Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Bagaimana Penyelesaian Sengketa Internasional Melalui Mahkamah Internasional?

Persengketaan yang terjadi di dunia internasional ada baiknya diselesaikan secara yudisial, meskipun penyelesaian secara nonyudisial pun sanggup dilakukan. Adapun forum internasional yang bertugas menuntaskan sengketa internasional secara yudisial diemban oleh Mahkamah Internasional.
a. Dasar aturan proses peradilan Mahkamah Internasional
Mahkamah Internasional mempunyai lima aturan yang menjadi dasar dan referensi dalam proses persidangan. Kelima aturan tersebut adalah:
1) Piagam PBB tahun 1945,
2) Statuta Mahkamah Internasional tahun 1945,
3) Aturan Mahkamah (Rules of the Court) tahun 1970,
4) Panduan Praktik (Practice Directions) I – IX, dan
5) Resolusi wacana Praktik Yudisial Internal Mahkamah (Resolution
Concerning the Internal Judicial Practice of the Court).

Di dalam Piagam PBB tahun 1945, dasar aturan yang berkenaan dengan Mahkamah Internasional terdapat dalam Bab XIV wacana Mahkamah Internasional yang terdiri atas lima pasal, yaitu Pasal 92-96. Sedangkan dalam statuta Mahkamah Internasional, ketentuan terkena proses beracara
tercantum dalam Bab III yang mengatur wacana prosedur, yang terdiri dari 26 pasal (Pasal 39-46). Selain itu juga terdapat dalam Bab IV yang memuat wacana advisory opinion, terdiri atas empat pasal (Pasal 65-68). Sementara itu, Aturan Mahkamah (Rules of the Court) tahun 1970 terdiri atas 108 pasal. Aturan ini dibentuk pada tahun 1970 dan sudah mengalami beberapa kali amandemen. Adapun wacana Panduan Praktik (Practice

Directions) I – IX, ada sembilan panduan praktik yang dijadikan dasar proses beracara Mahkamah Internasional. Panduan ini umumnya berkenaan dengan hal surat pembelaan (written pleadings) dalam proses beracara di Mahkamah Internasional. Sedangkan terkena Resolusi wacana Praktik
Yudisial Internal Mahkamah (Resolution Concerning the Internal Judicial Practice of the Court), resolusi ini terdiri atas 10 ketentuan wacana proses beracara di Mahkamah Internasional.

b. Mekanisme persidangan Mahkamah Internasional
Secara umum, mekanisme persidangan Mahkamah Internasional sanggup dibedakan menjadi dua, yaitu mekanisme normal dan mekanisme khusus.
1) Mekanisme normal
Secara ringkas, mekanisme normal persidangan Mahkamah Internasional dilaksanakan dengan urutan sebagai diberikut.
a) Penyerahan perjanjian khusus (notification of special agreement) atau aplikasi (application)
Dalam hal ini, persidangan dimulai dengan penyerahan perjanjian khusus antara kedua pihak yang bersengketa yang meliputi penerimaan yurisdiksi Mahkamah Internasional. Dalam perjanjian tersebut termuat identitas para pihak yang bersengketa dan inti persengketaan. Namun, ada bentuk lain dalam proses awal persidangan, yaitu dengan penyerahan aplikasi dari salah satu pihak yang bersengketa.
Dalam hal ini, aplikasi mencakupkan identitas pihak yang menyerahkan aplikasi, identitas negara yang menjadi pihak lawan dalam sengketa, dan pokok duduk masalah sengketa. Negara yang mengajukan aplikasi disebut applicant, sedangkan pihak lawan disebut respondent.

Adapun perjanjian khusus atau aplikasi tersebut pada umumnya ditanhadirani oleh wakil dan
dilampiri surat menteri luar negeri atau duta besar negara yang bersangkutan. Sesudah diterima oleh
register Mahkamah Internasional, perjanjian khusus atau aplikasi tersebut segera dikirimkan kepada kedua belah pihak yang bersengketa dan kepada negarguagara anggota Mahkamah Internasional.
Selanjutnya perjanjian khusus atau aplikasi tersebut dimasukkan dalam Daftar Umum Mahkamah
(Court’s General Lists), dilanjutkan dengan siaran pers. Sesudah didaftar, versi bahasa Inggris dan
Perancis dikirimkan kepada Sekretaris Jenderal PBB, negara yang mengakui yuridiksi MI, dan setiap orang yang memintanya. Tanggal pertama kali perjanjian atau aplikasi diterima oleh register ialah tanggal dimulainya proses beracara di Mahkamah Internasional.

b) Pembelaan tertulis (written pleadings)
Dalam pembelaan ini, apabila tidak ditentukan oleh para pihak yang bersengketa, maka pembelaan tertulis sanggup berupa memori dan tanggapan memori. Bilamana para pihak meminta diadakannya
peluang pertimbangan dan MI menyetujuinya, maka didiberikan peluang untuk mempersembahkan jawabanan. Memori umumnya meliputi pernyataan fakta, aturan yang relevan, dan penundukan (submissions) yang diminta. Sedangkan tanggapan memori meliputi argumen pendukung atau penolakan atas fakta yang disebutkan di dalam memori, pelengkap fakta baru, jawabanan atas pernyataan aturan memori, dan putusan yang diminta (umumnya disertakan pula dokumen pendukung). Apabila kedua pihak yang bersengketa tidak mengatur batasan terkena lamanya waktu untuk menyusun memori ataupun tanggapan memori, maka hal itu akan ditentukan secara sama oleh
Mahkamah Internasional. Demikian juga, apabila kedua belah pihak yang bersengketa tidak  memilih bahasa resmi yang akan digunakan, maka hal itu akan ditentukan oleh MI.

