Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hakikat Otonomi Daerah

Hakikat Otonomi Daerah

Indonesia yaitu negara kesatuan yang berbentuk republik yang dalam pelaksanaan pemerintahannya
dibagi atas daerah-daerah propinsi dan kawasan propinsi dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap
propinsi, kabupatan dan kota mempunyai pemerintahan kawasan untuk mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan kiprah pemmenolongan. Pemerintah kawasan berhak menetapkan perda dan peraturan-peraturan lain untuk melakukan otonomi kawasan dan
kiprah pemmenolongan. Pembahasan bahan Hakikat Otonomi Daerah memakai sejumlah kata kunci yang sanggup mengantarkan kalian untuk lebih mengenal banyak sekali istilah dalam pelaksanaan Otonomi Daerah. Agar istilah-istilah tersebut sanggup kalian kuasai dengan baik, kalian sanggup mempelajarinya melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 ihwal Pemerintahan Daerah dan Undang- Undang Republik Indonesia nomor 33 Tahun 2004 ihwal Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Pemerintah yaitu perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para menteri. Pemda yaitu Kepala Daerah beserta perangkat kawasan otonom yang lain sebagai tubuh direktur daerah. DPRD yaitu Badan legislatif daerah
 Desentralisasi yaitu penyerahan wewenang pemerintah oleh Pemerintah kepada Daerah Otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Deserius yaitu pelimpahan wewenang
dari pemerintah pusat kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dan/atau perangkat
pusat di daerah. Tugas Pemmenolongan yaitu penugasan dari Pemerintah kepada kawasan dan desa serta
dari kawasan ke desa untuk melakukan kiprah tertentu yang disertai pembiayaan, masukana,
pramasukana serta sumber daya insan dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan
mempertanggung jawabankannya kepada yang menugaskan. Otonomi kawasan yaitu kewenangan kawasan otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa
sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Daerah Otonom yaitu kesatuan masyarakat aturan yang mempunyai batas kawasan tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Wilayah Administrasi yaitu wilayah kerja Gubernur selaku wakil pemerintah. Instansi Vertikal yaitu perangkat departemen dan/atau forum pemerintah non departemen di daerah.

Pejabat yang berwenang yaitu pejabat pemerintah di tingkat pusat dan/atau pejabat pemerintah di kawasan propinsi yang berwenang membina dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
yaitu wilayah kerja Camat sebagai perangkat kawasan kabupaten dan kawasan kota. Kelurahan yaitu wilayah kerja lurah sebagai perangkat kawasan kabupaten dan/atau kawasan kota di bawah
kecamatan. Desa yaitu kesatuan masyarakat aturan yang mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan watak istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di kawasan kabupaten. Desentralisasi yaitu transfer (perpindahan) kewenangan dan tanggungjawaban fungsi-fungsi publik. Transfer ini dilakukan dari pemerintah pusat ke pihak lain, baik kepada kawasan bawahan, organisasi pemerintah yang semi
bebas ataupun kepada sektor swasta. Selanjutnya desentralisasi dibagi menjadi empat
tipe, yaitu :
1. Desentralisasi politik, yang bertujuan menyalurkan semangat demokrasi secara positif di masyarakat
2. Desentralisasi administrasi, yang mempunyai tiga bentuk utama, yaitu : deserius, delegasi dan devolusi,
bertujuan semoga penyelenggaraan pemerintahan dapat
berjalan secara efektif dan efisien
3. Desentralisasi skal, bertujuan mempersembahkan peluang
kepada kawasan untuk menggali banyak sekali sumber
dana
4. Desentralisasi ekonomi atau pasar, bertujuan untuk lebih mempersembahkan tanggungjawaban yang berkaitan sektor publik ke sektor privat. Pelaksanaan otonomi daerah, juga sebagai penerapan (implementasi) tuntutan globalisasi yang sudah seharusnya lebih memberdayakan kawasan dengan cara didiberikan kewenangan yang lebih luas, lebih positif dan bertanggung jawaban. Terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di wilayahnya masing-masing.

