Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Jelaskan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Melaksanakan Penyelidikan Serta Tujuan Dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi Berdasarkan Pasal 4?

Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melaksanakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi mencakup tindak pidana korupsi yang :
a. Melibatkan pegawanegeri penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada
   kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pegawanegeri penegak hukum
   atau penyelenggara negara;
b. Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat;

c. Menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
    melaluiataubersamaini pengaturan dalam undang-undang ini, Komisi Pemberantasan Korupsi :
a. Dapat menyusun jaenteng kerja (networking) yang berpengaruh dan memperlakukan institusi
    yang sudah ada sebagai counterpartner yang aman sehingga pemberantasan korupsi
   sanggup dilaksanakan secara efisien dan efektif.
b. Tidak monopoli kiprah dan wewenang penyelidikan, penyidikan dan penuntutan
c. bekerja sebagaimana mestinya sebagai pemicu dan pemberdayaan institusyang sudah ada dalam pemberantasan korupsi
d. bekerja sebagaimana mestinya untuk melaksanakan supervisi dan memantau institusi yang sudah ada dan dalam
    keadaan tertentu sanggup mengambil alih kiprah dan wewenang penyelidikan, penuidikan
    dan penuntutan (superbody) yang sedang dilaksanakan oleh kepolisian dan/atau kejaksaan.

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan investigasi di sidang pengadilan, dengan kiprah serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 1 ayat 3).

Tujuan dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan pasal 4 yaitu untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan kiprah dan wewenang KPK menurutu pasal 6 yaitu :
a. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi
b. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi
c. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi
d. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi
e. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan Negara
Sumber https://kumpulantugasekol.blogspot.com

Post a Comment for "Jelaskan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Melaksanakan Penyelidikan Serta Tujuan Dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi Berdasarkan Pasal 4?"