Pengertian, Pelaku, Jenis-Jenis Produk, Forum Penunjang Dan Manfaat Serta Prosedur Transaksi Perdagangan Saham Dalam Bursa Pengaruh Atau Pasar Modal Atau Pasar Uang (Capital Market)
Berikut ini akan dijelaskan wacana bursa efek, pasar modal, pasar uang, capital market, pengertian bursa efek, pengertian pasar uang, pelaku pasar modal, pelaku bursa efek, perusahaan efek, emiten, perusahaan publik, reksadana, invesment fund, jenis-jenis produk dalam bursa efek, saham biasa, saham preferen, bond, obligasi, mutual fund, right, warrant, forum penunjang pasar modal, rating agencies, penasehat investasi, investment advisor, truster, wali amanat, bank kustodian, biro manajemen efek, manfaat bursa efek, manfaat pasar modal, prosedur transaksi di bursa efek, cara jual beli saham, cara membeli saham di bursa efek, prosedur pasar modal, prosedur pembelian di bursa efek, prosedur perdagangan saham, prosedur bursa efek, jelaskan prosedur transaksi pada bursa efek.
Bursa Efek/ Pasar Modal ( Capital Market )
1. Pengertian Bursa efek/Pasar modal
Bursa efek yaitu ialah suatu kelompok pasar di mana kredit jangka panjang (surat banking jangka panjang ) diperjualbelikan.
Bursa imbas di Indonesia ada dua yaitu Bursa Efek Jakarta ( BEJ ) dan Bursa Efek Surabaya ( BES ) yang bangun semenjak Juni 1984.
2. Pengertian Pasar Uang
Pasar uang yaitu ialah suatu kelompok pasar di mana kredit jangka pendek diperjualbelikan. Dana dan surat berharga yang diperdagangkan antara lain:
a. Sertifikat Bank Indonesia ( SBI )
b. Surat Utang Negara ( SUN )
c. Pinjaman sewaktu-waktu ( call money )
d. Kertas kantor perbendaharaan negara ( Comercial paper )
e. Pronus ( provesissory notes )
3. Pelaku Bursa efek
Para pelaku di bursa imbas adalah:
a. Perusahaan efek
Adalah perusahaan yang sudah memperoleh izin perjuangan untuk menjalankan satu atau beberapa usaspesialuntuk/kegiatannya.
Kegiatan ini meliputi: pedagang efek, penjamin emisi efek, perantara, manajer investasi atau penasehat investasi. Pemdiberi izin perusahaan imbas yaitu BAPEPAM (Badan Pelaksana Pasar Modal).
b. Emiten
Adalah mereka yang memperlihatkan imbas atau melaksanakan emisi untuk dijual atau diperdagangkan di pasar efek.
c. Perusahaan Publik
Adalah perusahaan yang mempunyai modal sekurang-kurangnya Rp. 2.000.000.000. dan sahamnya dimiliki lebih dari 100 orang pemegang saham.
d. Reksadana (invesment Fund)
Adalah emiten yang aktivitas utamanya melaksanakan investasi atau investasi kembali. misal PT Dana reksa.
4. Jenis-jenis produk dalam bursa efek
Surat-surat berharga yang diperjualbelikan dalam pasar modal ( bursa imbas ) meliputi:
a. Comon Stocks (Saham biasa)
Saham yaitu tanda bukti penyertaan/kepemilikan seorang dan atau tubuh perjuangan dalam suatu perusahaan. Saham biasa ini tidak mempunyai kelebihan hak dari jenis saham lainya.
b. Preferen Stock (Saham preferen)
Adalah saham yang mempunyai hak utama dalam bab laba atau hak-hak lain menyerupai hak menerima bab dalam pembubaran Perseroan Terbatas.
c. Bond (obligasi)
Adalah surat berharga yang menyatakan bahwa pemilik kertas tersebut membeli pemberian perusahaan yang menerbitkan obligasi. Atau surat tanda bukti pemberian bagi perusahaan yang menerbitkannya.
d. Mutual Fund (Reksadana)
Adalah ialah alternatif investasi para pemodal yang mempunyai kemampuan dan waktu yang terbatas/khususnya pemodal kecil yang tidak bisa menghitung resiko atas investasinya.
e. Right
Adalah ialah surat berharga di mana pemodal didiberi hak untuk membeli saham gres yang dikeluarkan emiten. Kebijakan ini dilakukan untuk menambah saham yang beredar guna menambah modal perusahaan.
f. Warrant
Adalah hak untuk membeli saham biasa pada harga dan waktu yang sudah ditentukan.
