Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Mengenal Macam-Macam Tarif Pajak Dengan Benar

jenis-jenis pajak, untuk melengkapi klarifikasi ihwal pajak maka dalam postingan ini akan dipaparkan klarifikasi ihwal jenis atau macam tarif pajak. Tarif pajak sanggup diartikan sebagai dasar pembebanan besarnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak, yang pada umumnya tarif tersebut ditetapkan dalam bentuk persentase (%). Tarif pajak yang dikenakan kepada wajib pajak mempunyai jenis-jenis yang tidak sama, nah secara detail jenis tarif pajak atau macam tarif pajak sanggup dibedakan menjadi empat yaitu sebagai diberikut:

4 Macam tarif pajak yang harus dikenal wajib pajak

Tarif Pajak Regresif/Degresif



Tarif pajak regresif atau tarif pajak degresif ialah tarif pajak yang persentasenya semakin menurun apabila jumlah objek pajak semakin bertambah. Misalnya tarif pajak diberikut ini,
  • Jumlah objek pajak diantara 0 sampai Rp25.000.000 tarif pajaknya sebesar 15%.
  • Jumlah objek pajak di atas Rp 25.000.000 sampai Rp 50.000.000 tarif pajaknya sebesar 12,5%.
  • Jumlah objek pajak di atas Rp 50.000.000 sampai Rp 100.000.000 tarif pajaknya sebesar 10% dst

Tarif Pajak Tetap

Tarif pajak tetap ialah tarif pajak yang diputuskan dalam nilai rupiah tertentu yang jumlahnya tidak berubah atau tetap. misal: pajak meterai atau bea meterai yang besar tarifnya tidak berubah (tetap) dengan tarif senilai 3.000 rupiah ataupun senilai 6.000 rupiah.

Tarif Pajak Progresif

Tarif pajak progresif ialah tarif pajak yang persentasenya semakin meningkat Apabila jumlah objek pajak semakin bertambah. misal tarif pajak progresif antara lain, Tarif pajak penghasilan (Pph)  yang ditentukan sebagai diberikut:
  • Penghasilan wajib pajak sebesar 0 sampai Rp25.000.000,- tarif pajak yang dikenakan 5%.
  • Penghasilan wajib pajak di atas Rp25.000.000 sampai Rp50.000.000 tarif pajak yang dikenakan 10%.
  • Penghasilan wajib pajak di atas Rp 50.000.000 sampai Rp 100.000.000 tarif pajak 15% dst


Tarif Pajak Proporsional

Tarif pajak proposional ialah tarif pajak yang memakai persentase tetap terhadap berapa pun jumlah objek pajak sehingga apabila dihitung, besarnya pajak akan proporsional (sebanding) dengan besarnya jumlah objek pajak. misal: tarif PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) yaitu sebesar 0,5% dari berapa pun jumlah objek pajak.

Di Negara Indonesia, penentuan besar kecilnya tarif pajak diputuskan dalam undang-undang. Karena bewujud undang-undang, sehingga dalam penentuan besar kecilnya tarif pajak maupun segala hal terkait perpajakan, pemerintah harus melaksanakan pembahasannya dengan dewan perwakilan rakyat untuk memperoleh persetujuan bersama, Jika anda ingin mempelajari Undang-undang perpajakan di Indonesia untuk versi terbaru silahkan menuju link undang-undang perpajakan terbaru .

melaluiataubersamaini adanya dewan perwakilan rakyat yang berperan wakil rakyat, maka dibutuhkan tarif pajak yang diputuskan oleh pemerintah kelak tidak akan memberatkan rakyat dan sekaligus sanggup menjadi salah satu sumber pendapatan negara.

Demikianlah pembahasan bahan ekonomi terkait Macam-macam tarif pajak, Sesudah memahami inti pembahasan dalam post ini maka selanjutnya silahkan pahami bahan ekonomi kelas XI selanjutnya ihwal pajak khususnya terkait penentuan tarif pajak terbaru di Indonesia. Semoga setelah membaca post ini dengan baik anda sanggup memahami macam-macam tarif pajak dengan baik.
Sumber http://www.ekonomikontekstual.com

Post a Comment for "Mengenal Macam-Macam Tarif Pajak Dengan Benar"