Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Bentuk Dan Karakteristik Negara Kesatuan Republik Indonesia (Nkri)

Berikut ini akan kita bahas wacana proses penyelenggaraan negara dalam konteks negara kesatuan republik indonesia, negara kesatuan, karakteristik negara kesatuan republik indonesia, karakteristik nkri, bentuk negara kesatuan republik indonesia, bentuk negara indonesia, bentuk pemerintahan republik indonesia.

Karakteristik Negara Kesatuan Republik Indonesia

Sebagai masyarakat negara yang baik, tentunya kalian harus memahami karakteristik Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal tersebut penting diketahui untuk semakin mempertegas identitas negara Indonesia. Oleh alasannya itu, pada bab ini kalian akan dibekali pengetahuan terkena karakteristik NKRI berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia semenjak kelahirannya pada tanggal 17 Agustus 1945 sudah mempunyai tekad yang sama, bahwa negara ini akan eksis di dunia internasional dalam bentuk negara kesatuan. 

Kesepakatan ini tercermin dalam rapat-rapat Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dalam menyusun konstitusi atau Undang-Undang Dasar yang tertinggi dalam negara.

Soepomo dalam Sidang BPUPKI, menghendaki bentuk negara kesatuan sejalan dengan paham negara integralistik yang melihat bangsa sebagai suatu organisme. 

Hal ini antara lain menyerupai yang dikemukakan oleh Muhammad Yamin, bahwa kita spesialuntuk membutuhkan negara yang bersifat unitarisme dan wujud negara kita tidak lain dan tidak bukan ialah bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bentuk negara kesatuan tersebut didasarkan pada 5 (lima) alasan diberikut .
  1. Unitarisme sudah ialah harapan gerakan kemerdekaan Indonesia.
  2. Negara tidak mempersembahkan tempat hidup bagi provinsialisme.
  3. Tenaga-tenaga akil kebanyakan berada di Pulau Jawa sehingga tidak ada tenaga di tempat untuk membentuk negara federal.
  4. Wilayah-wilayah di Indonesia tidak sama potensi dan kekayaannya.
  5. Dari sudut geopolitik, dunia internasional akan melihat Indonesia besar lengan berkuasa apabila sebagai negara kesatuan.
Pembentukan negara kesatuan bertujuan untuk menyatukan seluruh wilayah nusantara semoga menjadi negara yang besar dan kokoh dengan kekuasaan negara yang bersifat sentralistik. 

Tekad tersebut sebagaimana tertuang dalam alinea kedua Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi Dan usaha pergerakan kemerdekaan Indonesia sudah sampailah pada ketika yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur.

Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengukuhkan keberadaan Indonesia sebagai negara kesatuan dan menghilangkan keraguan terhadap pecahnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sudah memperkukuh prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak ada keinginan sedikit pun mengubah Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi negara federal.

Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang ialah naskah orisinil mengandung prinsip bahwa ”Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk Republik.” 

Pasal yang dirumuskan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia tersebut ialah tekad bangsa Indonesia yang menjadi sumpah anak bangsa pada tahun 1928 yang dikenal dengan Sumpah Pemuda, yaitu satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa yaitu Indonesia.

Wujud Negara Kesatuan Republik Indonesia semakin kokoh setelah dilakukan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dimulai dengan adanya ketetapan Majelis Permusyarawatan Rakyat. 

Salah satunya ialah tidak mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk simpulan negara bagi bangsa Indonesia.

Kesepakatan untuk tetap mempertahankan bentuk negara kesatuan didasari pertimbangan bahwa negara kesatuan ialah bentuk yang diputuskan semenjak awal berdirinya negara Indonesia dan dipandang paling sempurna untuk mewadahi ilham persatuan sebuah bangsa yang beragam ditinjau dari banyak sekali latar belakang (dasar pemikiran). 

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara positif mengandung semangat semoga Indonesia bersatu, baik sebagaimana tercantum dalam Pembukaan maupun dalam pasal-pasal yang pribadi sebut wacana Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu Pasal 1 Ayat (1), Pasal 18 Ayat (1), Pasal 18B Ayat (2), Pasal 25A dan Pasal 37 Ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Selain itu, terdapat pula rumusan pasal-pasal yang mengukuhkan Negara Kesatuan Republik Indonesia. dan keberadaan lembaga-lembaga dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Prinsip kesatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dipertegas dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu “…. dalam upaya membentuk suatu Pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”.

Karakteristik Negara Kesatuan Republik Indonesia juga sanggup dipandang dari segi kewilayahan. Pasal 25A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memilih bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya diputuskan dengan undang-undang”. 

Istilah nusantara dalam ketentuan tersebut dipergunakan untuk menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan formasi pulau-pulau Indonesia yang terletak diantara Samudera Pasifik dan Samudera Indonesia serta di antara Benua Asia dan Benua Australia. 

Kesatuan wilayah tersebut juga mencakup beberapa aspek 1) kesatuan politik; 2) kesatuan hukum; 3) kesatuan sosial-budaya; serta 4) kesatuan pertahanan dan keamanan. 

melaluiataubersamaini demikian, meskipun wilayah Indonesia terdiri atas ribuan pulau, tetapi tiruananya terikat dalam satu kesatuan negara yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sumber http://www.kuttabku.com

Post a Comment for "Bentuk Dan Karakteristik Negara Kesatuan Republik Indonesia (Nkri)"