Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sebutkan Apa Saja Isi Aturan Internasional?

Isi Hukum Internasional Prof. Mr. L.J. Van Apeldoorn beropini bahwa aturan internasional mencakupkan hal-hal sebagai diberikut.
a. Hukum damai
Hukum tenang ialah aturan yang mengatur kekerabatan antarnegara di waktu damai, yang meliputi sebagai diberikut.
1) Peraturan terkena batas kawasan aturan antara negara yang satu dengan negara yang lain,
    yang meliputi daratan, lautan, dan udara, serta orangorang yang secara eksklusif tunduk
    pada kekuasaan hukumnya (yurisdiksi).
2) Peraturan terkena forum yang bertindak sebagai wakil negara dalam kekerabatan yang
    bersifat aturan internasional, yang meliputi forum nasional (yaitu duta, konsul, kepala
    negara), dan forum internasional yang dibuat oleh negara-negara dengan suatu perjanjian.
3) Peraturan terkena pembentukan aturan internasional, yaitu cara pembentukannya,
    cara berlakunya, dan cara pembatalan traktat-traktat.
4) Peraturan terkena sejumlah kepentingan bersama di suatu negara, yaitu perdagangan,
    kerajinan, pertanian, kemudian lintas, perburuhan, kesehatan, kesusilaan, ilmu pengetahuan,
    kebudayaan, dan sebagainya.
5) Peraturan terkena tanggung jawaban sebagai akhir tindakan yang berperihalan dengan
    aturan internasional, dan peraturan delik yang bersifat aturan internasional.

Dalam hal ini, apabila sudah ditempuh dengan jalan tenang ternyata tidak ada kepuasan, maka negara-negara yang bersangkutan sanggup mengambil haknya sendiri. Banyak jalan yang sanggup ditempuh, antara lain dengan jalan main hakim sendiri, tindakan pembalasan (represailles), tindakan-tindakan yang ditujukan kepada masyarakat negara atau harta benda dari negara yang sudah melanggar aturan dengan maksud memperoleh ganti rugi, contohnya penyitaan kapal-kapal negara gila (embargo),
menghalang-halangi jalan keluar ke maritim terhadap kota atau pantai (blokade), dan perang.

6) Peraturan terkena penyelesaian perselisihan-perselisihan secara damai, misalnya, permusyawaratan diplomatik, perantaraan pihak ketiga, komisikomisi internasional untuk mendamaikan, komisi-komisi pemeriksaan, arbitrase, peradilan bilateral dari internasional, dan tindakan-tindakan yang diambil oleh Dewan Keamanan.

b. Hukum perang
Hukum perang ialah aturan yang memuat peraturan wacana keadaan perang, yang meliputi peperangan dan kenetralan.

Hukum peperangan yang mengatur kekerabatan antarnegara yang berperang, contohnya sebagai diberikut ini.
1) Peraturan bagaimana cara berperang dengan maksud memperkecil kekejaman, penderitaan,
    dan penghancuran sebagai akhir perang.
2) Peraturan terkena perlakukan tawanan perang, orang yang sakit dan luka-luka, para dokter
    dan juru rawat, perantaraan untuk berunding, dan lain-lain.
3) Peraturan terkena larangan penerapan senjata beracun, bom, dan senjata-senjata lain
     yang menimbulkan penderitaan yang tidak perlu.
4) Peraturan terkena kedudukan aturan dari kawasan musuh yang diduduki, termasuk
    menghormati jiwa, kemerdekaan, dan harta benda dari masyarakat negara yang tidak turut
    berperang, sepanjang hal tersebut sanggup diubahsuaikan dengan keadaan darurat perang.

Peraturan-peraturan di atas spesialuntuk berlaku untuk peperangan di darat.
Peraturan untuk di maritim dalam hal kapal-kapal milik masyarakat negara musuh beserta muatannya diatur dalam aturan wacana barang, dan barang-barang dalam kapal sanggup disita. Kemudian untuk peperangan di udara belum ada aturan yang mengaturnya secara khusus.

Adapun aturan kenetralan ialah aturan yang mengatur hak dan kewajiban timbal balik antara
negara-negara yang berperang dengan negara-negara yang netral. Hal tersebut untuk menjauhkan dari
segala menolongan yang eksklusif atau tidak eksklusif kepada pihak-pihak yang berperang, dan sebaliknya punya hak biar kepentingannya dihormati. Untuk perang di lautan ada peraturan khusus yang bersangkutan dengan negara netral, yaitu terkena akibat-akibat tidak mengindahkan blokade oleh kapal-kapal netral atau terkena pengangkutan alat-alat perang atau alatalat lainnya yang terlarang yang ditujukan kepada musuh. Di sini kapal-kapalnetral terletak di bawah.
Sumber https://kumpulantugasekol.blogspot.com

Post a Comment for "Sebutkan Apa Saja Isi Aturan Internasional?"