5. Lembaga Penunjang Pasar Modal
Izin Lembaga penunjang pasar modal dikeluarkan oleh BAPEPAM. Lembaga/ institusi penunjang ini berfungsi untuk memmenolong kelancaran proses di pasar modal melalui partisipasinya yang bersifat di belakang layar.
Lembaga penunjang pasar modal ini terdiri dari :
a. Rating agencies (pemeringkat efek), bekerja sebagaimana mestinya mempersembahkan opini/wawasan yang independen, obyektif dan jujur wacana resiko suatu imbas utang.
b. Penasehat investasi (investment advisor), bekerja sebagaimana mestinya untuk mempersembahkan nasehat investasi kepada pemodal.
c. Truster (wali amanat), bekerja sebagaimana mestinya sebagai manajer investasi/emiten sesuai kontrak perwalian menata yang sudah disahkan bersama.
d. Bank Kustodian, bekerja sebagaimana mestinya melaksanakan penyimpanan dan pengamanan fisik dokumen efek.
e. Biro manajemen efek, bekerja sebagaimana mestinya melaksanakan aktivitas manajemen imbas bagi emiten/misalnya regretasi, pembayaran deviden, pemecahan surat kolektif saham.
6. Manfaat Bursa Efek
Bagi suatu negara selalu berusaha untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menyejahterakan masyarakat, akan selalu mengoptimalkan tugas pasar modal, alasannya pasar modal mempunyai banyak manfaat bagi suatu negara, manfaat tersebut yaitu sebagai diberikut.
- Menyediakan sumber pembiayaan jangka panjang bagi dunia usaha.
- Sumber pembiayaan jangka panjang bagi emiten.
- Menambah lapangan pekerjaan.
- Alternatif investasi yang mempersembahkan potensi laba dengan resiko yang bisa diperhitungkan melalui keterbukaan/diversifikasi investasi dan likuiditas
- Membuka iklim keterbukaan bagi dunia usaha.
- Menciptakan iklim perusahaan yang sehat alasannya keterbukaan, penyebaran kepemilikan dan profesionalisme.
- Penyebaran kepemilikan perusahaan hingga kepada lapisan masyarakat menengah.
- Memdiberikan wahana investasi bagi investor.
7. Mekanisme Taransaksi di Bursa Efek
Pasar modal (bursa efek)
Sangat berperan dalam membuat investasi perjuangan potensial terhadap jalannya perekonomian suatu negara. Berbagai manfaat yang diperoleh dari bursa efek, yang tiruananya memperlancar jalannya dunia perjuangan dalam rangka menggairahkan perekonomian.
Bagaimana prosedur kinerja di bursa efek? sebelum melaksanakan transaksi di bursa imbas / investor harus menjadi salah satu nasabah perusahaan efek, setelah disetujui oleh perusahaan imbas yang bersangkutan barulah bisa melaksanakan transaksi jual beli efek.
Nasabah wajib mendepositkan sejumlah uang tertentu sebagai jaminan bahwa nasabah tersebut layak melaksanakan jual beli efek.
Lot, yaitu ialah satuan perdagangan saham, dimana satu lot di bursa imbas Jakarta yaitu 500 saham dan inilah ialah batas minimal pembelian saham.
Transaksi imbas diawali dengan order untuk harga dan jumlah tertentu, untuk lebih jelasnya perhatikan gambar di bawah :
Keterangan:
- Transaksi di bursa imbas diawali dengan masuknya pelaku imbas menjadi nasabah perusahaan imbas tertentu.
- Bilamana pemilik modal (pelaku bursa efek) melaksanakan pembelian/penjualan saham maka ia melaksanakan order untuk harga tertentu kepada perusahaan imbas dengan sebut jumlah yang akan dibeli atau dijual dengan sebut harga yang diinginkan.
misal : Tn Rico menelepon kepada dealer atau sales bahwa ia membeli saham PT “Maju” sebanyak 500 lembar saham dengan harga Rp.10.000 per saham.
Sesudah diteliti oleh perusahaan imbas (misalnya perihal: dana, saham ada atau tidak, batas limit perdagangan) kemudian disampaikan pada Pialang di bursa untuk dilaksanakan.
Post a Comment for "Pengertian, Pelaku, Jenis-Jenis Produk, Forum Penunjang Dan Manfaat Serta Prosedur Transaksi Perdagangan Saham Dalam Bursa Pengaruh Atau Pasar Modal Atau Pasar Uang (Capital Market)"