Jelaskan Bagaimana Sejarah Kosmetika?
Kosmetik pertama kali dipakai oleh suku pemburu kuno. Mereka mengoleskan bubuk di bawah mata untuk mengurangi silau sinar matahari. Mereka juga mengubah amis badan dengan mengolesi badan mereka dengan air kencing binatang. Meskipun sangat primitif, praktik inilah yang memunculkan wangsit kosmetik ibarat eyeliner dan parfum. Orang pertama yang berhasil membuat dan menerapkan produk disebut sebagai cosmetologists atau penata rias pertama.
Sekitar era ke-53 SM pengetahuan kosmetika semakin berkembang dan semakin digemari dan kesudahannya ialah kebutuhan bagi setiap orang, perempuan atau pria. Hal ini terbukti kosmetik berkembang hingga ke Negara Inggris dan Eropa terutama Eropa pecahan Utara dan Barat. Kemudian beberapa sekolah yang berafiliasi dengan kesehatan dan kecantikan mencoba melaksanakan pemisahan wacana kosmetika. Abad ke-37 SM kosmetika dengan dua anutan yaitu: kosmetika menjadi satu dengan ilmu kedokteran dan ilmu pengetahuan, serta kosmetika yang dikaitkan dengan mode dan sandang. Pemisahan ini semakin hari semakin berkembang pesat sesuai dengan lajunya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga industri kosmetika semakin banyak tumbuh dan menghasilkan banyak sekali produk kosmetika. Perkembanganya tidak spesialuntuk pada produk kosmetika, tetapi materi pembuat kosmetika di seluruh dunia, baik Amerika, Eropa, Jepang maupun Indonesia. Perbedaannya yaitu formula tiap jenis kosmetika diubahsuaikan dengan jenis kulit dan iklim kawasan pemakai. Hal ini yang mendasari perbedaan produk kosmetika untuk kawasan tropis dan kawasan subtropis serta untuk kulit putih, coklat atau hitam.
Sejalan dengan pesatnya perkembangan kosmetika dan semakin digemari pemakainya, maka lahirlah tata cara yang mengatur, atau aturan kosmetika. Hukum kosmetika sama dengan aturan obat-obatan, yaitu untuk menghindari terjadinya kerusakan kulit yang dikenai kosmetika. Hukum kosmetika antara lain mencakup tata cara yang kondusif bagi pemakai, cara penyimpanan, cara pembuatan, dan lain-lain.
Sejalan dengan pesatnya perkembangan kosmetika dan semakin digemari pemakainya, maka lahirlah tata cara yang mengatur, atau aturan kosmetika. Hukum kosmetika sama dengan aturan obat-obatan, yaitu untuk menghindari terjadinya kerusakan kulit yang dikenai kosmetika. Hukum kosmetika antara lain mencakup tata cara yang kondusif bagi pemakai, cara penyimpanan, cara pembuatan, dan lain-lain.
Kosmetika yang beredar dipamasukan harus melalui uji klinis dengan dilakukan tes uji, penyimpanan dalam kurun waktu tertentu dan sebagainya, untuk menyatakan bahwa kosmetika tersebut kondusif dipakai bagi konsumen. Bagi konsumen harus memahami cara menentukan dan cara penerapan. Pemakaian kosmetika tidak ada istilah coba-coba atau alasannya yaitu melihat seseorang menggunakan dan cocok terus kita menggunakan kosmetika tersebut. Hal ini dihentikan terjadi, alasannya yaitu dapat merusak kulit, bahkan lebih fatal terhadap kulitatau pecahan badan lain.
Makara dalam aturan kosmetika, jikalau seseorang tidak menguasainya dengan baik dan tepat, dikhawatirkan orang tersebut akan melaksanakan kesalahan dalam menggunakan kosmetika. Pemelihara kecantikan dan kesehatan, seharusnya dihentikan melaksanakan dengan asumsi atau coba-coba, tetapi harus memahami sifat kosmetika yang dipakai serta memahami kondisi kulit pemakai. misal pemakaian kosmetika perawatan kulit kepala dan rias rambut antara lain; pemakaian shampo, pemakaian obat keriting, cat rambut harus diubahsuaikan dengan kulit kepala dan rambut biar tidak menimbulkan pengaruh yang tidak diinginkan. Untuk itu perlu diketahui oleh setiap pemakai kosmetika wacana apa yang menjadi definisi dari kosmetika itu sendiri.
Sumber https://kumpulantugasekol.blogspot.com
Post a Comment for "Jelaskan Bagaimana Sejarah Kosmetika?"