Sebutkan Asas-Asas Penyelenggaraan Negara?
Asas Penyelenggaraan Negara
Penyelenggara negara dalam menjalankan tugasnya berpijak pada asas-asas umum penyelenggaraan negara yang baik, yaitu asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatuhan, dan norma aturan untuk mewujudkan penyelenggara negara yang membersihkan dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Adapun asas-asas penyelenggaraan negara yaitu sebagai diberikut.
b. Tertib penyelenggaraan negara
Asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggara negara.
c. Kepentingan umum
Adalah asas yang menlampaukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
d. Keterbukaan
Adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh warta yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif denga memperhatikan derma atas hak asasi pribadi, golongan, dan belakang layar negara.
e. Proporsionalitas
Adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara.
f. Profesionalitas
Adalah asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan arahan etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
g. Akuntabilitas
Adalah asas yang memilih bahwa setiap acara dan hasil final dari acara penyelenggara negara harus sanggup dipertanggungjawabankan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan asas-asas umum penyelenggaraan negara tersebut, dibutuhkan muncul penyelenggara negara yang baik. Penyelenggara negara yang baik akan sanggup membuat pemerintahan yang baik (good governance). Good governance dilandasi pedoman bahwa penyelenggara negara yaitu berasal dari rakyat dan sebagai pelayan rakyat, sehingga harus sanggup mempersembahkan service (pelayanan) yang baik kepada rakyat. Penyelenggara negara dihentikan menganggap dirinya sebagai penguasa sehingga minta dilayani. Sumber https://kumpulantugasekol.blogspot.com
Penyelenggara negara dalam menjalankan tugasnya berpijak pada asas-asas umum penyelenggaraan negara yang baik, yaitu asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatuhan, dan norma aturan untuk mewujudkan penyelenggara negara yang membersihkan dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Adapun asas-asas penyelenggaraan negara yaitu sebagai diberikut.
b. Tertib penyelenggaraan negara
Asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggara negara.
c. Kepentingan umum
Adalah asas yang menlampaukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
d. Keterbukaan
Adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh warta yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif denga memperhatikan derma atas hak asasi pribadi, golongan, dan belakang layar negara.
e. Proporsionalitas
Adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara.
f. Profesionalitas
Adalah asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan arahan etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
g. Akuntabilitas
Adalah asas yang memilih bahwa setiap acara dan hasil final dari acara penyelenggara negara harus sanggup dipertanggungjawabankan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan asas-asas umum penyelenggaraan negara tersebut, dibutuhkan muncul penyelenggara negara yang baik. Penyelenggara negara yang baik akan sanggup membuat pemerintahan yang baik (good governance). Good governance dilandasi pedoman bahwa penyelenggara negara yaitu berasal dari rakyat dan sebagai pelayan rakyat, sehingga harus sanggup mempersembahkan service (pelayanan) yang baik kepada rakyat. Penyelenggara negara dihentikan menganggap dirinya sebagai penguasa sehingga minta dilayani. Sumber https://kumpulantugasekol.blogspot.com
Post a Comment for "Sebutkan Asas-Asas Penyelenggaraan Negara?"