Desentralisasi ialah simbol atau tanda adanya dogma pemerintah pusat kepada daerah. yang akan mengembalikan harga diri pemerintah dan masyarakat daerah. Diberlakukannya UU No. 32 dan UU No. 33 tahun 2004, kewenangan Pemerintah didesentralisasikan ke daerah, ini mengandung makna, pemerintah pusat tidak lagi mengurus kepentingan rumah tangga daerahdaerah.
Kewenangan mengurus, dan mengatur rumah tangga kawasan diserahkan kepada masyarakat di daerah.
Pemerintah pusat spesialuntuk berperan sebagai supervisor, pemantau, pengawas dan penilai.
Visi otonomi kawasan sanggup dirumuskan dalam tiga ruang lingkup utama, yaitu : Politik, Ekonomi serta Sosial dan Budaya. Di bidang politik, pelaksanaan otonomi harus dipahami sebagai proses untuk membuka ruang bagi lahirnya kepala pemerintahan kawasan yang dipilih secara demokratis, memungkinkan berlangsungnya penyelenggaraan pemerintahan yang responsif terhadap kepentingan masyarakat luas, dan memelihara suatu prosedur pengambilan keputusan yang taat pada asas pertanggungjawabanan publik. Gejala yang muncul cukup umur ini partisipasi masyarkat begitu besar dalam pemilihan Kepala Daerah, baik propinsi, kabupaten maupun kota. Hal ini bisa dibuktikan dari membanjirnya calon-calon Kepala Daerah dalam setiap pemilihan Kepala Daerah baik di tingkat propinsi maupun kabupaten atau kota. Di bidang ekonomi, otonomi kawasan di satu pihak harus menjamin lancarnya pelaksanaan kebijakan ekonomi nasional di daerah, dan di pihak lain terbukanya peluang bagi pemerintah kawasan membuatkan kebijakan regional dan lokal untuk mengoptimalkan pendayagunaan potensi ekonomi di daerahnya. Dalam konteks ini, otonomi kawasan akan memungkinkan lahirnya banyak sekali prakarsa pemerintah kawasan untuk mengatakan akomodasi investasi, megampangkan proses perizinan usaha, dan membangun banyak sekali infrastruktur yang menunjang perputaran ekonomi di daerahnya. melaluiataubersamaini demikian otonomi kawasan akan membawa masyarakat ke tingkat kesejahteraan yang lebih tinggi dari waktu ke waktu.

Di bidang sosial budaya, otonomi kawasan harus dikelola sebaik mungkin demi membuat harmoni
sosial, dan pada ketika yang sama, juga memelihara nilainilai lokal yang dipandang aman terhadap kemampuan masyarakat dalam merespon dinamika kehidupan di sekitarnya. Berdasarkan uraian di atas, sanggup disimpulkan, bahwa konsep otonomi kawasan mengandung makna :
1. Penyerahan sebanyak mungkin kewenangan pemerintahan dalam hubungan domestik kepada daerah,kecuali untuk bidang keuangan dan moneter, politik luar negeri, peradilan, pertahanan, keagamaan, sertabeberapa kebijakan pemerintah pusat yang bersifat strategis nasional.

2. Penguatan kiprah DPRD dalam pemilihan dan penetapan kepala daerah; menilai keberhasilan atau kegagalan kepemimpinan kepala daerah.

3. Pembangunan tradisi politik yang lebih sesuai dengan kultur (budaya) setempat demi menjamin tampilnya kepemimpinan pemerintahan yang berkuali􀃀 kasi tinggi  dengan tingkat akseptabilitas (kepercayaan) yang tinggi.
4. Peningkatan efektitas fungsi-fungsi pelayanan direktur melalui pembenahan organisasi dan institusi yang dimiliki semoga lebih sesuai dengan ruang lingkup kewenangan yang sudah didesentralisasikan.
5. Peningkatan efeisiensi manajemen keuangan kawasan serta pengaturan yang lebih terang atas sumber-sumber pendapatan negara.
6. Perwujudan desentralisasi skal melalui pembemasukan alokasi subsidi pusat yang bersifat block grant.

7. Pembinaan dan pemberdayaan lembaga-lembaga dan nilai-nilai lokal yang bersifat aman terhadap upaya memelihara harmoni sosial
Sumber https://kumpulantugasekol.blogspot.com

Post a Comment for "Hakikat Otonomi Daerah"