Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sejarah Dan Karakteristik Bentuk Negara Federal Indonesia (Republik Indonesia Serikat)

Berikut ini akan kita bahas tentang bentuk bentuk negara, negara federal, negara federasi, bentuk negara indonesia, bentuk negara federal, negara federal indonesia, Republik Indonesia serikat, ris, negara indonesia serikat.

Sejarah Negara Federal Indonesia

Federalisme pernah diterapkan di Indonesia pada rentang 27 Desember 1949 hingga dengan 17 Agutus 1950. Pada masa ini yang dijadikan sebagai pegangan ialah Konstitusi Republik Indonesia Serikat Tahun 1949. Berdasarkan konstitusi tersebut bentuk negara kita ialah serikat atau federasi dengan 15 negara bagian.

Bentuk pemerintahan yang berlaku pada periode ini ialah republik. Ciri republik diterapkan ketika berlangsungnya pemilihan Ir. Soekarno sebagai Presiden Republik Indonesia Serikat (RIS) dan Drs. Moh. Hatta sebagai Perdana Menteri. 

Sistem pemerintahan yang dianut pada periode ini ialah sistem parlementer kabinet tiruan (quasi parlementer), dengan karakteristik sebagai diberikut.
  1. Pengangkatan perdana menteri dilakukan oleh Presiden, bukan oleh DPR sebagaimana lazimnya.
  2. Kekuasaan perdana menteri masih dicampurtangani oleh Presiden. Hal itu tampak pada ketentuan bahwa Presiden dan menteri-menteri bantu-membantu ialah pemerintah. Seharusnya Presiden spesialuntuk sebagai kepala negara, sedangkan kepala pemerintahannya dipegang oleh Perdana Menteri.
  3. Pembentukan kabinet dilakukan oleh Presiden bukan oleh parlemen.
  4. Pertanggungjawabanan kabinet ialah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), namun harus melalui keputusan pemerintah.
  5. Parlemen tidak mempunyai korelasi dekat dengan pemerintah sehingga DPR tidak punya imbas besar terhadap pemerintah. DPR tidak sanggup memakai mosi tidak percaya kepada kabinet.
  6. Presiden RIS mempunyai kedudukan rangkap yaitu sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Selain Presiden dan para menteri (kabinet), negara RIS juga mempunyai Senat, Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Agung dan Dewan Pengawas Keuangan sebagai alat perlengkapan negara. 

Parlemen RIS terdiri atas dua tubuh yaitu senat dan DPR. Senat beranggotakan wakil dari negara bab yang ditunjuk oleh pemerintah pusat. Setiap negara bab diwakili oleh dua orang.

Keputusan untuk menentukan bentuk negara serikat, sebagaimana sudah diuraikan di muka, ialah politik pecah belahnya kaum penjajah.

Hasil kesepakatan dalam Konferensi Meja Bundar memang mengharuskan Indonesia berubah dari negara kesatuan menjadi negara serikat. Bagaimana nasib negara serikat itu? 

Layaknya bayi yang lahir prematur, maka kondisi RIS juga menyerupai itu. Muncul banyak sekali reaksi dari banyak sekali kalangan bangsa Indonesia yang menuntut pembubaran Negara RIS dan kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Akhirnya, pada 8 Maret 1950, Pemerintah Federal mengeluarkan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1950, yang isinya mengatur tata cara perubahan susunan kenegaraan RIS. 

melaluiataubersamaini adanya undang-undang tersebut, hampir tiruana negara bab RIS menggabungkan diri dengan Negara Republik Indonesia yang berpusat di Yogyakarta. 

Negara RIS spesialuntuk mempunyai tiga negara bagian, yaitu Negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, dan Negara Sumatera Timur.

Bagaimana imbas kondisi menyerupai itu terhadap RIS sendiri? Kondisi itu mendorong RIS berunding dengan pemerintahan RI untuk membentuk Negara kesatuan. Pada 19 Mei 1950 dicapai kesepakatan yang dituangkan dalam piagam perjanjian. 

Disebutkan pula dalam perjanjian tersebut bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia ini memakai undang-undang dasar gres yang ialah adonan dua konstitusi yang berlaku yakni konstitusi RIS dan juga Undang-Undang Dasar 1945 yang menghasilkan UUDS 1950. 

Pemerintah Indonesia bersatu ini dipimpin oleh Presiden Soekarno dan Wapres Mohammad Hatta sebagaimana diangkat sebagai presiden dan wakil presiden pertama setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia. 

Pada tanggal 17 Agustus 1950, konstitusi RIS diganti dengan Undang-Undang Dasar Sementara tahun 1950. Sejak ketika itulah pemerintah menjalankan pemerintahan dengan memakai Undang-Undang Dasar Sementara 1950. 

Sumber http://www.kuttabku.com

Post a Comment for "Sejarah Dan Karakteristik Bentuk Negara Federal Indonesia (Republik Indonesia Serikat)"