Asas Umum Penyelenggaraan Negara
Dalam penyelenggaraan pemerintahan harus berpedoman pada asas umum penyelenggaraan negara yaitu:
1. Asas kepastian aturan yaitu asas dalam negara aturan yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara.
2. Asas tertib penyelenggara negara yaitu asas yang menjadi landasan keteraturan, keselarasan, dan kesinambungan dalam pengendalian penyelanggara negara.
3. Asas kepentingan umum yaitu asas yang menlampaukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
4. Asas keterbukaan yaitu asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh isu yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif wacana penyelenggaraan negara dengan
tetap memperhatikan pinjaman atas hak aasi pribadi, golongan, dan belakang layar negara.
5. Asas proporsionalitas yaitu asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara.
6. Asas akuntabilitas yaitu asas yang memilih bahwa setiap acara dan hasil simpulan dari acara penyelenggara negara harus sanggup dipertanggungjawabankan kepada masyarakat atau
rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. Asas profesionalitas yaitu asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan instruksi etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber https://kumpulantugasekol.blogspot.com
1. Asas kepastian aturan yaitu asas dalam negara aturan yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara.
2. Asas tertib penyelenggara negara yaitu asas yang menjadi landasan keteraturan, keselarasan, dan kesinambungan dalam pengendalian penyelanggara negara.
3. Asas kepentingan umum yaitu asas yang menlampaukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
4. Asas keterbukaan yaitu asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh isu yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif wacana penyelenggaraan negara dengan
tetap memperhatikan pinjaman atas hak aasi pribadi, golongan, dan belakang layar negara.
5. Asas proporsionalitas yaitu asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara.
6. Asas akuntabilitas yaitu asas yang memilih bahwa setiap acara dan hasil simpulan dari acara penyelenggara negara harus sanggup dipertanggungjawabankan kepada masyarakat atau
rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. Asas profesionalitas yaitu asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan instruksi etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber https://kumpulantugasekol.blogspot.com
Post a Comment for "Asas Umum Penyelenggaraan Negara"