Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian, Asas-Asas Dan Istilah Lain Dari Perjanjian Internasional

Berikut ini akan dijelaskan materi terkena perjanjian internasional, pengertian perjanjian internasional, makna perjanjian internasional, asas perjanjian internasional, asas asas perjanjian internasional, istilah lain dari perjanjian internasional.

Makna Perjanjian Internasional

Perjanjian internasional memiliki kedudukan yang penting dalam pelaksanaan korelasi internasional. Biasanya negara-negara yang menjalin korelasi atau kolaborasi internasional selalu menyatakan ikatan korelasi tersebut dalam suatu perjanjian internasional. 

Di dalam perjanjian internasional, diatur hal-hal yang menyangkut hak dan kewajiban antarnegara yang mengadakan perjanjian dalam rangka korelasi internasional. Apa bergotong-royong perjanjian internasional itu? 
Secara umum perjanjian internasional dapat diartikan sebagai perjanjian antarnegara atau antara negara dengan organisasi internasional yang mengakibatkan jawaban aturan tertentu berupa hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian tersebut.
Perjanjian internasional menjadi sumber aturan terpenting bagi aturan internasional, lantaran lebih menjamin kepastian hukum. 

Di dalam proses perumusan suatu perjanjian internasional, yang paling penting yakni adanya kesadaran masing-masing pihak yang membuat perjanjian untuk mematuhinya secara etis normatif.

Menurut Pasal 38 Ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional, perjanjian internasional ialah sumber utama dari sumber-sumber aturan internasional lainnya. 

Hal tersebut sanggup dibuktikan terutama dalam kegiatankegiatan internasional sampaumur ini yang sering berpedoman pada perjanjian antara para subjek aturan internasional yang memiliki kepentingan yang sama. 

Misalnya, Deklarasi Bangkok 1968 yang melahirkan ASEAN dengan tujuan melaksanakan kolaborasi di bidang ekonomi, sosial dan budaya. Kedudukan perjanjian internasional dianggap sangat penting, lantaran alasan diberikut.
  1. Perjanjian internasional lebih menjamin kepastian aturan alasannya yakni perjanjian internasional dilakukan secara tertulis.
  2. Perjanjian internasional mengatur masalah-masalah kepentingan bersama di antara para subjek aturan internasional.
Berdasarkan dua alasan tersebut, suatu perjanjian internasional yang dibentuk secara sepihak lantaran ada unsur paksaan dianggap tidak sah dan batal demi hukum. Oleh lantaran itu, dalam membuat suatu perjanjian internasional harus diperhatikan asas-asas diberikut.
  1. Pacta Sunt Servada, yaitu asas yang menyatakan bahwa setiap perjanjian yang sudah dibentuk harus ditaati oleh pihak-pihak yang mengadakannya.
  2. Egality Rights, yaitu asas yang menyatakan bahwa pihak yang saling mengadakan korelasi atau perjanjian internasional memiliki kedudukan yang sama.
  3. Reciprositas, yaitu asas yang menyatakan bahwa tindakan suatu negara terhadap negara lain sanggup dibalas setimpal, baik tindakan yang bersifat negatif maupun positif.
  4. Bonafides, yaitu asas yang menyatakan bahwa perjanjian yang dilakukan harus didasari oleh itikad baik dari kedua belah pihak supaya dalam perjanjian tersebut tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
  5. Courtesy, yaitu asas saling menghormati dan saling menjaga kehormatan negara
  6. Rebus sig Stantibus, yaitu asas yang sanggup dipakai terhadap perubahan yang fundamental dalam keadaan yang bertalian dengan perjanjian itu.
Perjanjian internasional memiliki istilah yang beragam. Pemdiberian istilah perjanjian internasional didasarkan pada tingkat pentingnya suatu perjanjian internasional serta keharusan untuk mendapat pengesahan dari setiap kepala negara yang mengadakan suatu perjanjian. Adapun istilah lain dari perjanjian internasional yakni sebagai diberikut.
  1. Traktat (treaty)
  2. Persetujuan (agreement)
  3. Konvensi (convention)
  4. Protokol (protocol)
  5. Piagam (statuta)
  6. Charter
  7. Deklarasi (declaration)
  8. Modus vivendi
  9. Covenant
  10. Ketentuan epilog (final act)
  11. Ketentuan umum (general act)
  12. Pertukaran nota
  13. Pakta (pact)

Sumber http://www.kuttabku.com

Post a Comment for "Pengertian, Asas-Asas Dan Istilah Lain Dari Perjanjian Internasional"