Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Info Lengkap Kenaikan Biaya Atau Tarif Kepengurusan Dan Perpanjangan Stnk Dan Bpkb Terbaru 2017

Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah melalui Kepolisian Republik Indonesia akan menerapkan tarif gres penerbitan dan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sekaligus secara nasional mulai 6 Januari 2017.

Kenaikan tarif tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 wacana Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tertanggal terbit 6 Desember 2016 dan berlaku 30 hari setelah diterbitkan, sekaligus menggantikan peraturan usang PP Nomor 50 Tahun 2010.
 Pemerintah melalui Kepolisian Republik Indonesia akan menerapkan tarif gres penerbitan da Info Lengkap Kenaikan Biaya atau Tarif Kepengurusan dan Perpantidakboleh STNK dan BPKB Terbaru 2017
melaluiataubersamaini berlakunya PP 60/2016 ini, terdapat penambahan jenis PNBP yang mulai berlaku menyerupai tarif Pengesahan STNK, Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan, STRP & TNRP (lintas batas) dan Penerbitan SIM golongan C1 dan C2.

Tidak tanggung, kenaikan itu ada di kimasukan tiga kali lipat dari tarif lama. Biaya penerbitan STNK roda dua dan roda tiga naik menjadi Rp100 ribu yang sebelumnya Rp50 ribu. Roda empat atau lebih dari sebelumnya Rp75 ribu menjadi Rp200 ribu.

Untuk pengakuan STNK, yang sebelumnya gratis, dengan disahkan PP ini maka akan berbayar Rp25 ribu untuk roda dua dan empat, dan Rp50 ribu bagi roda empat atau lebih.
 Pemerintah melalui Kepolisian Republik Indonesia akan menerapkan tarif gres penerbitan da Info Lengkap Kenaikan Biaya atau Tarif Kepengurusan dan Perpantidakboleh STNK dan BPKB Terbaru 2017
Pengurusan dan penerbitan BPKB mengalami kenaikan yang sangat signifikan. Roda dua dan roda tiga yang sebelumnya ditarif sebesar Rp80 ribu, sekarang diwajibkan membayar Rp225 ribu dan roda empat atau lebih sebesar Rp375 ribu dari sebelumnya Rp100 ribu.

Selain itu, biaya gres Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk roda dua dan roda tiga dari Rp30 ribu menjadi Rp60 ribu, dan Roda empat atau lebih dari Rp50 ribu menjadi Rp100 ribu.

Kenaikan tarif masih dikenakan pada tarif Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan untuk roda dua atau roda tiga dari Rp75 ribu menjadi Rp150 ribu, dan roda empat atau lebih dari Rp 75 ribu menjadi Rp 250 ribu.

Tarif PNBP yang dikelola oleh Polisi Republik Indonesia dengan hukum Kementerian keuangan ini tidak dikenakan pada Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK).

Sumber:    http://www.cnnindonesia.com/ dan
                http://news.liputan6.com/

Sumber http://www.kuttabku.com

Post a Comment for "Info Lengkap Kenaikan Biaya Atau Tarif Kepengurusan Dan Perpanjangan Stnk Dan Bpkb Terbaru 2017"