c) Presentasi pembelaan (oral pleadings)
Sesudah pembelaan tertulis diserahkan oleh para pihak yang bersengketa, dimulailah presentasi pembelaan (oral pleadings). Tahap ini bersifat terbuka untuk umum, kecuali jika para pihak menghendaki tertutup dan disetujui oleh Mahkamah Internasional. Ada dua kali peluang bagi para pihak yang bersengketa untuk mempersembahkan presentasi pembelaannya di hadapan Mahkamah
Internasional. Proses ini umumnya berlangsung dua atau tiga minggu. Waktu tersebut akan diperpanjang apabila Mahkamah Internasional menghendakinya.

d) Keputusan (judgement)
Ada tiga kemungkinan yang menyebabkan sebuah masalah sengketa internasional dianggap selesai. Pertama, bilamana para pihak berhasil mencapai kesepakatan sebelum proses beracara berakhir. Kedua, bilamana pihak applicant atau kedua belah pihak yang bersengketa sepakat untuk menarikdanunik diri dari proses persidangan. Bilamana ini terjadil, maka secara otomatis masalah sengketa tersebut dianggap selesai. Ketiga, bilamana Mahkamah Internasional sudah memutus masalah tersebut menurut pertimbangan dari keseluruhan proses persidangan yang sudah dilakukan.

Di simpulan persidangan sebuah masalah sengketa, ada tiga kemungkinan pendapat hakim Mahkamah Internasional, yaitu pendapat menyetujui (declarations), pendapat meliputi persetujuan
walaupun ada perbedaan dalam hal-hal tertentu (separate opinions), dan pendapat meliputi penolakan (dissenting opinion).

2) Mekanisme khusus
Karena sebab-sebab tertentu, persidangan Mahkamah Internasional sanggup berlangsung secara khusus. Dalam arti, ada penambahan tahaptahap tertentu yang agak tidak sama dari mekanisme normal sebagaimana diuraikan di atas. Adapun sebab-sebab yang menyebabkan persidangan sedikit tidak sama dari mekanisme normal, di antaranya sebagai diberikut.

a) Adanya keberatan awal (preliminary objection)
Adakalanya untuk mencegah semoga Mahkamah Internasional tidak membuat putusan, salah satu pihak dalam sengketa (respondent) mengajukan keberatan. Keberatan awal diajukan oleh pihak responden lantaran MI dianggap tidak mempunyai yurisdiksi, aplikasi yang diajukan tidak sempurna, dan hal lain yang dianggap penting olehnya. Menghadapi keberatan awal ini, ada dua kemungkinan yang sanggup dilakukan oleh MI. Kemungkinan pertama, MI mendapatkan keberatan awal tersebut, lantas menutup masalah yang diajukan. Kemungkinan kedua, MI menolak keberatan awal tersebut dan meneruskan proses persidangan.

b) Ketidakhadiran salah satu pihak (non-appearance)
Ketidakhadiran salah satu pihak biasanya dilakukan oleh pihak responden. Hal itu dilakukan lantaran menolak yurisdiksi MI. Ketidakhadiran ini tidak menghentikan proses persidangan di MI. Persidangan tetap akan dijalankan dengan mekanisme normal dan balasannya akan didiberikan putusan atas sengketa tersebut.

c) Putusan sela (provisional measures)
Adakalanya dalam proses persidangan terjadi hal-hal yang sanggup membahayakan subjek dari aplikasi yang diajukan. Bila hal itu terjadi, pihak applicant sanggup meminta MI semoga membuat putusan sela untuk mempersembahkan derma atas subjek aplikasi tersebut. Dalam hal ini, putusan sela sanggup berupa undangan MI semoga pihak responden tidak melaksanakan hal-hal yang sanggup mengancam efektivitas putusanMahkamah Internasional.

d) Beracara bersama (joinder proceedings)
Proses beracara bersama sanggup dilakukan oleh MI. Hal itu dimungkinkan jika MI menemukan fakta adanya dua pihak atau lebih dalam proses beracara yang tidak sama, yang mempunyai argumen dan tuntutan (petitum) yang sama atas satu pihak lawan yang sama.

e) Intervensi (intervention)
Ada kemungkinan dalam sebuah persidangan dilakukan intervensi. Hal ini berarti, MI mempersembahkan hak kepada negara lainyang tidak terlibat dalam sengketa (non-disputant party) untuk melaksanakan intervensi atas sengketa yang tengah disidangkan. Hak tersebut didiberikan mabadunga negara yang tidak terlibat dalam sengketa tersebut beranggapan bahwa ada kemungkinan nantinya ia sanggup dirugikan oleh adanya putusan MI atas masalah yang diajukan oleh para pihak yang terlibat dalam sebuah sengketa.
Sumber https://kumpulantugasekol.blogspot.com

Post a Comment for "Bagaimana Penyelesaian Sengketa Internasional Melalui Mahkamah Internasional?"