Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Otonomi Daerah

Pengertian Otonomi Daerah
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 menyatakan bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintah kawasan berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan kiprah pemmenolongan. Pemdiberian otonomi luas kepada kawasan diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan kiprah serta masyarakat. Di samping itu melalui otonomi luas, kawasan dibutuhkan bisa meningkatkan daya saing kawasan dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaaan, dan kekhususan kawasan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintahan kawasan dalam rangka meningkatkan efisiensi
dan efektivitas penyelenggaraan otonomi daerah, perlu memperhatikan aspek-aspek hubungan antarsusunan pemerintahan dan antarpemerintahan daerah, potensi dan keguakaragaman daerah, peluang dan tantangan persaingan global dengan mempersembahkan kewenangan yang seluas-luasnya kepada kawasan disertai dengan pemdiberian hak dan kewajiban menyelanggarakan otonomi kawasan dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara. Aspek hubungan wewenang memperhatikan kekhususan dan keragaman kawasan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Aspek hubungan keuangan, pelayanan umum, memanfaatkan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya dilaksanakan secara adil dan selaras. Di samping itu perlu memperhatikan peluang dan tantangan dalam persaingan global dengan memanfaatkan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi. Agar kawasan sanggup menjalankan kiprahnya tersebut, kawasan didiberi kewenangan yang seluas-luasnya yang disertai pemdiberian hak dan kewajiban menyelenggarakan
otonomi kawasan dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara. Prinsip otonomi kawasan memakai prinsip otonomi yang seluas-luasnya dalam arti kawasan didiberikan kewenangan mengurus dan mengatur tiruana urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan pemerintah yang diputuskan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. kawasan mempunyai wewenang membuat kebijakan kawasan untuk memdiberi pelayanan, peningkatan kiprah serta, prakarsa dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraaan rakyat. Selain prinsip tersebut di atas dilaksanakan pula prinsip otonomi yang faktual dan bertanggung jawaban. Prinsip otonomi faktual yaitu suatu prinsip bahwa pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya sudah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah, sehingga isi dan jenis otonomi bagi setiap kawasan tidak selalu sama dengan kawasan lainnya. Otonomi yang bertanggung tanggapan yaitu otonomi yang dalam penyelenggaraannya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemdiberian otonomi, yang intinya untuk memberdayakan kawasan termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang ialah bab utama dari tujuan nasional. Dalam penyelenggaraan pemerintahan harus berpedoman pada asas umum penyelenggaraan negara yaitu:

1. Asas kepastian aturan yaitu asas dalam negara aturan yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara.
2. Asas tertib penyelenggara negara yaitu asas yang menjadi landasan keteraturan, keselarasan, dan kesinambungan dalam pengendalian penyelanggara negara.
3. Asas kepentingan umum yaitu asas yang menlampaukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
4. Asas keterbukaan yaitu asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh isu yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif ihwal penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan santunan atas hak aasi pribadi, golongan, dan diam-diam negara.
5. Asas proporsionalitas yaitu asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara.
6. Asas akuntabilitas yaitu asas yang memilih bahwa setiap aktivitas dan hasil selesai dari aktivitas penyelenggara negara harus sanggup dipertanggungjawabankan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. Asas profesionalitas yaitu asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan aba-aba etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah memakai asas desentralisasi, kiprah pemmenolongan, dan deserius sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah,
menggunakan asas otonomi dan kiprah pemmenolongan. Asas desentralisasi yaitu penyerahan wewenang pemerintah oleh pemerintah kepada kawasan otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Asas dekonsentrasai yaitu pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. Sedangkan asas kiprah pemmenolongan yaitu penugasan dari pemerintah kepada kawasan dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintahan kabupaten/kota kepada desa untuk melakukan kiprah tertentu. Penyelenggaraan pemerintahan kawasan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memperhatikan kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Selain itu penyelenggaraan otonomi kawasan harus menjamin keserasian hubungan antara kawasan satu dengan kawasan lain, artinya bisa membangun kolaborasi antardaerah dan juga menjalin hubungan yang harmonis antara kawasan dengan pemerintah pusat. Menjaga hubungan harmonis dengan pemerintah pusat dimaksudkan untuk tetap terjaga keutuhan wilayah negara dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka tujuan negara.


Sumber https://kumpulantugasekol.blogspot.com

Post a Comment for "Pengertian Otonomi Daerah"