Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Unsur-Unsur Negara

Unsur-Unsur Negara
Suatu organisasi dalam masyarakat gres sanggup dikatakan negara apabila sudah memenuhi unsur-unsur yang harus ada dalam suatu negara. Unsur-unsur apakah yang harus dipenuhi untuk sanggup disebut negara? Menurut Konvensi Montevideo tahun 1933 yang diselenggarakan oleh negara-negara Pan-Amerika di Kota Montevideo, bahwa suatu negara harus mempunyai unsurunsur
: a) penduduk yang tetap,
 b) wilayah tertentu,
 c)pemerintah, dan
d) kemampuan mengadakan hubungan
dengan negara lain. Sedangkan Oppenheim-Lauterpacht berpandangan, bahwa unsur-unsur pembentuk (konstitutif) negara adalah
 a) harus ada rakyat,
 b) harus daerah, dan
c) pemerintah yang berdaulat.
 Selain unsur tersebut ada unsur lain yaitu adanya legalisasi oleh negara lain (deklaratif). Berkaiatan dengan upaya pembelaan negara, salah satu samasukan yang penting dan mesti dibela oleh pemerintah dan setiap masyarakat negara yaitu wilayah negara. Wilayah negara (teritorial) ialah wadah, alat, dan kondisi juang bagi berlangsungnya penyelenggaraan upaya pembelaan negara. Wilayah NKRI terbentang sangat luas dan terdiri atas diberibu-ribu pulau. Keberadaan pulau-pulau terluar Indonesia yang berhadapan pribadi dengan negara tetangga seringkali menjadikan konflik perbatasan yang mengganggu dan mengancam keutuhan wilayah negara

Dilihat dari posisinya, negara kita dikelilingi oleh dua samudera yaitu Samudera Hindia dan Samudera Pasifik, dan juga diapit oleh dua benua besar yaitu Benua Asia dan Benua Australia. Kondisi dan posisi ibarat ini selain membawa imbas faktual juga membawa imbas negatif
bagi pertahanan dan keamanan negara kita. Untuk menjaga dan mempertahankan kedaulatan teritorial dan keutuhan wilayah negara, diharapkan alat pertahanan dan keamanan negara didukung oleh kiprah aktif dan loyalitas setiap masyarakat negara. Karena pentingnya keutuhan wilayah dan kedaulatan negara, maka Undang-Undang Dasar 1945menegaskan, bahwa keikutsertaan setiap masyarakat negara dalam mempertahankan, mengamankan dan membela negara ialah hak dan sekaligus kewajiban. Berdasarkan kasus-kasus dan posisi wilayah negara kita ibarat di atas, setiap masyarakat negara mempunyai kewajiban untuk menjaga keutuhan wilayah negara sesuai dengan posisi dan kemampuannya masing-masing.

Dalam kaitannya dengan konsep upaya pembelaan negara, keempat unsur negara tersebut mempunyai keterkaitan dan kedudukan yang sangat penting. Unsur penduduk (dalam arti masyarakat negara) ialah unsur pendukung dalam penyelenggaraan pertahanan dan keamanan negara. Warga negara (dalam posisinya masing- masing) mempunyai peranan penting dalam menjaga dan mempertahankan kedaulatan negara serta keutuhan wilayah negara dari banyak sekali bahaya yang hadir dari dalam maupun luar negeri. Unsur pemerintah yang berdaulat mempunyai posisi sangat penting baik sebagai penentu kebijakan maupun sebagai pelaksana kebijakan. Pemerintah mengkordinasikan aktivitas pertahanan dan keamanan negara dalam upaya pembelaan terhadap negara. Pemerintah yang dilengkapi Tentara Nasional Indonesia dan POLRI ialah komponen utama dalam pertahanan dan keamanan negara yang selalu siap siaga menghalau setiap bahaya dari luar maupun
dari dalam negeri. Sedangkan unsur wilayah ialah ialah wadah, alat, dan kondisi juang bagi berlangsungnya penyelenggaraan upaya pembelaan negara. Keterlibatan Indonesia secara aktif dalam menjamin stabilitas dan perdamaian dunia sudah ditunjukkan melalui pengiriman pasukan perdamaian ke sejumlah negara yang dilanda konflik. Keterlibatan Tentara Nasional Indonesia dalam pasukan
PBB sudah dimulai semenjak tahun 1957 dengan mengirimkan Kontingen Garuda (KONGA-I) ke Mesir dengan kekuatan 559 pasukan.
Sumber https://kumpulantugasekol.blogspot.com

Post a Comment for "Unsur-Unsur Negara"