewan HAM ialah sebagai tubuh suplemen dari Majelis Umum PBB.
4) Sub Komisi Pengenalan dan Perlindungan HAM (Sub- Commission on Promotion dan Protection of Human Rigths)Sub Komisi Pengenalan dan Perlindungan HAM ialah tubuh di bawah Dewan HAM yang bertugas melaksanakan penelitian atas perlakuan yang tidak adil dan membuat rekomendasi bahwa HAM sanggup terlindungi secara hukum. Sub Komisi ini terdiri atas 26 mahir HAM.
5) Komisi Hak-Hak Asasi Manusia (Commission on Human Right)
Komisi Hak Asasi Manusia yang penyebutan secara lengkapnya Komisi Hak-Hak Manusia PBB (The United Nations Commision on Human Right/UNCHR) ialah sebuah badan/lembaga yang dibuat ECOSOC untuk membidangi HAM, yang ialah salah satu dari sejumlah tubuh HAM internasional yang pertama dan terpenting. Peran Komisi Hak Asasi Manusia ialah memantaupelaksanaan dan mendapatkan dan mempertimbangkan pemdiberitahuan dari setiap individu yang mengadu sudah meniadi korban pelanggaran terhadap salah satu hak yang dikemukakan dalam Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik. Pengaduan tidak akan di terima dari masyarakat negarayang negaranya tidak ikut serta menanhadirani Protokol Fakultatif/Opsional pada Kovenan Internasional wacana Hak-hak sipil dan politik atau belum meratifikasinya.
6) Komisi Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan
Kornisi ini berperan untuk memantau pelaksanaan HAM dan mendapatkan pengaduan individu terkena pelanggaran HAM sebagaimana yang dijamin dalam Kovenan Internasional Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan.
7) Komisi Diskriminasi Rasial.
Komisi ini berperan untuk memantau peIaksanaan HAM dan mendapatkan pengaduan individu terkena pelanggaran HAM sebagaimana yang dijamin dalam Konvensi Internasional terhadap Semua Bentuk Diskriminasi Rasial.
8) Komisi Hak-Hak Anak
Komisi ini berperan untuk memantau pelaksanaan HAM mendapatkan pengaduan individu terkena pelanggaran HAM, sebagaimana yang dijamin dalam Konvensi Hak-Hak Anak.
9) Lembaga Perlindungan HAM Lainnya Bentukan PBB
Ada juga forum derma HAM yang didirikan oleh masyarakat internasional di luar pemerintah dalam bentuk LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) atau sering dikenal sebagai organisasi non pemerintah (ORNOP)/ Non Governmental Organizations (NGOs). Beberapa di antaranya ialah organisasi besar yang bersifat internasional ialah Amnesty Internasional dan Palang Merah Internasional. ORNOP berperan penting untuk memonitor cara kerja tubuh HAM intemasional, ibarat Komisi Hak Asasi Manusia (Comimission on Human Rights) juga berperan penting dalam kebijakan PBB di bidang HAM, dan banyak di antaranya mempunyai konsultan resmi di PBB. Sumber https://kumpulantugasekol.blogspot.com
Post a Comment for "Sebutkan Apa Saja Forum Penegakan Aturan Internasional?"