Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian, Dasar Aturan Dan Undang-Undang Perihal Kekuasaan Kehakiman Serta Macam-Macam Dan Peranan Lembaga-Lembaga Peradilan

Berikut ini akan dibahas terkena kekuasaan kehakiman, pengertian kekuasaan kehakiman, uu kekuasaan kehakiman, undang undang kekuasaan kehakiman, dasar aturan kekuasaan kehakiman, forum yudikatif, peranan forum peradilan, peranan forum lembaga peradilan.


Ketentuan Konstitusional wacana Kekuasaan Kehakiman

Masih ingatkah kalian pendapat Montesqueiu wacana kekuasaan negara? Montesqueiu mengelompokan kekuasaan negara menjadi tiga, yaitu kekuasaan legislatif, direktur dan yudikatif.

Pembahasan wacana kekuasaan legislatif dan direktur sudah kalian dapatkan di pembahasan sebelumnya. 

Nah, di pembahasan kali ini kalian akan diajak untuk mengulas jenis kekuasaan yang lain, yaitu kekuasaan yudikatif. 

melaluiataubersamaini demikian, pemahaman kalian terkena kekuasaan negara akan semakin lengkap. Kekuasaan yudikatif dalam sistem ketatguagaraan Republik Indonesia disebut kekuasaan kehakiman. 

 Berikut ini akan dibahas terkena kekuasaan kehakiman Pengertian, Dasar Hukum dan Undang-Undang Tentang Kekuasaan Kehakiman serta Macam-Macam dan Peranan Lembaga-Lembaga Peradilan
Gedung Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi
Kekuasaan kehakiman yaitu kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan aturan dan keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.
Hal ikhwal terkena kekuasaan kehakiman diatur didalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan lain di bawahnya.

Berikut ini disajikan ketentuan terkena kekuasaan kehakiman yang terdapat dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Bab IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN

Pasal 24
  1. Kekuasaan kehakiman ialah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan aturan dan keadilan.
  2. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan tubuh peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata perjuangan negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
  3. Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.


Pasal 24A

  1. Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang didiberikan oleh undang-undang.
  2. Hakim agung harus mempunyai integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.
  3. Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapat persetujuan dan selanjutnya diputuskan sebagai hakim agung oleh Presiden.
  4. Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.
  5. Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan aturan program Mahkamah Agung serta tubuh peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang.


Pasal 24B

  1. Komisi Yudisial bersifat berdikari yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta sikap hakim.
  2. Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang aturan serta mempunyai integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
  3. Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
  4. Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang.


Pasal 24C

  1. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan forum negara yang kewenangannya didiberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan wacana hasil pemilihan umum.
  2. Mahkamah Konstitusi wajib mempersembahkan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat terkena dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wapres berdasarkan Undang-Undang Dasar.
  3. Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang diputuskan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.
  4. Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.
  5. Hakim konstitusi harus mempunyai integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatguagaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.
  6. Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, aturan program serta ketentuan lainnya wacana Mahkamah Konstitusi diatur dengan undangundang.


Pasal 25

Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diberhentikan sebagai hakim diputuskan dengan undang-undang.

Berdasarkan pasal-pasal tersebut, sanggup disimpulkan bahwa ketentuan terkena kekuasaan kehakiman setelah perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 lebih terperinci dan rinci. Hal tersebut tentu saja akan memperkokoh pelaksanaan kekuasaan kehakiman di Indonesia.

Peran Lembaga Peradilan sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman

Bagian ini akan mempersembahkan citra kepada kalian terkena peranan forum peradilan dalam menjalankan kekuasaan kehakiman. 

melaluiataubersamaini mengetahui hal tersebut, kita sebagai subjek aturan sanggup mengawasi dan mengontrol kinerja dari lembaga-lembaga peradilan. Berikut ini kiprah dari masing-masing forum peradilan.

a. Lingkungan Peradilan Umum

Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung. Pengadilan negeri berperan dalam proses pemeriksaan, memutuskan dan menuntaskan masalah pidana dan perdata di tingkat pertama. 

Pengadilan tinggi berperan dalam menuntaskan masalah pidana dan perdata pada tingkat kedua atau banding. Di samping itu, pengadilan tinggi juga berwenang mengadili di tingkat pertama dan terakhir apabila ada sengketa kewenangan mengadili antara pengadilan negeri dalam tempat hukumnya. 

Pada ketika ini, pengadilan tinggi juga berwenang untuk menuntaskan pada tingkat pertama dan terakhir sengketa hasil pemilihan kepala tempat eksklusif (Pilkadal). Mahkamah Agung mempunyai kekuasaan tertinggi dalam lapangan peradilan di Indonesia. 

Mahkamah Agung berperan dalam proses pelatihan forum peradilan yang berada di bawahnya. Mahkamah Agung mempunyai kekuasaan dan kewenangan dalam pembinaan, organisasi, manajemen dan keuangan pengadilan. 

Selain itu, dalam Pasal 20 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009, disebutkan bahwa Mahkamah Agung mempunyai wewenang diberikut.
  1. Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang didiberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di tiruana lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, kecuali undang-undang memilih lain
  2. Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
  3. Kewenangan lainnya yang didiberikan undang-undang, menyerupai mempersembahkan pertimbangan aturan kepada Presiden dalam usul pengampunan sanksi dan rehabilitasi.


b. Lingkungan Peradilan Agama

Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan agama dilakukan oleh pengadilan agama. Berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2006, pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menuntaskan masalah di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syari’ah.

c. Lingkungan Peradilan tata perjuangan negara

Peradilan tata perjuangan negara berperan dalam proses penyelesaian sengketa tata perjuangan negara. Sengketa tata perjuangan negara yaitu sengketa yang timbul dalam bidang tata perjuangan negara antara orang atau tubuh aturan perdata dengan tubuh atau pejabat tata perjuangan negara, baik di sentra maupun di daerah, sebagai tanggapan dari dikeluarkannya keputusan tata perjuangan negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

d. Lingkungan Peradilan Militer

Peradilan militer berperan dalam menyelenggarakan proses peradilan dalam lapangan aturan pidana, khususnya bagi pihakpihak diberikut.
  1. Anggota TNI
  2. Seseorang yang berdasarkan undang-undang sanggup dipersamakan dengan anggota TNI
  3. Anggota jawatan atau golongan yang sanggup dipersamakan dengan Tentara Nasional Indonesia berdasarkan undang-undang
  4. Seseorang yang tidak termasuk ke dalam kategori 1), 2) dan 3), tetapi berdasarkan keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan yang diputuskan berdasarkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia harus diadili oleh pengadilan militer.


e. Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi ialah salah satu forum negara yang melaksanakan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan aturan dan keadilan. 

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk hal-hal diberikut.
  1. Menguji undang-undang terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Memutus sengketa kewenangan forum negara yang kewenangannya didiberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  3. Memutus pembubaran partai politik
  4. Memutus perselisihan wacana hasil pemilihan umum

Mahkamah Konstitusi wajib mempersembahkan putusan atas pendapat dewan perwakilan rakyat bahwa Presiden dan/atau Wapres diduga:
  1. sudah melaksanakan pelanggaran aturan berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, dan tindak pidana berat lainnya;
  2. sudah melaksanakan perbuatan tercela; maupun
  3. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Sumber http://www.kuttabku.com

Post a Comment for "Pengertian, Dasar Aturan Dan Undang-Undang Perihal Kekuasaan Kehakiman Serta Macam-Macam Dan Peranan Lembaga-Lembaga Peradilan"