Tugas Dan Wewenang Dprd
Tugas dan wewenang DPRD Adapun kiprah dan wewenang DPRD adalah
a. Membentuk peraturan kawasan yang dibahas dengan kepala kawasan untuk menerima persetujuan.
b. Membahas dan menyetujui rancangan Perda wacana APBD bersama dengan kepala daerah.
c. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksana-an peraturan kawasan dan peraturan perundang-
seruan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah kawasan dalam melakukan kegiatan pembangunan kawasan dan kolaborasi internasional di daerah.
d. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala kawasan kepada Presiden melalui Mendagri bagi DPRD provinsi dan kepada Mendagri melalui Gubernur bagi DPRD kabupaten/kota.
e. Memilih wakil kepala kawasan dalam hal kekosongan jabatan wakil kepala daerah.
f. Memdiberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah kawasan terhadap rencana perjanjian
internasional di daerah.
g. Memdiberikan persetujuan terhadap rencana kolaborasi internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
h. Meminta laporan keterangan pertanggungjawabanan kepala kawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
i. Membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah.
j. Melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.
k. Memdiberikan persetujuan terhadap rencana kolaborasi antar kawasan dan dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
2. Hak DPRD
Sebagai lembaga, DPRD memiliki hak-hak sebagaimana diatur dalam Pasal 43 UU No. 32 Tahun 2004 yaitu:
a. Hak interpelasi.
b. Hak angket.
c. Hak menyatakan pendapat. Sedangkan anggota DPRD memiliki hak:
a. Mengajukan rancangan peraturan daerah.
b. Mengajukan pertanyaan.
c. Menyampaikan usul dan pendapat.
d. Memilih dan dipilih.
e. Membela diri.
f. Imunitas.
g. Protokoler.
h. Keuangan dan administrasi. Selain memiliki hak anggota DPRD memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 45 UU No. 32/ 2004 yaitu :
a. Mengamalkan Pancasila, melakukan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan RI tahun 1945 dan menaati segala peraturan perundang-undangan.
b. Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah.
c. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan RI.
d. Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah.
e. Menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
f. Menlampaukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.
g. Memdiberikan pertanggungjawabanan atas kiprah dan kinerjanya selaku anggota DPRD sebagai wujud
tanggung tanggapan moral dan politis terhadap kawasan pemilihannya.
h. Menaati peraturan tata tertib, instruksi etik, dan sumpah/ kesepakatan anggota DPRD.
i. Menjaga norma dan sopan santun dalam korelasi kerja dengan forum terkait. Sumber https://kumpulantugasekol.blogspot.com
a. Membentuk peraturan kawasan yang dibahas dengan kepala kawasan untuk menerima persetujuan.
b. Membahas dan menyetujui rancangan Perda wacana APBD bersama dengan kepala daerah.
c. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksana-an peraturan kawasan dan peraturan perundang-
seruan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah kawasan dalam melakukan kegiatan pembangunan kawasan dan kolaborasi internasional di daerah.
d. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala kawasan kepada Presiden melalui Mendagri bagi DPRD provinsi dan kepada Mendagri melalui Gubernur bagi DPRD kabupaten/kota.
e. Memilih wakil kepala kawasan dalam hal kekosongan jabatan wakil kepala daerah.
f. Memdiberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah kawasan terhadap rencana perjanjian
internasional di daerah.
g. Memdiberikan persetujuan terhadap rencana kolaborasi internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
h. Meminta laporan keterangan pertanggungjawabanan kepala kawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
i. Membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah.
j. Melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.
k. Memdiberikan persetujuan terhadap rencana kolaborasi antar kawasan dan dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
2. Hak DPRD
Sebagai lembaga, DPRD memiliki hak-hak sebagaimana diatur dalam Pasal 43 UU No. 32 Tahun 2004 yaitu:
a. Hak interpelasi.
b. Hak angket.
c. Hak menyatakan pendapat. Sedangkan anggota DPRD memiliki hak:
a. Mengajukan rancangan peraturan daerah.
b. Mengajukan pertanyaan.
c. Menyampaikan usul dan pendapat.
d. Memilih dan dipilih.
e. Membela diri.
f. Imunitas.
g. Protokoler.
h. Keuangan dan administrasi. Selain memiliki hak anggota DPRD memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 45 UU No. 32/ 2004 yaitu :
a. Mengamalkan Pancasila, melakukan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan RI tahun 1945 dan menaati segala peraturan perundang-undangan.
b. Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah.
c. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan RI.
d. Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah.
e. Menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
f. Menlampaukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.
g. Memdiberikan pertanggungjawabanan atas kiprah dan kinerjanya selaku anggota DPRD sebagai wujud
tanggung tanggapan moral dan politis terhadap kawasan pemilihannya.
h. Menaati peraturan tata tertib, instruksi etik, dan sumpah/ kesepakatan anggota DPRD.
i. Menjaga norma dan sopan santun dalam korelasi kerja dengan forum terkait. Sumber https://kumpulantugasekol.blogspot.com
Post a Comment for "Tugas Dan Wewenang Dprd"