Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Apa Saja Bentuk-Bentuk Negara?

Negara kesatuan
Negara yang merdeka serta berdaulat di mana di seluruh wilayah negara yang berkuasa spesialuntuklah satu pemerintah pusat yang mengatur seluruh kawasan disebut dengan negara kesatuan. Oleh alasannya itu, negara ini disebut bersusunan tunggal. Negara kesatuan sanggup mengambil bentukbentuk diberikut.
1) Di mana kepada kawasan didiberikan peluang untuk mengatur serta mengurus rumah
    tangganya sendiri disebut negara kesatuan dengan sistem desentralisasi.
2) Di mana segala sesuatu dalam negara eksklusif diatur serta diurus oleh  pemerintah pusat,
    kawasan tinggal melaksanakan, disebut negara kesatuan dengan sistem sentralisasi.  misal
    negara kesatuan ialah Republik Rakyat Cina. Pemerintahan di negara ini berpaham sentralistik,
    di mana pemerintah pusat yang dikuasai Partai Komunis Cina mengatur tiruana yang
    berkaitan dengan pemerintahan.

b. Negara serikat/federasi
 Negara serikat ialah negara yang susunan negaranya jamak, terdiri darinegara-negara bagian. Urusan negara dibagi menjadi dua, yaitu yang secaraterperinci (limitatif) didiberikan kepada pemerintah federal (delegated powers)serta sisanya menjadi urusan negara bagian. misal negara dengan bentukserikat atau disebut juga negara federasi ialah Amerika Serikat. Pemerintahpusat di Amerika Serikat spesialuntuk mengatur masalah-masalah yang berkaitandengan militer dan urusan-urusan yang berkaitan dengan korelasi luarnegeri. Adapun kekuasaan sisanya didiberikan kepada tiap-tiap negara bagian.

Dalam hal ini ada serikat negara (konfederasi) dan negara serikat (federasi). G. Jellinek membedakannya berdasarka kriteria di manakah letak kedaulatan itu. Jika terletak pada negara-negara bagiannya, maka itu ialah serikat negara. Akan tetapi, kalau terletak pada gabungannya, maka itu ialah negara serikat. Sementara,Krguanburg membedakannya menurut kriteria sanggup atau tidaknya pemerintah adonan itu membuat peraturan-peraturan aturan yang eksklusif mengikat atau berlaku terhadap masyarakat negara dari negara-negara bagiannya. Jika ya, maka itu ialah negara serikat. Jika tidak, maka itu ialah serikat negara. Perbandingan antara negara kesatuan dengan negara serikat/federasi sebagai diberikut.

a. Dalam negara kesatuan, wewenang pembentuk undang-undang pusat diputuskan dalam
    rumusan umum dan wewenang pembentuk undang-undang yang lebih rendah (lokal)
    tergantung pada tubuh pembentuk undang-undang pusat itu. Sementara dalam
    negara serikat/federasi, wewenang membentuk undang-undang pusat untuk mengatur
    hal-hal tertentu sudah jelas satu persatu dalam konstitusi federal.

b. Dalam negara kesatuan, organisasi bagian-bagian negara secara garisbesarnya sudah diputuskan
    oleh pembentuk undang-undang pusat. Sementara  negara bab suatu federasi memiliki
    powers constitutive, yakni wewenangmembentuk undang-undang dasar sendiri serta
    wewenang mengatur bentukorganisasi sendiri dalam kerangka dan batas-batas konstitusi federasi.

Selain bentuk-bentuk negara di atas, bentuk-bentuk kenegaraan lainnya sebagai diberikut.
a. Negara dominion
Negara-negara yang awalnya bekas jajahan Inggris, lalu sehabis merdeka dan berdaulat tetap mengakui raja/ratu Inggris sebagai pemimpin negara dan lambang persatuan mereka, membentuk semacam organisasi yang dinamakan British Commonwealth of Nations. Mereka bebas keluar dari ikatan bersama itu serta berhak mengurus politik dalam dan luar negerinya sendiri. Termasuk dalam kelompok negara ini ialah Kanada, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, India, Kepulauan Polynesia, dan Malaysia.

b. Negara protektoral
Suatu negara yang berada di bawah pertolongan negara lain disebut negara protektoral. Lazimnya pertolongan tersebut berkaitan dengan soalsoal korelasi luar negara. Akan tetapi, ada juga negara protektoral yang sebagian besar urusan dalam negerinya yang penting diserahkan kepada negara pelindung. Negara protektoral semacam ini disebut protektoral kolonial. Misalnya, Monaco pernah menjadi protektoral Prancis.

c. Uni
Disebut uni apabila dua negara atau lebih yang masing-masing merdeka dan berdaulat spesialuntuk mempunyai satu kepala negara yang sama. Uni dibedakanmenjadi dua kategori, yaitu (1) uni riel, yaitu kalau negara-negara tersebut  mempunyai alat untuk mengurus kepentingan bersama, menyerupai Uni Austria-Hongaria tahun 1857–1918 dan Uni Swedia-Norwegia tahun 1815–1905;(2) uni personal, yaitu kalau mempunyai kepala negara yang sama menyerupai Uni Belanda-Luxemburg tahun 1839–1890 dan Uni Inggris-Skotlandia tahun1603–1707.

Sumber https://kumpulantugasekol.blogspot.com

Post a Comment for "Apa Saja Bentuk-Bentuk Negara?"